Bagi banyak pekerja, istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mungkin terdengar familiar, terutama ketika membahas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, tidak sedikit pula yang belum memahami apa sebenarnya PTKP, bagaimana cara kerjanya, dan mengapa besarnya PTKP dapat memengaruhi jumlah gaji yang diterima setiap bulan.
Sebagian orang bahkan mengira PTKP merupakan potongan dari gaji atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. PTKP bukanlah tambahan penghasilan maupun potongan gaji, melainkan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Dengan adanya PTKP, pemerintah memberikan ruang agar sebagian penghasilan masyarakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sebelum dikenai pajak.
Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Besaran PTKP yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yang hingga saat ini belum mengalami perubahan. Oleh karena itu, memahami PTKP menjadi penting karena memengaruhi besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja.
Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, apabila penghasilan kena pajak seseorang masih berada di bawah batas PTKP, pada umumnya orang tersebut tidak memiliki kewajiban membayar PPh atas penghasilannya.
Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status Wajib Pajak. Pemerintah mempertimbangkan kondisi keluarga karena seseorang yang telah menikah atau memiliki tanggungan umumnya memiliki kebutuhan hidup yang lebih besar dibandingkan Wajib Pajak yang belum menikah.
Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang masih berlaku adalah sebagai berikut:
| Status Wajib Pajak | PTKP per Tahun |
| Tidak Kawin (TK/0) | Rp54.000.000 |
| Tambahan karena menikah | Rp4.500.000 |
*Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang) Rp4.500.000 per orang
Dengan demikian, seorang pekerja yang belum menikah memiliki PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Apabila telah menikah dan memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungan, maka PTKP yang dimilikinya menjadi lebih besar karena memperoleh tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa PTKP bukan berarti seseorang terbebas dari pajak selamanya. PTKP hanya menjadi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Apabila penghasilan seseorang melebihi batas tersebut, maka hanya bagian penghasilan yang berada di atas PTKP yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan.
Contoh: Pegawai menikah dengan dua anak (K/2)
Siti merupakan seorang pegawai yang telah menikah dan memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungan.
Besaran PTKP yang dimilikinya adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi : Rp54.000.000
- Tambahan karena menikah : Rp4.500.000
- Tambahan dua tanggungan : 2 × Rp4.500.000 = Rp9.000.000
Total PTKP = Rp67.500.000 per tahun
Apabila penghasilan neto Siti dalam satu tahun juga sebesar Rp72.000.000, maka:
Penghasilan Neto : Rp72.000.000
Dikurangi PTKP : Rp67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp4.500.000
Terlihat bahwa meskipun Andi dan Siti memiliki penghasilan yang sama, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Siti jauh lebih kecil karena memiliki PTKP yang lebih besar. Akibatnya, PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan Siti juga akan lebih rendah dibandingkan Andi.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa PTKP tidak mengurangi gaji yang diterima pekerja, melainkan mengurangi bagian penghasilan yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Semakin besar PTKP yang dimiliki seseorang, semakin kecil Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar pengenaan pajaknya.
Bagaimana PTKP Memengaruhi Potongan Gaji?
Pengaruh PTKP terhadap gaji sebenarnya tidak bersifat langsung. Perusahaan tidak mengurangi gaji karena adanya PTKP, melainkan menggunakan PTKP sebagai salah satu dasar dalam menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan pegawai.
Semakin besar nilai PTKP yang dimiliki seorang pekerja, semakin kecil penghasilan yang menjadi objek pajak. Sebaliknya, apabila penghasilan jauh melebihi PTKP, maka dasar pengenaan pajaknya juga akan semakin besar.
Sebagai ilustrasi sederhana, misalkan terdapat dua orang pegawai dengan penghasilan yang sama sebesar Rp8.000.000 per bulan. Pegawai pertama belum menikah (TK/0), sedangkan pegawai kedua telah menikah dan memiliki dua orang anak (K/2). Karena pegawai kedua memiliki PTKP yang lebih besar, penghasilan yang dikenai pajak menjadi lebih kecil dibandingkan pegawai pertama. Akibatnya, potongan PPh Pasal 21 pegawai kedua juga dapat lebih rendah.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah menerapkan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21 bulanan. Dalam mekanisme ini, status PTKP tetap menjadi salah satu faktor yang menentukan kelompok tarif efektif yang digunakan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, meskipun cara penghitungannya menjadi lebih sederhana, informasi mengenai status perkawinan dan jumlah tanggungan tetap memengaruhi besarnya pajak yang dipotong setiap bulan.
Karena itu, pekerja perlu memastikan bahwa data status perkawinan maupun jumlah tanggungan yang dimiliki telah diperbarui pada perusahaan. Apabila terjadi perubahan, seperti menikah atau memiliki anak, perubahan tersebut sebaiknya segera dilaporkan agar perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai kondisi yang sebenarnya.
Mengapa Memahami PTKP Itu Penting?
Memahami PTKP membantu pekerja mengetahui alasan mengapa besarnya potongan PPh Pasal 21 dapat berbeda meskipun penghasilannya relatif sama. Perbedaan tersebut sering kali bukan disebabkan oleh kesalahan perusahaan, melainkan karena status perpajakan masing-masing pegawai berbeda.
Selain itu, pemahaman mengenai PTKP juga penting ketika melakukan pengecekan slip gaji, membaca bukti potong PPh Pasal 21, maupun menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan memahami dasar penghitungan pajak, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perlu diingat pula bahwa PTKP bukan merupakan fasilitas yang harus diajukan setiap tahun. Selama status Wajib Pajak tidak berubah, perusahaan akan menggunakan data tersebut sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21. Namun, apabila terjadi perubahan status, seperti menikah, bercerai, atau bertambahnya jumlah tanggungan, Wajib Pajak sebaiknya segera memperbarui data kepada pemberi kerja agar perhitungan pajak tetap akurat.
Pada akhirnya, PTKP merupakan salah satu instrumen yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap penghasilan masyarakat sebelum dikenai Pajak Penghasilan. Dengan adanya PTKP, pengenaan pajak menjadi lebih adil karena mempertimbangkan kondisi keluarga dan kemampuan ekonomi masing-masing Wajib Pajak. Oleh karena itu, memahami PTKP tidak hanya membantu pekerja membaca slip gaji dengan lebih baik, tetapi juga meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara.










