Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Implikasi Pajak atas Penyerahan Jasa dengan Pihak Afiliasi?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saat ini perusahaan kami memiliki transaksi dengan Perusahaan Afiliasi melalui kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri. Dalam hal ini, karyawan Pihak Afiliasi tersebut sebelumnya berada di bawah Pihak Independen. Akan tetapi saat ini 4 karyawan mereka bergabung sebagai karyawan perusahaan kami di Indonesia. Atas biaya yang perusahaan kami keluarkan untuk keempat karyawan tersebut akan dibebankan ke Pihak Afiliasi dengan extra charge 10% dari total biaya.
Mohon saran untuk prosedur pencatatan dan implikasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terima kasih

 

  • Anto Lubis, Medan
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya. Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, maka penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Anto. Sesuai kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services antara Perusahaan Bapak di Indonesia dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri, Pihak Afiliasi berniat untuk memberikan jasa kepada pelanggannya di Indonesia. Namun, Pihak Afiliasi meminta perusahaan Bapak untuk memberikan jasa kepada pelanggannya menggunakan SDM/karyawan perusahaan Bapak. Kemudian, perusahaan Bapak menagih biaya terkait (termasuk gaji) + margin 10% kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri.

Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya.

Jumlah penghasilan yang dilaporkan harus mencakup seluruh remunerasi termasuk biaya dan margin sebesar 10% yang Perusahaan Bapak terima. Biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Bapak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Sebagai pemberi penghasilan kepada karyawan tersebut, Perusahaan Bapak berkewajiban memotong PPh Pasal 21. Perusahaan Bapak juga harus memungut PPN dengan tarif sebesar 11% per April 2022 atas pemberian jasa tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.

Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, Perusahaan Bapak harus memperhatikan isu transfer pricing pada transaksi dengan lawan transaksi. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh merupakan penerapan dari Arm’s Length Principle (ALP) yang mengharuskan transaksi antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa sebanding dengan transaksi dengan pihak independen. Maka dari itu, apabila transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bapak Anto mengenai transaksi dengan Perusahaan Afiliasi melalui kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri.

Apabila Bapak memerlukan layanan konsultasi lebih rinci terkait persoalan ini, Bapak dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Email : [email protected]
Telp : +62-888-6135-352

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Penyerahan JasaPerpajakan InternasionalTransaksi AfiliasiTransfer Pricing
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Koreksi Fiskal atas Fee Customer

Next Post

Manajemen PPh Badan : Perbedaan Persepsi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak (Free Webinar 114)

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

Tempat Terutang PPN: Desentralisasi vs Pemusatan PPN

Imbalan Bunga dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Menghitung Emisi GRK Berdasarkan Scope 1, 2, dan 3

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
PPh

Manajemen PPh Badan : Perbedaan Persepsi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak (Free Webinar 114)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.