Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Kerugian Fiskal Dikompensasikan ke dalam SPT Tahunan?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
197
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Bagaimana peraturannya jika kerugian fiskal dikompensasikan ke SPT tahun berikutnya?

  • Erna H -Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Pengaturan tentang kompensasi kerugian fiskal ke SPT tahun berikutnya, merujuk pada pasal 6 ayat (2) UU PPh. Kompensasi kerugian fiskal merupakan suatu skema ganti rugi baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, maupun Wajib Pajak Badan, yang dalam pembukuannya mengalami kerugian. Kompensasi kerugian yang dialami Wajib Pajak akan menutup kerugian di tahun sebelumnya dengan laba di tahun-tahun berikutnya. Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal dalam waktu 5 tahun ke depan secara berturut-turut yang dimulai sejak tahun berikutnya setelah tahun kerugian tersebut terjadi.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Bu Erna atas pertanyaannya. Kebijakan kompensasi kerugian fiskal mengacu pada pendekatan akuntansi. Perusahaan dalam kondisi going concern, sementara laporan laba ruginya harus menggunakan cut off berdasarkan periode akuntansi. Pajak pun akhirnya menggunakan pendekatan yang sama dengan akuntansi sehingga muncul “tahun pajak”. Tahun Pajak mengadopsi periode akuntansi dan terdapat tahun buku.

Sementara itu, biaya-biaya menurut pajak mengacu pada konsep matching cost against revenue. Artinya, biaya boleh dibebankan selama selaras dengan penghasilannya. Pada kenyataannya biaya-biaya ini tidak selalu selaras dengan pengakuan penghasilan. Sebagai contoh, terdapat biaya promosi terjadi di tahun pajak 2021, tapi penghasilannya baru diakui pada tahun 2022. Dari sinilah muncul kebijakan kompensasi kerugian fiskal.

Kompensasi kerugian fiskal merupakan suatu skema ganti rugi baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, maupun Wajib Pajak Badan, yang dalam pembukuannya mengalami kerugian. Kompensasi kerugian ini akan menutup kerugian di tahun sebelumnya dengan laba di tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, di tahun-tahun pajak yang akan datang Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang akan menjadi lebih kecil atau bahkan tidak ada pajak terutang sama sekali.

Kompensasi kerugian fiskal diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) yang berbunyi:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

(Pasal 6 ayat (2) UU PPh)

Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal dalam waktu 5 tahun ke depan secara berturut-turut yang dimulai sejak tahun berikutnya setelah tahun kerugian tersebut terjadi. Apabila perusahaan masih memiliki kerugian yang tersisa setelah jangka waktu 5 tahun tersebut, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan lagi.

Dalam melakukan kompensasi kerugian fiskal, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu sbb.:

  1. Kerugian yang dapat dikompensasikan adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, bukan kerugian komersial menurut akuntansi.
  2. Kompensasi kerugian fiskal hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang melakukan pembukuan.
  3. Kerugian yang ditimbulkan di luar negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari dalam negeri.
  4. Kompensasi kerugian fiskal tidak berlaku bagi kerugian fiskal yang berasal dari penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan yang menggunakan norma penghitungan, atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.”

Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh:

PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :

2010: laba fiskal Rp200.000.000

2011: rugi fiskal (Rp300.000.000)

2012: laba fiskal Rp N I H I L

2013: laba fiskal Rp100.000.000

2014: laba fiskal Rp800.000.000

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp 100.000.000 yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Erna tentang kompensasi kerugian fiskal ke SPT tahun berikutnya.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kerugian FiskalKompensasi Kerugian
197
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Coldplay Harus Bayar Pajak ke Indonesia?

Next Post

Free Webinar -120 : Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cintan Pajak’ (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
sp2dk

Free Webinar -120 : Saatnya Siap Menghadapi & Merespon 'Surat Cintan Pajak' (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.