Ringkasan Jawaban
Uang pensiun yang dibayarkan secara berkala yakni pembayaran manfaat pensiun yang diterima setiap bulan oleh pensiunan diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 non-final sehingga pemotongan dilakukan setiap masa pajak oleh pihak yang membayar (pemberi kerja, dana pensiun, atau pengelola DPLK) dengan memperhitungkan unsur pengurang seperti biaya pensiun dan PTKP sebelum dikenai tarif progresif PPh orang pribadi.
Uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT, atau pembayaran pensiun yang dibayar sekali (lump-sum) biasanya dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final sesuai dengan PMK No. 16/2010. Pasal 3 PMK No. 16/2010 mengatur perhitungan pajak terutang berdasarkan lapisan tarif. Penghasilan yang diterima sebesar Rp 0 s.d Rp50 juta dikenai tarif 0%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp50 juta s.d Rp100 juta dikenai tarif 5%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp100 s.d Rp500 juta dikenai tarif 15%. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25%. Tarif PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.
Pembahasan Lengkap
Landasan hukum utama yang mengatur perlakuan pajak atas pensiun dan pembayaran terkait adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2010. Beleid ini memuat ketentuan teknis pemotongan PPh Pasal 21 menjelaskan bahwa untuk penerima pensiun yang memperoleh pembayaran secara berkala, pemotongan dilakukan dengan cara menghitung terlebih dahulu penghasilan bruto tahunan, mengurangkan biaya pensiun yang ditetapkan 5% dari penghasilan bruto tetapi dibatasi maksimum Rp2.400.000 per tahun. Selanjutnya penghasilan tersebut dikurangi PTKP sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenai tarif progresif PPh orang pribadi.
Pasal 3 PMK No. 16/2010 mengatur perhitungan pajak terutang berdasarkan lapisan tarif. Penghasilan yang diterima sebesar Rp 0 s.d Rp50 juta dikenai tarif 0%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp50 juta s.d Rp100 juta dikenai tarif 5%. Selanjutnya, penghasilan diatas Rp100 s.d Rp500 juta dikenai tarif 15%. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25%. Tarif PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.
Adapun bukti potong atas PPh pasal 21 yang diterima pensiunan dibuat setiap masa oleh pihak yang membayar manfaat pensiun. Dalam pembayaran yang dibayarkan sekaligus seperti uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua yang diserahkan sekaligus dihitung menurut lapisan tarif final dan tidak lagi digabung ke penghitungan PPh pasal 21 non-final bulanan atau tahunan.
Dalam praktik, penting membedakan sifat pembayaran karena itu menentukan perlakuan pajaknya. Jika manfaat pensiun dibayarkan setiap bulan, maka penerima akan menerima bukti potong PPh Pasal 21 non-final dari pemotong (Formulir 1721-A1/A2) dan potongan pajak bulanan akan memperhitungkan biaya pensiun dan PTKP. Jika pembayaran dilakukan sekali saja dalam jumlah besar, maka pemberi kerja atau pihak yang membayar wajib memotong dengan tarif final menurut lapisan yang diatur dalam PMK No. 16/2010 dan menerbitkan bukti potong final (Formulir 1721-VII)
Selain itu, walaupun pemotongan final menghentikan kewajiban pengenaan kembali atas item tersebut di SPT tahunan, penerima tetap perlu menyimpan bukti potong final sebagai dokumentasi dan untuk tujuan pelaporan pada bagian SPT yang relevan. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong serta formulir yang digunakan diatur juga dalam pedoman DJP










