Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengenal Non-Objek PPh Pasal 22 dan Ketentuannya

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
7 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
Sumber : Freepik

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas transaksi tertentu. Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan pihak yang bertugas sebagai pemungut pajak, objek yang dikenai PPh Pasal 22, dasar pengenaan pajak, tarif, serta tata cara pemungutannya.

Dalam praktiknya, PPh Pasal 22 umumnya dipungut atas berbagai aktivitas ekonomi, seperti kegiatan impor, ekspor komoditas tertentu, pembelian barang oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN), penjualan hasil produksi industri tertentu, hingga penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Mekanisme ini bertujuan memperoleh penerimaan pajak lebih awal sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui sistem pemungutan pada saat transaksi berlangsung.

Meskipun demikian, tidak seluruh transaksi yang memenuhi karakteristik tersebut otomatis dikenai PPh Pasal 22. Peraturan perpajakan memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis transaksi yang dinilai memiliki tujuan khusus atau berkaitan dengan kepentingan publik. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik, mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, memfasilitasi aktivitas perdagangan internasional, serta menghindari pemungutan pajak pada transaksi yang secara substansi memang tidak dimaksudkan sebagai objek PPh Pasal 22.

Dalam beberapa kondisi, pengecualian dapat diberikan secara otomatis berdasarkan ketentuan kepabeanan. Namun, untuk jenis transaksi tertentu, Wajib Pajak tetap harus memenuhi persyaratan administratif berupa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan non-objek PPh Pasal 22 menjadi penting agar Wajib Pajak tidak melakukan pemungutan maupun pembayaran pajak yang sebenarnya tidak diwajibkan.

Secara umum, terdapat beberapa kelompok transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana. Ringkasannya dapat dilihat pada tabel berikut.

 Klasifikasi Non-Objek PPh Pasal 22

Non Objek PPh Pasal 22
Sumber Peraturan Menkeu No 51 Tahun 2025

Mengapa Pemerintah Memberikan Pengecualian?

Pengecualian dari PPh Pasal 22 bukan berarti transaksi tersebut bebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Kebijakan ini diberikan karena karakteristik transaksi tertentu dinilai tidak tepat apabila dikenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atau telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan ketentuan lain.

Sebagai contoh, impor sementara dan re-import pada dasarnya tidak dimaksudkan sebagai kegiatan memperoleh penghasilan dari barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Demikian pula dengan barang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk atau PPN karena digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kebudayaan, maupun tugas kenegaraan. Pengenaan PPh Pasal 22 terhadap transaksi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas fasilitas yang telah diberikan pemerintah.

Di sisi lain, pembebasan atas pengadaan kebutuhan esensial seperti BBM, gas, listrik, air minum, dan benda pos bertujuan menjaga kelancaran penyelenggaraan layanan publik. Sementara itu, pembebasan untuk transaksi dengan nilai tertentu merupakan bentuk penyederhanaan administrasi agar biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dibandingkan nilai transaksi yang dipungut.

Dengan memahami ketentuan non-objek PPh Pasal 22, Wajib Pajak dapat menentukan apakah suatu transaksi wajib dipungut PPh Pasal 22 atau termasuk dalam kategori yang memperoleh pengecualian. Pemahaman ini juga membantu mengurangi kesalahan administrasi, menghindari pemungutan pajak yang tidak semestinya, dan memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Emas BatanganImportNon Objek PPh Pasal 22PPh Pasal 22
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 22

Next Post

Pihak Pemungut dan Saat Pemungutan PPh Pasal 22

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
Pemungut PPh Pasal 22

Pihak Pemungut dan Saat Pemungutan PPh Pasal 22

Pajak Marketplace

Menata Pajak Marketplace untuk Pertumbuhan UMKM Digital

Ilustrasi Ekonomi hijau

Paradoks Ekonomi Hijau

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.