Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

IsmailbyIsmail
22 Mei 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
135 7
A A
0
Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Sumber: Freepik

163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif pajak hiburan kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2025 menolak permohonan pengujian materiil terhadap besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Dalam putusan Nomor 32/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tarif minimal 40% hingga maksimal 75% yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan tersebut menegaskan keberlakuan Pasal 58 dan 101 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang sebelumnya menuai banyak kritik dari pelaku industri hiburan. Mereka menilai tarif pajak yang begitu tinggi dapat mengancam keberlangsungan usaha dan mendorong praktik ekonomi bayangan (informal).

Kritik tersebut sebenarnya telah bergulir sejak 2024, kala wacana kenaikan pajak hiburan mulai diimplementasikan di berbagai daerah. Meskipun pengenaan tarif PBJT sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tekanan terhadap pemerintah pusat tetap menguat.

Presiden Joko Widodo saat itu bahkan sempat menggelar rapat terbatas, dan sejumlah menteri memberikan tanggapan terbuka terhadap keresahan para pelaku usaha.

Di tengah kegaduhan tersebut, sempat tersiar wacana pemberian insentif fiskal, baik melalui skema penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%, maupun diskresi daerah dalam memberikan keringanan pajak hiburan.

Pasal 101 UU HKPD memang membuka ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan insentif pajak daerah guna mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, hingga pertengahan 2025, implementasi wacana insentif tersebut belum juga terealisasi. Salah satu hambatannya adalah ketiadaan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum tata cara pemberian insentif fiskal.

Proses penyusunan regulasi teknis tersebut lambat, apalagi setelah momentum pemilu usai dan perhatian pemerintah terpecah pada agenda transisi dan konsolidasi pemerintahan baru.

Padahal, jika dirancang secara hati-hati, insentif pajak bisa menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga kelangsungan sektor hiburan formal yang juga menjadi bagian dari industri pariwisata. Sebagaimana bansos bagi masyarakat rentan, insentif pajak merupakan instrumen fiskal untuk meredam beban ekonomi pelaku usaha.

Lebih dari sekadar isu fiskal, polemik pajak hiburan menunjukkan pentingnya pendekatan partisipatif dalam proses perumusan kebijakan. Minimnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha sejak awal menjadi titik lemah dalam implementasi UU HKPD.

Regulasi yang tidak mempertimbangkan kapasitas dan daya tahan sektor terdampak rawan menimbulkan resistensi, bahkan mendorong proses hukum seperti yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.

Ke depan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis data dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah. Insentif bukan berarti mengorbankan penerimaan negara, melainkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan kesinambungan ekonomi.

Jika pelaku usaha bisa bertahan dan berkembang, basis pajak justru akan semakin kuat.

author avatar
Ismail
M
See Full Bio
Share65Tweet41Send
Previous Post

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Next Post

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Ismail

Ismail

M

Related Posts

Laporan Tahunan
Analisis

Risiko Jika Perusahaan Telat Menyampaikan Laporan Tahunan

10 Juli 2026
Cartoon businessman in a suit sitting on a large bomb labeled TAX, reading a document as a stack of paper leans nearby.
Analisis

Panduan Lengkap PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak

10 Juli 2026
Pajak Kendaraan Bermotor
Analisis

Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Manfaatnya

10 Juli 2026
Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Next Post
Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Ilustrasi tax amnesty

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.