Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Hibah Milik Pendiri Yayasan Termasuk Objek Pajak?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah hibah harta milik pendiri yayasan kepada yayasan itu objek pajak?

  • Wardiyana - Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Pendiri yayasan yang menghibahkan harta miliknya kepada Yayasan termasuk transaksi dengan hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi objek pajak dan terutang pajak. Terdapat beberapa penyaluran hibah yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Pak Wardiyana atas pertanyaannya. Pemberian hibah seringkali dianggap sebagai bentuk donasi atau sumbangan tanpa imbalan, sehingga banyak yang beranggapan bahwa seluruh hibah otomatis bebas pajak. Padahal, dalam peraturan perpajakan di Indonesia, pemberian hibah hanya dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi syarat tertentu. Penjelasan berikut akan membahas secara komprehensif konsep hibah, ketentuan pengecualian, serta contoh penerapannya, sehingga Bapak/Ibu dapat memahami kapan hibah dikenai pajak dan kapan tidak.

Merujuk pada pengertian, hibah didefinisikan sebagai pemberian harta benda bergerak, tidak bergerak, maupun uang secara cuma-cuma dari pemberi kepada penerima, tanpa adanya kewajiban pihak penerima untuk memberikan imbalan apa pun kepada pihak pemberi. Dalam praktik sehari-hari, hibah dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau uang tunai. Inti dari hibah adalah sifat “cuma-cuma” atau tanpa syarat timbal balik.

Pemberian hibah pada dasarnya merupakan pengecualian objek pajak dengan syarat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 yang berbunyi:

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

    1. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;”

Berdasarkan ketentuan diatas, ada dua elemen penting yang harus diperhatikan:

  1. Subjek Penerima
    Penerima hibah harus termasuk dalam kategori yang disebutkan:

    • Keluarga sedarah satu derajat (misal: orang tua–anak)
    • Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan dan koperasi)
    • Usaha mikro dan kecil
  2. Ketiadaan Hubungan Istimewa
    Antara pemberi dan penerima hibah tidak boleh terdapat hubungan usaha, hubungan kepegawaian, kepemilikan saham, atau penguasaan pengelolaan yang bersifat mengikat atau mengendalikan.

Adapun frasa “tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan” dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Usaha
    Tidak boleh ada keterkaitan bisnis, kemitraan, atau joint venture di antara pemberi dan penerima. Contoh: sepuluh persen saham sebuah perusahaan A dipegang oleh calon penerima hibah, maka pendiri perusahaan A tidak dapat memberikan hibah kepada si penerima bebas pajak.
  • Pekerjaan
    Tidak boleh ada hubungan kepegawaian atau hubungan kerja lainnya (seperti kontrak jasa) antara pemberi dan penerima. Misalnya, direktur yayasan tidak bisa bebas memindahkan aset milik pribadi ke yayasan, karena dianggap ada ikatan “pekerjaan” atau “jabatan”.
  • Kepemilikan
    Pemberi dan penerima tidak boleh saling memiliki modal atau aset pada tingkat tertentu (biasanya di atas persentase tertentu yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut).
  • Penguasaan
    Bisa berarti pengendalian manajerial atau operasional—misalnya, bila orang yang memberikan hibah memiliki hak memilih atau memecat pengurus yayasan, maka dianggap ada hubungan penguasaan.

Secara ringkas, prinsip utama pengecualian objek pajak atas hibah ada dua. Pertama, penerima harus termasuk dalam kategori yang diatur—keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan/pendidikan/sosial, atau pelaku usaha mikro-keci. Kedua, tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka hibah menjadi objek PPh dan wajib dipungut serta disetor pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku

Pada kasus pendiri yayasan menghibahkan harta miliknya kepada yayasan, hal ini termasuk transaksi yang terdapat hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi objek pajak dan terutang pajak.

Demikian penjelasan mengenai pengecualian objek pajak atas hibah. Semoga semakin memperjelas kriteria dan mekanisme pemberian hibah yang tidak dikenai pajak. Jika ada pertanyaan lanjutan, silakan disampaikan kembali melalui sesi konsultasi. Terima kasih.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Objek PajakPemberian HibahUU PPh
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

Next Post

7 Pekerjaan Rumah Pimpinan Baru Ditjen Pajak

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Ilustrasi juru mudi kapal

7 Pekerjaan Rumah Pimpinan Baru Ditjen Pajak

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.