Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?
Ringkasan Jawaban Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang...
Ringkasan Jawaban Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang...
Ringkasan Jawaban Tidak. Pada umumnya, yang wajib diaudit oleh auditor independen adalah laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang...
Ringkasan Jawaban Ya, Annual Report pada prinsipnya perlu diperbaiki apabila setelah dipublikasikan ditemukan kesalahan yang bersifat material atau berpotensi memengaruhi...
Ringkasan Jawaban Bagi emiten dan perusahaan publik, Annual Report merupakan salah satu kewajiban pelaporan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan...
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Persoalan sampah kemasan di Indonesia telah bertransformasi dari isu operasional menjadi isu reputasi dan risiko
Menjual motor bekas merupakan transaksi yang sangat umum. Seseorang mungkin menjual motornya karena ingin membeli
Banyak orang memiliki penghasilan selain dari pekerjaan utama. Ada karyawan yang menjadi freelancer pada malam
PPh Pasal 23 pada dasarnya merupakan mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang dibayarkan atau
Persoalan sampah kemasan di Indonesia telah bertransformasi dari isu operasional menjadi isu reputasi dan risiko bisnis. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 mewajibkan produsen...
Menjual motor bekas merupakan transaksi yang sangat umum. Seseorang mungkin menjual motornya karena ingin membeli kendaraan baru, membutuhkan uang, atau sekadar sudah tidak menggunakan kendaraan tersebut. Dari sini muncul pertanyaan:...
| SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
| IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
| *UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
| TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
| SANKSI ADMINISTRASI | |
| Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
| IMBALAN BUNGA | |
| Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.