Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperkenalkan Form E020 pada 22 Januari 2025 sebagai modul pelaporan Environmental, Social, and Governance yang terintegrasi dengan sistem Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik atau SPE-IDXnet (Maulidin, 2025). Kehadiran modul ini menandai perubahan mendasar dalam cara emiten menyampaikan informasi keberlanjutan kepada publik.
Jika sebelumnya laporan keberlanjutan sebagian besar disusun secara naratif dan cenderung longgar dari sisi format, Form E020 menghadirkan struktur pelaporan yang lebih terukur, seragam, serta dapat dibandingkan antarperusahaan tercatat, sekaligus mengangkat kedudukan laporan keberlanjutan agar setara dengan laporan keuangan dalam sistem keterbukaan informasi bursa.
Perubahan tersebut tidak muncul tanpa arah yang jelas. Penyusunan Form E020 didasarkan pada kerangka regulasi dan standar pelaporan ESG yang berlaku di tingkat nasional maupun regional sehingga mampu menghasilkan informasi keberlanjutan yang lebih konsisten dan dapat diperbandingkan.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa modul ini disusun guna mendorong penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola secara lebih konkret di pasar modal Indonesia (Maulidin, 2025). Secara teknis, Form E020 telah mengadopsi ASEAN Exchanges Common ESG Metrics sebagai acuan dasar pelaporan ESG bagi perusahaan tercatat di kawasan ASEAN, sehingga data yang disampaikan emiten Indonesia dapat diperbandingkan langsung dengan data emiten di bursa negara tetangga (Sustainable Banking and Finance Network, n.d.).
Kerangka ini juga diselaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (Maulidin, 2025). Dengan bersandar pada dua rujukan regulasi tersebut, Form E020 berfungsi sebagai kanal yang menerjemahkan kewajiban keuangan berkelanjutan ke dalam format data yang lebih terstruktur dan dapat diaudit.
Urgensi di Balik Pengetatan Standar Pelaporan
Urgensi kehadiran Form E020 tidak dapat dilepaskan dari tekanan investor institusional global yang semakin kritis terhadap klaim keberlanjutan tanpa dasar data yang dapat diverifikasi. Otoritas Jasa Keuangan secara eksplisit menyatakan bahwa penguatan standar transparansi ini ditujukan untuk mendorong akuntabilitas pasar sekaligus mencegah praktik greenwashing, yaitu strategi komunikasi yang membuat kinerja keberlanjutan perusahaan tampak lebih baik dari kenyataan (Antara News, 2025).
Dimensi hukumnya pun perlu mendapat perhatian serius dari Corporate Secretary dan tim legal emiten. Pengamat hukum pasar modal menjelaskan bahwa Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 telah menegaskan larangan pernyataan menyesatkan dalam laporan keberlanjutan, meskipun sanksi yang berlaku hingga saat ini masih bersifat administratif (Hukumonline, 2025). Konsekuensinya, ketidaksesuaian data antara Form E020 dan Sustainability Report berpotensi menimbulkan pertanyaan dari regulator maupun investor, sehingga akurasi data pada kedua dokumen tersebut sepatutnya dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko reputasi perusahaan.
Meski demikian, memenuhi tuntutan tersebut bukan perkara sederhana. Tantangan terbesar justru sering kali berasal dari proses pengelolaan data ESG yang masih tersebar di berbagai unit kerja, sehingga menyulitkan perusahaan menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Direksi dan tim Investor Relations, tantangan implementasi Form E020 umumnya bersumber dari fragmentasi data internal. Data emisi yang dikelola divisi operasional, data ketenagakerjaan yang berada di bawah tanggung jawab Sumber Daya Manusia, dan data tata kelola yang menjadi domain tim legal, sering kali berjalan pada sistem yang terpisah satu sama lain. Kondisi ini bukan sekadar asumsi.
Survei Asosiasi Pengusaha Indonesia terhadap dua ribu perusahaan menemukan bahwa hanya 36 persen responden yang memahami prinsip ESG secara memadai, sementara 16 persen perusahaan bahkan belum pernah menerbitkan laporan keberlanjutan (Centre for Strategic and International Studies, n.d.). Ketika fondasi data internal belum solid, pengisian Form E020 secara manual melalui spreadsheet rentan terhadap kesalahan, dan tim Corporate Secretary kerap menghabiskan waktu untuk menyelaraskan indikator ketimbang merumuskan strategi keberlanjutan jangka panjang.
Form E020 sebagai Peluang Strategis
Meski demikian, kepatuhan terhadap Form E020 sesungguhnya membuka peluang strategis yang lebih besar dari sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. Riset Universitas Airlangga menemukan bahwa perusahaan di Indonesia memperoleh manfaat nyata dari pengungkapan ESG yang tinggi, khususnya berupa akses pendanaan yang lebih mudah dan biaya modal utang yang lebih rendah dari lembaga pemberi pinjaman (Universitas Airlangga, 2025).
Artikel dari platform edukasi ESG turut menegaskan bahwa Form E020 berperan sebagai cermin komitmen dan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan global di mata investor, sehingga konsistensi data di dalamnya menjadi faktor penentu kepercayaan pasar (Center for Environmental, Social, and Governance Studies, 2025). Dukungan kebijakan makro turut memperkuat arah ini. Bursa Efek Indonesia mencatat perkembangan positif pada perdagangan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon sepanjang 2025, dengan enam proyek unit karbon yang siap diperdagangkan, sebuah capaian yang dinilai membuka harapan bagi pertumbuhan industri berbasis ekonomi hijau sekaligus transisi energi dalam negeri (Detik Finance, 2025).
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan Form E020 tidak lagi dipandang sebagai pemenuhan kewajiban pelaporan semata, melainkan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat kredibilitas informasi ESG di hadapan regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Karena itu, persiapan yang matang menjadi faktor penting agar proses pelaporan berjalan efektif dan menghasilkan data yang andal.
Dengan mempertimbangkan seluruh dinamika tersebut, perusahaan tercatat perlu memulai kesiapan Form E020 dari audit menyeluruh atas data internal untuk memetakan kesenjangan antara data yang tersedia dengan indikator yang diminta bursa. Langkah berikutnya adalah menetapkan indikator kinerja ESG yang benar benar selaras dengan ASEAN Exchanges Common ESG Metrics, bukan sekadar menyalin format tahun sebelumnya. Setelah fondasi data dan indikator ini kokoh, otomasi serta integrasi sistem pengumpulan data lintas divisi akan mengurangi ketergantungan pada metode manual yang rawan kesalahan, sekaligus mengembalikan fokus tim Corporate Secretary pada substansi strategi keberlanjutan perusahaan.










