Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
2 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 31 Juli 2024


Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat meyakini penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tak akan terdampak akibat adanya larangan penjualan rokok eceran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono Prianto menuturkan bahwa penerimaan cukai sesuai UU Cukai dan PMK No. 68/2024 tidak terpengaruh oleh pemberlakuan PP No. 28/2024.  “Cukai telah dibayar oleh pabrikan atau importir sebelum konsumen akhir membeli rokok. Jadi, pembeli rokok eceran tanpa satuan per batang masih tetap menanggung cukai rokok tersebut,” tuturnya, Rabu (31/7/2024).

Prianto menjelaskan pelunasan cukai untuk hasil tembakau dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai pada hasil tembakau sebagai barang kena cukai (BKC), sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2024.

Sementara itu, terdapat dua cara pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan hasil tembakau (rokok).  Pertama, pelekatan pita cukai atas rokok yang dibuat di Indonesia dilakukan di dalam pabrik. Kedua, pelekatan pita cukai atas rokok yang diimpor untuk dipakai dilakukan di negara asal barang kena cukai, di Tempat Penimbunan Sementara atau di Tempat Penimbunan Berikat.

Dengan kata lain, cukai telah lebih dahulu dibayar oleh perusahaan rokok, baik di pabrik maupun di Penimbunan Berikat, sebelum beredar di masyarakat. Melihat aturan PP No.28/2024 yang mengatur lokasi penjualan rokok hingga jumlah minimal rokok yang dijual, memang terdapat potensi penurunan produksi dan penerimaan cukai.  Jauh ke depan, Prianto menilai sekalipun terjadi penurunan produksi dan penurunan penerimaan cukai rokok akibat kenaikan harga rokok dan pengetatan penjualan, hal tersebut menandakan bahwa target pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok tercapai.

“Jadi, ketika penerimaan cukai menurun karena penerapan PP No. 28/2024, pemerintah masih dapat mencapai target pengendalian dan upaya mengatasi dampak negatif dari rokok,” jelasnya.  Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai terkontraksi sebesar 3,9% dipengaruhi oleh turunnya cukai hasil tembakau sepanjang semester I/2024.

Utamanya, akibat kebijakan relaksasi penundaan pelunasan cukai dan total produksi hasil tembakau yang tumbuh namun mengalami downtrading. Hal tersebut berdampak pada penurunan CHT dari Gol I sekitar Rp4,5 triliun, sementara Gol II meningkat Rp0,3 triliun.

Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pengetatan penjualan rokok tersebut tidak akan berdampak pada penerimaan cukai.

Pada dasarnya, pajak berupa cukai dengan tujuan untuk mengendalikan objek cukai, mengawasi peredaran, mengatasi dampak negatif dari objek cukai, dan/atau  menambah penerimaan negara.

“Untuk penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak [berdampak], karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah per pak [bungkus],” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya pada 26 Juli 2024, Jokowi resmi meneken beleid terkait pelarangan penjualan rokok secara eceran.  Tercantum dalam pasal 434 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240731/259/1787100/jokowi-larang-penjualan-rokok-eceran-bakal-turunkan-penerimaan-cukai.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Cukai hasil tembakauCUkai RokokPita cukai
Share61Tweet38Send
Previous Post

WNI Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 6 Bulan, Bolehkah Tidak Lapor SPT?

Next Post

Sistem e-Faktur 4.0: Inovasi dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
e-faktur 4.0

Sistem e-Faktur 4.0: Inovasi dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Sustainability Report dan Komitmen Keberlanjutan Perusahaan

Sustainability Report dan Komitmen Keberlanjutan Perusahaan

Kurs Pajak: Kunci Memahami Transaksi Internasional Anda

Kurs Pajak: Kunci Memahami Transaksi Internasional Anda

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.