Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Gaji?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
22 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Ilustrasi menghitung PTKP

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi banyak pekerja, istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mungkin terdengar familiar, terutama ketika membahas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, tidak sedikit pula yang belum memahami apa sebenarnya PTKP, bagaimana cara kerjanya, dan mengapa besarnya PTKP dapat memengaruhi jumlah gaji yang diterima setiap bulan.

Sebagian orang bahkan mengira PTKP merupakan potongan dari gaji atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. PTKP bukanlah tambahan penghasilan maupun potongan gaji, melainkan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Dengan adanya PTKP, pemerintah memberikan ruang agar sebagian penghasilan masyarakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sebelum dikenai pajak.

Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Besaran PTKP yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yang hingga saat ini belum mengalami perubahan. Oleh karena itu, memahami PTKP menjadi penting karena memengaruhi besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja.

Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, apabila penghasilan kena pajak seseorang masih berada di bawah batas PTKP, pada umumnya orang tersebut tidak memiliki kewajiban membayar PPh atas penghasilannya.

Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status Wajib Pajak. Pemerintah mempertimbangkan kondisi keluarga karena seseorang yang telah menikah atau memiliki tanggungan umumnya memiliki kebutuhan hidup yang lebih besar dibandingkan Wajib Pajak yang belum menikah.

Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang masih berlaku adalah sebagai berikut:

Status Wajib Pajak PTKP per Tahun
Tidak Kawin (TK/0) Rp54.000.000
Tambahan karena menikah Rp4.500.000

*Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang) Rp4.500.000 per orang

Dengan demikian, seorang pekerja yang belum menikah memiliki PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Apabila telah menikah dan memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungan, maka PTKP yang dimilikinya menjadi lebih besar karena memperoleh tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa PTKP bukan berarti seseorang terbebas dari pajak selamanya. PTKP hanya menjadi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Apabila penghasilan seseorang melebihi batas tersebut, maka hanya bagian penghasilan yang berada di atas PTKP yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan.

Contoh: Pegawai menikah dengan dua anak (K/2)

Siti merupakan seorang pegawai yang telah menikah dan memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungan.

Besaran PTKP yang dimilikinya adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi : Rp54.000.000
  • Tambahan karena menikah : Rp4.500.000
  • Tambahan dua tanggungan : 2 × Rp4.500.000 = Rp9.000.000

Total PTKP = Rp67.500.000 per tahun

Apabila penghasilan neto Siti dalam satu tahun juga sebesar Rp72.000.000, maka:

Penghasilan Neto : Rp72.000.000

Dikurangi PTKP : Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp4.500.000

Terlihat bahwa meskipun Andi dan Siti memiliki penghasilan yang sama, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Siti jauh lebih kecil karena memiliki PTKP yang lebih besar. Akibatnya, PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan Siti juga akan lebih rendah dibandingkan Andi.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa PTKP tidak mengurangi gaji yang diterima pekerja, melainkan mengurangi bagian penghasilan yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Semakin besar PTKP yang dimiliki seseorang, semakin kecil Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar pengenaan pajaknya.

Bagaimana PTKP Memengaruhi Potongan Gaji?

Pengaruh PTKP terhadap gaji sebenarnya tidak bersifat langsung. Perusahaan tidak mengurangi gaji karena adanya PTKP, melainkan menggunakan PTKP sebagai salah satu dasar dalam menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan pegawai.

Semakin besar nilai PTKP yang dimiliki seorang pekerja, semakin kecil penghasilan yang menjadi objek pajak. Sebaliknya, apabila penghasilan jauh melebihi PTKP, maka dasar pengenaan pajaknya juga akan semakin besar.

Sebagai ilustrasi sederhana, misalkan terdapat dua orang pegawai dengan penghasilan yang sama sebesar Rp8.000.000 per bulan. Pegawai pertama belum menikah (TK/0), sedangkan pegawai kedua telah menikah dan memiliki dua orang anak (K/2). Karena pegawai kedua memiliki PTKP yang lebih besar, penghasilan yang dikenai pajak menjadi lebih kecil dibandingkan pegawai pertama. Akibatnya, potongan PPh Pasal 21 pegawai kedua juga dapat lebih rendah.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah menerapkan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21 bulanan. Dalam mekanisme ini, status PTKP tetap menjadi salah satu faktor yang menentukan kelompok tarif efektif yang digunakan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, meskipun cara penghitungannya menjadi lebih sederhana, informasi mengenai status perkawinan dan jumlah tanggungan tetap memengaruhi besarnya pajak yang dipotong setiap bulan.

Karena itu, pekerja perlu memastikan bahwa data status perkawinan maupun jumlah tanggungan yang dimiliki telah diperbarui pada perusahaan. Apabila terjadi perubahan, seperti menikah atau memiliki anak, perubahan tersebut sebaiknya segera dilaporkan agar perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Mengapa Memahami PTKP Itu Penting?

Memahami PTKP membantu pekerja mengetahui alasan mengapa besarnya potongan PPh Pasal 21 dapat berbeda meskipun penghasilannya relatif sama. Perbedaan tersebut sering kali bukan disebabkan oleh kesalahan perusahaan, melainkan karena status perpajakan masing-masing pegawai berbeda.

Selain itu, pemahaman mengenai PTKP juga penting ketika melakukan pengecekan slip gaji, membaca bukti potong PPh Pasal 21, maupun menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan memahami dasar penghitungan pajak, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlu diingat pula bahwa PTKP bukan merupakan fasilitas yang harus diajukan setiap tahun. Selama status Wajib Pajak tidak berubah, perusahaan akan menggunakan data tersebut sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21. Namun, apabila terjadi perubahan status, seperti menikah, bercerai, atau bertambahnya jumlah tanggungan, Wajib Pajak sebaiknya segera memperbarui data kepada pemberi kerja agar perhitungan pajak tetap akurat.

Pada akhirnya, PTKP merupakan salah satu instrumen yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap penghasilan masyarakat sebelum dikenai Pajak Penghasilan. Dengan adanya PTKP, pengenaan pajak menjadi lebih adil karena mempertimbangkan kondisi keluarga dan kemampuan ekonomi masing-masing Wajib Pajak. Oleh karena itu, memahami PTKP tidak hanya membantu pekerja membaca slip gaji dengan lebih baik, tetapi juga meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: PPhPTKP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Form E020 Perkuat Pelaporan ESG Perusahaan Terbuka di BEI

Next Post

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Sanksi terlambat lapor Annual Report

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Ilustrasi Perbedaan PPN dan PPh

Apa Perbedaan Antara PPN dan PPh?

Annual Report dan Sustainability Report

Perbedaan Annual Report dan Sustainability Report

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.