Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

IsmailbyIsmail
23 Mei 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
134 1
A A
0
Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Sumber: Freepik

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, Pratama Institute — Analis kebijakan publik dan perpajakan Pratama Institute (PRINS), Ismail Khozen, berkesempatan menjadi narasumber dalam penelitian tugas akhir mahasiswa Universitas Indonesia, M. Rafsanjani. Topik penelitian yang dibahas yaitu “Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan Tertentu di Kota Depok.”

Sumber Dokumentasi Pribadi

Dalam sesi wawancara mendalam yang dilangsungkan pagi ini, Khozen menyampaikan sejumlah perspektif penting terkait kebijakan pajak hiburan yang saat ini menjadi sorotan publik. Utamanya menyusul implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kota Depok, sebagaimana daerah lain di Indonesia, kini mulai mengimplimentasikan ketentuan baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak hiburan. Kota tersebut mengenakan tarif sebesar 40% pada jasa hiburan tertentu berupa karaoke.

Sementara itu, tarif pajak untuk hiburan diskotek, klub malam, dan bar sebesar 75%. Kendati demikian, jenis usaha tersebut belum ada di wilayah Kota Depok.

Dalam penjelasannya, Khozen menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan sektor usaha dalam menyusun strategi optimalisasi penerimaan pajak. Ia juga menyoroti peluang dan tantangan dari simplifikasi lima jenis pajak daerah ke dalam PBJT sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD.

“Pajak hiburan harus dilihat bukan semata dari sisi potensi penerimaannya, tetapi juga dari aspek keberterimaan sosial dan kemampuan sektor usaha untuk bertahan. Tarif yang terlalu tinggi berpotensi kontraproduktif dan mendorong penghindaran pajak,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khozen mengemukakan peluang pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Ia juga memberikan masukan mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hiburan. Di antara yang cukup mendesak adalah terkait pemutakhiran data objek pajak, pemanfaatan teknologi, penyusunan peraturan daerah, serta penguatan kapasitas fiskus daerah.

Khozen mendorong agar kebijakan PBJT dapat diimplementasikan dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasinya atas topik penelitian yang diangkat oleh M. Rafsanjani. Menurutnya, kajian semacam ini sangat relevan dan dibutuhkan, terutama dalam konteks penguatan kemandirian fiskal daerah dan perbaikan tata kelola pajak daerah ke depan.

“Senang rasanya bisa berdiskusi dan berbagi pandangan. Semoga penelitian yang dilakukan bisa segera rampung dan memberikan kontribusi nyata bagi para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

author avatar
Ismail
M
See Full Bio
Share62Tweet39Send
Previous Post

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Next Post

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Ismail

Ismail

M

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Ilustrasi tax amnesty

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

SP2DK

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.