Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Penghasilan dari pensiunan dikenai pajak?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah uang pensiun bulanan dan pesangon atau uang manfaat pensiun/THT yang diterima setelah pensiun dikenai PPh?

  • Wiji, Sukabumi
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Uang pensiun yang dibayarkan secara berkala yakni pembayaran manfaat pensiun yang diterima setiap bulan oleh pensiunan diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 non-final sehingga pemotongan dilakukan setiap masa pajak oleh pihak yang membayar (pemberi kerja, dana pensiun, atau pengelola DPLK) dengan memperhitungkan unsur pengurang seperti biaya pensiun dan PTKP sebelum dikenai tarif progresif PPh orang pribadi.

Uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT, atau pembayaran pensiun yang dibayar sekali (lump-sum) biasanya dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final sesuai dengan PMK No. 16/2010. Pasal 3 PMK No. 16/2010 mengatur perhitungan pajak terutang berdasarkan lapisan tarif. Penghasilan yang diterima sebesar Rp 0 s.d Rp50 juta dikenai tarif 0%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp50 juta s.d Rp100 juta dikenai tarif 5%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp100 s.d Rp500 juta dikenai tarif 15%. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25%. Tarif PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.

Pembahasan Lengkap

Landasan hukum utama yang mengatur perlakuan pajak atas pensiun dan pembayaran terkait adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2010. Beleid ini memuat ketentuan teknis pemotongan PPh Pasal 21 menjelaskan bahwa untuk penerima pensiun yang memperoleh pembayaran secara berkala, pemotongan dilakukan dengan cara menghitung terlebih dahulu penghasilan bruto tahunan, mengurangkan biaya pensiun yang ditetapkan 5% dari penghasilan bruto tetapi dibatasi maksimum Rp2.400.000 per tahun. Selanjutnya penghasilan tersebut dikurangi PTKP sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenai tarif progresif PPh orang pribadi.

Pasal 3 PMK No. 16/2010 mengatur perhitungan pajak terutang berdasarkan lapisan tarif. Penghasilan yang diterima sebesar Rp 0 s.d Rp50 juta dikenai tarif 0%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp50 juta s.d Rp100 juta dikenai tarif 5%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp100 s.d Rp500 juta dikenai tarif 15%. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25%. Tarif PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.

Adapun bukti potong atas PPh pasal 21 yang diterima pensiunan dibuat setiap masa oleh pihak yang membayar manfaat pensiun. Dalam pembayaran yang dibayarkan sekaligus seperti uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua yang diserahkan sekaligus dihitung menurut lapisan tarif final dan tidak lagi digabung ke penghitungan PPh pasal 21 non-final bulanan atau tahunan.

Dalam praktik, penting membedakan sifat pembayaran karena itu menentukan perlakuan pajaknya. Jika manfaat pensiun dibayarkan setiap bulan, maka penerima akan menerima bukti potong PPh Pasal 21 non-final dari pemotong (Formulir 1721-A1/A2) dan potongan pajak bulanan akan memperhitungkan biaya pensiun dan PTKP. Jika pembayaran dilakukan sekali saja dalam jumlah besar, maka pemberi kerja atau pihak yang membayar wajib memotong dengan tarif final menurut lapisan yang diatur dalam PMK No. 16/2010 dan menerbitkan bukti potong final (Formulir 1721-VII)

Selain itu, walaupun pemotongan final menghentikan kewajiban pengenaan kembali atas item tersebut di SPT tahunan, penerima tetap perlu menyimpan bukti potong final sebagai dokumentasi dan untuk tujuan pelaporan pada bagian SPT yang relevan. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong serta formulir yang digunakan diatur juga dalam pedoman DJP

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: pensiunPPh Pasal 21SPT Tahunan
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Membaca Arah Ekonomi Prabowo di Tahun Pertama Pemerintahan

Next Post

Di Balik Tambah Kurang Pungutan Pajak

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Alasan mengapa negara bergantung pada pajak dan bukan sumber daya alam

Di Balik Tambah Kurang Pungutan Pajak

Menguji Urgensi Green Tax Pariwisata Indonesia: Antara Solusi Ideal dan Beban Fiskal Baru

Perlukah Pajak Hijau Daerah Wisata?

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku 10 November 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku 10 November 2025

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.