Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Form E020 Perkuat Pelaporan ESG Perusahaan Terbuka di BEI

Auria GendisbyAuria Gendis
22 Juli 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
ESG
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperkenalkan Form E020 pada 22 Januari 2025 sebagai modul pelaporan Environmental, Social, and Governance yang terintegrasi dengan sistem Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik atau SPE-IDXnet (Maulidin, 2025). Kehadiran modul ini menandai perubahan mendasar dalam cara emiten menyampaikan informasi keberlanjutan kepada publik.

Jika sebelumnya laporan keberlanjutan sebagian besar disusun secara naratif dan cenderung longgar dari sisi format, Form E020 menghadirkan struktur pelaporan yang lebih terukur, seragam, serta dapat dibandingkan antarperusahaan tercatat, sekaligus mengangkat kedudukan laporan keberlanjutan agar setara dengan laporan keuangan dalam sistem keterbukaan informasi bursa.

Perubahan tersebut tidak muncul tanpa arah yang jelas. Penyusunan Form E020 didasarkan pada kerangka regulasi dan standar pelaporan ESG yang berlaku di tingkat nasional maupun regional sehingga mampu menghasilkan informasi keberlanjutan yang lebih konsisten dan dapat diperbandingkan.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa modul ini disusun guna mendorong penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola secara lebih konkret di pasar modal Indonesia (Maulidin, 2025). Secara teknis, Form E020 telah mengadopsi ASEAN Exchanges Common ESG Metrics sebagai acuan dasar pelaporan ESG bagi perusahaan tercatat di kawasan ASEAN, sehingga data yang disampaikan emiten Indonesia dapat diperbandingkan langsung dengan data emiten di bursa negara tetangga (Sustainable Banking and Finance Network, n.d.).

Kerangka ini juga diselaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (Maulidin, 2025). Dengan bersandar pada dua rujukan regulasi tersebut, Form E020 berfungsi sebagai kanal yang menerjemahkan kewajiban keuangan berkelanjutan ke dalam format data yang lebih terstruktur dan dapat diaudit.

Urgensi di Balik Pengetatan Standar Pelaporan

Urgensi kehadiran Form E020 tidak dapat dilepaskan dari tekanan investor institusional global yang semakin kritis terhadap klaim keberlanjutan tanpa dasar data yang dapat diverifikasi. Otoritas Jasa Keuangan secara eksplisit menyatakan bahwa penguatan standar transparansi ini ditujukan untuk mendorong akuntabilitas pasar sekaligus mencegah praktik greenwashing, yaitu strategi komunikasi yang membuat kinerja keberlanjutan perusahaan tampak lebih baik dari kenyataan (Antara News, 2025).

Dimensi hukumnya pun perlu mendapat perhatian serius dari Corporate Secretary dan tim legal emiten. Pengamat hukum pasar modal menjelaskan bahwa Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 telah menegaskan larangan pernyataan menyesatkan dalam laporan keberlanjutan, meskipun sanksi yang berlaku hingga saat ini masih bersifat administratif (Hukumonline, 2025). Konsekuensinya, ketidaksesuaian data antara Form E020 dan Sustainability Report berpotensi menimbulkan pertanyaan dari regulator maupun investor, sehingga akurasi data pada kedua dokumen tersebut sepatutnya dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko reputasi perusahaan.

Meski demikian, memenuhi tuntutan tersebut bukan perkara sederhana. Tantangan terbesar justru sering kali berasal dari proses pengelolaan data ESG yang masih tersebar di berbagai unit kerja, sehingga menyulitkan perusahaan menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Direksi dan tim Investor Relations, tantangan implementasi Form E020 umumnya bersumber dari fragmentasi data internal. Data emisi yang dikelola divisi operasional, data ketenagakerjaan yang berada di bawah tanggung jawab Sumber Daya Manusia, dan data tata kelola yang menjadi domain tim legal, sering kali berjalan pada sistem yang terpisah satu sama lain. Kondisi ini bukan sekadar asumsi.

Survei Asosiasi Pengusaha Indonesia terhadap dua ribu perusahaan menemukan bahwa hanya 36 persen responden yang memahami prinsip ESG secara memadai, sementara 16 persen perusahaan bahkan belum pernah menerbitkan laporan keberlanjutan (Centre for Strategic and International Studies, n.d.). Ketika fondasi data internal belum solid, pengisian Form E020 secara manual melalui spreadsheet rentan terhadap kesalahan, dan tim Corporate Secretary kerap menghabiskan waktu untuk menyelaraskan indikator ketimbang merumuskan strategi keberlanjutan jangka panjang.

Form E020 sebagai Peluang Strategis

Meski demikian, kepatuhan terhadap Form E020 sesungguhnya membuka peluang strategis yang lebih besar dari sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. Riset Universitas Airlangga menemukan bahwa perusahaan di Indonesia memperoleh manfaat nyata dari pengungkapan ESG yang tinggi, khususnya berupa akses pendanaan yang lebih mudah dan biaya modal utang yang lebih rendah dari lembaga pemberi pinjaman (Universitas Airlangga, 2025).

Artikel dari platform edukasi ESG turut menegaskan bahwa Form E020 berperan sebagai cermin komitmen dan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan global di mata investor, sehingga konsistensi data di dalamnya menjadi faktor penentu kepercayaan pasar (Center for Environmental, Social, and Governance Studies, 2025). Dukungan kebijakan makro turut memperkuat arah ini. Bursa Efek Indonesia mencatat perkembangan positif pada perdagangan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon sepanjang 2025, dengan enam proyek unit karbon yang siap diperdagangkan, sebuah capaian yang dinilai membuka harapan bagi pertumbuhan industri berbasis ekonomi hijau sekaligus transisi energi dalam negeri (Detik Finance, 2025).

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan Form E020 tidak lagi dipandang sebagai pemenuhan kewajiban pelaporan semata, melainkan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat kredibilitas informasi ESG di hadapan regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Karena itu, persiapan yang matang menjadi faktor penting agar proses pelaporan berjalan efektif dan menghasilkan data yang andal.

Dengan mempertimbangkan seluruh dinamika tersebut, perusahaan tercatat perlu memulai kesiapan Form E020 dari audit menyeluruh atas data internal untuk memetakan kesenjangan antara data yang tersedia dengan indikator yang diminta bursa. Langkah berikutnya adalah menetapkan indikator kinerja ESG yang benar benar selaras dengan ASEAN Exchanges Common ESG Metrics, bukan sekadar menyalin format tahun sebelumnya. Setelah fondasi data dan indikator ini kokoh, otomasi serta integrasi sistem pengumpulan data lintas divisi akan mengurangi ketergantungan pada metode manual yang rawan kesalahan, sekaligus mengembalikan fokus tim Corporate Secretary pada substansi strategi keberlanjutan perusahaan.

author avatar
Auria Gendis
See Full Bio
Tags: Bursa Efek IndonesiaESGForm E020
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menagih Pigouvian Tax Kepada Ultra-Processed Foods (UPF)

Next Post

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Gaji?

Auria Gendis

Auria Gendis

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi menghitung PTKP

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Gaji?

Sanksi terlambat lapor Annual Report

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Ilustrasi Perbedaan PPN dan PPh

Apa Perbedaan Antara PPN dan PPh?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.