Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Di Balik Tambah Kurang Pungutan Pajak

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
11 November 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 8
A A
0
Alasan mengapa negara bergantung pada pajak dan bukan sumber daya alam

Gambar: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa september 2025 lalu menjadi angin segar bagi wajib pajak di Indonesia. Menkeu yang baru dilantik menggantikan Sri Mulyani itu menyebut bahwa tidak perlu lagi ada penambahan pajak baru. Pasalnya, isu penambahan pungutan pajak sering kali menjadi momok menakutkan terlebih dalam kondisi ekonomi yang jauh dari kata mapan.

Bagi sebagian masyarakat, pungutan pajak yang meliputi dirinya saat ini barangkali sudah cukup mencekik. Tanpa memikirkan bagaimana caranya negara mendapatkan penerimaan yang diperlukan, penurunan jumlah atau tarif pungutan pajak akan selalu disambut hangat. Rutinnya program pemutihan yang tidak pernah sepi adalah buktinya. Mungkinkah Indonesia menurunkan pungutan pajak dan mengalihkan penerimaan negara dari sumber lain?

Bermula dari Reformasi Perpajakan

Tahun 1983 menandai tonggak awal reformasi perpajakan, dengan disahkannya 3 Undang-Undang (UU) Perpajakan. Ketiga UU tersebut Terdiri dari UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; serta UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Ada dua tokoh yang berperan penting dalam reformasi perpajakan tersebut. Keduanya ialah Ali Wardhana selaku Menteri Keuangan pada 1968 – 1983, serta Radius Prawiro yang menggantikannya sejak 1983 sampai dengan 1988.

Sebelumnya, Indonesia sebetulnya juga sudah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara, melalui pajak ekspor, yang kemudian dominasinya digantikan oleh pajak impor. Laman Kemenkeu menyebut persentase penerimaan pajak ekspor pada 1951 mencapai 54%. Dominasi penerimaan negara dari pajak tersebut surut sejak 1973 sampai dengan 1982 —kendati tidak sedominan saat ini yang mencapai 82,1%.

Satu Dekade Bergantung Minyak

Sayangnya, pengalaman Indonesia pada 1973–1982 yang tidak bergantung pada pajak bukanlah hasil sebuah rumusan atau rancangan canggih. Peningkatan penerimaan negara dari migas nyatanya adalah buntut kebijakan embargo minyak oleh negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam OAPEC (Organisasi Negara-Negara Arab Pengekspor Minyak Bumi) terhadap AS, Jepang, Inggris, Belanda, dan Kanada. Pasalnya kelima negara tersebut mendukung Israel pada Perang Yom Kippur.

Melonjaknya harga minyak yang menguntungkan bagi Indonesia berdampakpada penerimaan pajak yang disepelekan. “Mau bayar pajak, syukur, kalau tidak, ya tidak apa-apa. Mungkin karena pada waktu itu kita sedang bergelimang uang dari minyak,” ungkap Radius Prawiro dalam biografinya Kiprah, Peran, dan Pemikiran.

Begitu harga minyak anjlok, Indonesia harus kembali memikirkan strategi penerimaan negara. Begitulah, era reformasi perpajakan yang terus berlanjut sampai dengan saat ini bermula.

Kisah bagaimana Indonesia melepas ketergantungan dari pajak, lalu kemudian kembali menjadikan pajak sebagai penopang penerimaan menjadi bukti bahwa pajak adalah salah satu andalan bagi penopang peradaban. Di sisi lain, mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan berpotensi membuat pemerintah hanya berfokus pada utak-atik aturan perpajakan. Artinya, tambah atau kurangnya pungutan pajak bisa jadi menghantui rakyat kapan saja.

Indonesia bisa saja menggantungkan penerimaan negara pada sumber daya alam apa pun. Akan tetapi ketergantungan pada sumber daya alam selalu memiliki risiko eksternal, baik berupa kelangkaan sumber daya maupun pengaruh faktor politik serta kebijakan ekonomi luar negeri sebagaimana satu dekade 1973–1982 lalu.


Penulis: Umar Hanif Al Faruqy

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Penghasilan dari pensiunan dikenai pajak?

Next Post

Perlukah Pajak Hijau Daerah Wisata?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Menguji Urgensi Green Tax Pariwisata Indonesia: Antara Solusi Ideal dan Beban Fiskal Baru

Perlukah Pajak Hijau Daerah Wisata?

#image_title

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku 10 November 2025

merancang Desain kolom teks pada annual report

Merancang Desain Kolom untuk Annual Report

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.