Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Strategi Menghadapi Potensi Shortfall Penerimaan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
20 Oktober 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 7
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2025 tercatat Rp1.295,3 triliun, turun sekitar 4,4% yoy. Sementara total pendapatan negara mencapai Rp1.863,3 triliun, atau sekitar 65% dari outlook APBN 2025. Berdasarkan angka ini, risiko shortfall terhadap target penerimaan tahun ini menjadi nyata. Tanpa adanya faktor non-rutin misalnya lonjakan harga komoditas, pelunasan besar-besaran oleh wajib pajak korporasi, atau kebijakan fiskal baru yang signifikan  peluang untuk menutup celah tersebut dalam kuartal IV relatif kecil.

Fenomena ini bukan sekadar angka. Sejumlah angka ini mencerminkan kombinasi guncangan eksternal dan kelemahan domestik dalam pengumpulan penerimaan. Jika tidak ditangani dengan cepat dan terukur, shortfall akan mengerdilkan ruang fiskal, mengganggu prioritas belanja, dan menambah tekanan pada pembiayaan APBN.

Berdasarkan pengamatan dan laporan dari institusi pasar serta analis, rendahnya realisasi penerimaan hingga angka tersebut dapat dijelaskan oleh beberapa faktor dominan yang saling berkaitan. Pertama, penurunan harga komoditas seperti batu bara dan CPO serta melemahnya aktivitas di sektor terkait menekan PPh dan PPN dari industri ekstraktif dan agrikultur, sehingga setoran pajak korporasi dan aliran di sepanjang rantai pasok menurun.

Kedua, lonjakan klaim restitusi atau pengembalian pajak pada periode tertentu mengurangi realisasi penerimaan bersih. Laporan dari IKPI menunjukkan restitusi memberi koreksi material sampai September. Ketiga, perubahan kebijakan fiskal berupa pemberian fasilitas atau relaksasi tanpa evaluasi dampak yang memadai, ditambah perlambatan ekonomi global/domestik, melemahkan basis pajak jangka pendek.

Terakhir, akar masalah yang masih belum selesai yaitu  kepatuhan dan kapasitas administrasi termasuk keterlambatan penagihan. Celah pada transaksi digital dan lintas-platform membuat potensi penerimaan tidak tergarap sepenuhnya. Seluruh faktor tersebut saling berinteraksi satu sama lain. Misalnya, turunnya aktivitas ekonomi mendorong peningkatan klaim restitusi dan pada saat yang sama kelemahan administrasi menghambat respons penagihan sehingga shortfall semakin sulit ditutup.

Kebijakan untuk menanggulangi potensi shortfall

IMF (2006) dalam publikasinya yang berjudul Fiscal Adjustment for Stability and Growth memberikan panduan klasik tentang strategi penyesuaian fiskal. Menimbang kombinasi antara peningkatan penerimaan, rasionalisasi pengeluaran, dan penguatan institusi fiskal. Menekankan pentingnya menyasar sumber penerimaan dan menyelaraskan kebijakan jangka pendek dengan keberlanjutan jangka panjang.

Penyesuaian fiskal yang dirancang untuk stabilitas makro jangka pendek sebaiknya selaras dengan tujuan jangka panjang. Dalam kerangka tersebut, pengetatan atau pelonggaran fiskal dapat meredam siklus bisnis, mengurangi ketidakseimbangan besar pada neraca transaksi berjalan, menahan tekanan inflasi, dan pada krisis akun modal memulihkan kepercayaan serta meringankan masalah pembiayaan sambil tetap mendukung pertumbuhan.

Kebijakan fiskal countercyclical menambah permintaan agregat saat pelemahan dan menguranginya saat ekonomi memanas sehingga berpotensi efektif untuk merespons fluktuasi permintaan. Namun ketika guncangan berasal dari sisi penawaran, respons fiskal yang netral atau bahkan pro-siklik seringkali lebih tepat karena perekonomian perlu menyesuaikan level output potensial. Keberhasilan kebijakan kontra-siklik menuntut koordinasi erat dengan kebijakan moneter, sebab moneter umumnya lebih cepat diubah, sementara fiskal mempengaruhi komponen permintaan yang sensitif terhadap pendapatan.

Peran fiskal menjadi lebih sentral jika kebijakan moneter dibatasi, misalnya karena mandat bank sentral yang berfokus pada inflasi atau ketika suku bunga nominal sudah mendekati nol. Efektivitas relatif kebijakan fiskal versus moneter juga dipengaruhi rezim nilai tukar: fiskal cenderung lebih berdampak dalam sistem nilai tukar tetap dan kurang efektif pada rezim fleksibel.

Namun ada batasan penting yang perlu diperhatikan. Ketidakseimbangan domestik dan eksternal yang besar, keterbatasan pembiayaan, dan risiko crowding out dapat membatasi ruang untuk stimulus fiskal. Reaksi perilaku seperti efek ekivalensi Ricardian dan komposisi kebijakan. Transfer yang lebih banyak mengalir ke rumah tangga berpendapatan tinggi yang cenderung menabung juga dapat mengurangi dampak pada permintaan. Selain itu, langkah fiskal diskresioner seringkali terhambat oleh prosedur politik sehingga mengalami lag implementasi.

Oleh karena itu, ketika countercylical tepat diterapkan, prioritas sebaiknya pada penguatan stabilisator otomatis (pajak dan pengeluaran yang menyesuaikan otomatis terhadap output) karena bersifat cepat dan self-reversing. Instrumen diskresioner tetap penting untuk menambal stabilisator yang lemah atau merespons guncangan besar, tetapi harus dirancang hati-hati agar tepat sasaran, bisa dilaksanakan cepat, dan tidak menambah pro-siklisitas kebijakan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: IMFRealisasi Penerimaan PajakShortfallStabilisator Fiskal
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

Next Post

Integrated Report Era Baru Pelaporan Korporat

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post

Integrated Report Era Baru Pelaporan Korporat

Padu Padan Warna pada Annual Report

Padu-Padan Warna pada Annual Report

Sustainability report

Pelaporan Keberlanjutan sebagai Instrumen Legitimasi

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.