Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Coldplay Harus Bayar Pajak ke Indonesia?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
12 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 9
A A
0
Coldplay

Ilustrasi Pajak Konser

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Annisa Sakdiah (Tax Consultant – Advisory & Consulting) dan Lambang Wiji Imantoro (Tax Policy Analyst)

Belakangan ini sedang ramai-ramainya band asal luar negeri melaksanakan konser di Indonesia. Westlife, Arctic Monkeys, Black Pink hingga band asal Inggris, Coldplay.

Sejak Band Coldplay secara resmi akan menyelenggarakan konser di Indonesia, ribuan bahkan jutaan orang begitu menantikan kehadiran band yang digawangi oleh Chris Martin dan kawan-kawan. Sejak hari pertama dibukanya penjualan tiket konser, jutaan orang di Indonesia pun berburu tiket konser yang segera habis terjual kurang dari 10 menit. Euforia para fans yang membahana membuat kita bertanya-tanya, berapakah potensi penerimaan pajak yang bisa diperoleh?

Pajak konser merupakan komponen penting dalam industri hiburan.  Pemahaman yang baik tentang pajak konser akan membantu banyak pihak seperti penyelenggara pertunjukan, artis, dan pihak terkait lainnya yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, negara kita mengatur aturan pengenaannya dalam ketentuan hukum.

Konser Coldplay yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 November 2023 telah banyak menyedot perhatian publik. Bukan saja karena nama besar Band Coldplay, tetapi juga mahalnya harga tiket konser yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Harga tiket yang mahal rupanya tak jadi hambatan bagi para fans band ini untuk menonton band kesayangannya untuk pertama kalinya tampil di Indonesia. Harga tiket yang mahal tentu tak hanya membawa keuntungan untuk pihak penyelenggara, tetapi juga menghasilkan pendapatan bagi negara.

Faktanya Penghasilan yang diterima Coldplay dari Indonesia, baik melalui pihak ketiga atau diterima langsung oleh Coldplay merupakan objek PPh Pasal 26.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar negeri, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.

Mengingat Coldplay berasal dari Inggris, maka transaksinya akan melibatkan dua negara. Oleh karena itu, kita perlu melihat pengenaan PPh kepada klausul dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan asumsi P3B-nya adalah P3B Indonesia-Inggris.

P3B atau yang biasa disebut dengan Tax Treaty adalah perjanjian antara dua negara yang menetapkan wewenang pajak masing-masing negara atas suatu penghasilan/kekayaan. Perjanjian bilateral yang mengatur tentang pembagian hak pemajakan yang diterima/diperoleh warga negara dari salah satu atau kedua negara yang bersepakat.

Berdasarkan Article 17 paragraf (1) P3B Indonesia-Inggris, penghasilan yang diperoleh langsung oleh Coldplay (secara langsung) sebagai musisi dikenakan pajak di Indonesia sebagai negara tempat aktivitas konser diselenggarakan. Sesuai Article 17 paragraf (1) P3B Indonesia-Inggris, hak pemajakan atas penghasilan Coldplay dari penyelenggaraan konsernya ada di Indonesia sebagai negara sumber pendapatan Coldplay. Lebih lanjut, Article 17 paragraph (2) P3B Indonesia-Inggris menegaskan bahwa, meskipun penghasilan Coldplay dibayarkan melalui orang atau badan lain (secara tidak langsung), Indonesia masih tetap memiliki hak pemajakan.

Sesuai Article 17 paragraf (2) P3B Indonesia-Inggris, hak pemajakan atas penghasilan Coldplay dari kegiatannya di Indonesia, ada di Indonesia sebagai negara sumber, meskipun dibayarkan melalui pihak ketiga.

Karena Indonesia memiliki hak pemajakan (baik secara langsung maupun tidak langsung), tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Coldplay dari Indonesia adalah sebesar 20%, sesuai ketentuan di UU PPh (ketentuan domestik).

Dalam menghadapi kompleksitas pajak konser, disarankan agar para artis dan penyelenggara konser berkonsultasi dengan ahli pajak yang kompeten untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak yang efesien. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penyederhanaan dan harmonisasi peraturan pajak untuk mendukung pertumbuhan industri musik.

Untuk mendukung kelancaran bisnis Anda, kami menyediakan jasa konsultasi yang akan membantu Anda dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Hubungi kami di https://pratamaindomitra.co.id/

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: ColdplayDJPKemenkeuPPhPPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

Memperkuat Integritas dan Anti Korupsi di Kemenkeu

Next Post

Bagaimana Kerugian Fiskal Dikompensasikan ke dalam SPT Tahunan?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Bagaimana Kerugian Fiskal Dikompensasikan ke dalam SPT Tahunan?

Bagaimana Kerugian Fiskal Dikompensasikan ke dalam SPT Tahunan?

sp2dk

Free Webinar -120 : Saatnya Siap Menghadapi & Merespon 'Surat Cintan Pajak' (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)

Ilustrasi Agunan Kena Pajak

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.