Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Freelancer Wajib Membayar Pajak?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
30 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
126 7
A A
0
Ilustrasi pajak untuk freelancer

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekerja sebagai freelancer semakin diminati, terutama di era digital. Seorang freelancer dapat bekerja secara mandiri tanpa terikat hubungan kerja tetap dengan perusahaan, mulai dari desainer grafis, programmer, fotografer, penerjemah, penulis, editor, hingga konsultan. Sistem kerja yang fleksibel membuat banyak orang bertanya, apakah freelancer juga memiliki kewajiban membayar pajak seperti karyawan?

Jawabannya adalah ya. Selama seorang freelancer memperoleh penghasilan yang memenuhi ketentuan perpajakan, maka penghasilan tersebut pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, status sebagai pekerja lepas tidak menghapus kewajiban perpajakan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.

Artinya, selama penghasilan seorang freelancer menambah kemampuan ekonominya, maka penghasilan tersebut pada prinsipnya dapat dikenai Pajak Penghasilan. Prinsip ini juga sejalan dengan asas ability to pay, yaitu semakin besar kemampuan ekonomi seseorang, semakin besar pula potensi kewajiban perpajakannya. Karena itu, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukanlah jenis profesinya, melainkan penghasilan yang diterima.

Penghasilan Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Freelancer?

Freelancer umumnya memperoleh penghasilan dari pemberian jasa kepada klien. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • honorarium proyek;
  • pembayaran jasa desain, pemrograman, fotografi, penerjemahan, penulisan, atau konsultasi;
  • komisi dari pekerjaan tertentu;
  • pembayaran melalui platform digital seperti Upwork, Fiverr, Freelancer.com, atau platform sejenis;
  • royalti atas karya yang dihasilkan;
  • penghasilan lain yang diterima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan.

Semua penghasilan tersebut pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Dalam praktiknya, apabila freelancer menerima pembayaran dari perusahaan atau instansi di Indonesia, pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengelompokkan freelancer sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa atau kegiatan tertentu. Bahkan, peraturan tersebut secara eksplisit memasukkan profesi kreatif seperti pembuat konten daring (influencer, blogger, vlogger, dan sejenisnya) sebagai bagian dari kelompok bukan pegawai yang dapat dipotong PPh Pasal 21.

Namun, apabila penghasilan diterima dari klien luar negeri atau dari pihak yang tidak berkewajiban memotong pajak, freelancer tetap berkewajiban menghitung, membayar apabila terdapat pajak yang terutang, dan melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Pajak yang Harus Dibayar Freelancer?

Tidak ada tarif pajak khusus bagi freelancer. Pada dasarnya, freelancer dikenai tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif progresif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh
Sampai dengan Rp60.000.000 5%
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 30%
Di atas Rp5.000.000.000 35%

Perlu dipahami bahwa tarif tersebut tidak dikenakan atas seluruh penghasilan bruto, melainkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sebelum menghitung pajak, penghasilan terlebih dahulu dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan atau dihitung menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Setelah itu, hasilnya masih dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga diperoleh PKP yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif.

Sebagai ilustrasi sederhana, Andi merupakan seorang freelancer dengan penghasilan neto sebesar Rp180.000.000 dalam satu tahun dan berstatus belum menikah (TK/0). Dengan PTKP sebesar Rp54.000.000, maka Penghasilan Kena Pajaknya menjadi sekitar Rp126.000.000. Pajak yang terutang kemudian dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17, yaitu:

  • 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% × Rp66.000.000 = Rp9.900.000

Sehingga total Pajak Penghasilan yang terutang adalah sekitar Rp12.900.000 untuk satu tahun pajak.

Dalam praktiknya, apabila selama tahun berjalan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh klien atau perusahaan yang menggunakan jasanya, jumlah pajak yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak ketika freelancer menyampaikan SPT Tahunan.

Pada akhirnya, freelancer memiliki kedudukan yang sama dengan profesi lain dalam sistem perpajakan Indonesia. Selama memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, freelancer tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Yang membedakan hanyalah pola penghasilannya yang umumnya berasal dari berbagai klien dan proyek, bukan dari satu pemberi kerja tetap. Dengan memahami objek pajak, dasar hukum, dan cara penghitungan pajaknya, freelancer dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai status perpajakan profesi tersebut.

Ringkasan Pajak bagi Freelancer

Pertanyaan Jawaban
Apakah freelancer wajib membayar pajak? Ya, apabila memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.
Dasar hukum Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta PMK No. 168 Tahun 2023 untuk ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan jasa.
Objek pajak Honorarium, pembayaran jasa, komisi, royalti, penghasilan dari platform digital, dan imbalan lain yang diterima sebagai kompensasi atas jasa.
Berapa tarifnya? Mengikuti tarif progresif PPh Orang Pribadi sebesar 5%–35% atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan atas penghasilan bruto.
Siapa yang memotong? Dalam kondisi tertentu dipotong oleh pemberi penghasilan melalui PPh Pasal 21. Jika tidak ada pemotongan, freelancer menghitung, membayar (apabila ada pajak yang terutang), dan melaporkannya sendiri melalui SPT Tahunan.
author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: FreelancerPajakPPh
Share61Tweet38Send
Previous Post

Cara Menentukan Topik Material dalam Sustainability Report

Next Post

Bagaimana jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Annual Report

Bagaimana jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Annual Report

Checklist Penyusunan Annual Report Sebelum Dipublikasikan

Iluistrasi menjual rumah

Apakah Menjual Rumah Dikenakan Pajak?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.