Persoalan sampah kemasan plastik di Indonesia terus menjadi tantangan struktural yang belum terselesaikan secara tuntas. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat bahwa timbulan sampah nasional mencapai sekitar 34 juta ton pada tahun 2020, dengan kemasan plastik menjadi salah satu kontributor utama akibat pertumbuhan pola konsumsi masyarakat (Waste4Change, 2022). Riset yang lebih baru bahkan menyebutkan bahwa sekitar 6,8 juta ton plastik memasuki aliran limbah setiap tahun, sementara infrastruktur pengelolaan yang tersedia belum memadai untuk menampung volume tersebut (SUPRA International, n.d.).
Industri Fast-Moving Consumer Goods atau FMCG menjadi sorotan utama dalam konteks ini karena produk yang dihasilkan umumnya dikemas dengan plastik sekali pakai yang sulit terurai. Sebagian besar kemasan yang beredar di pasar merupakan kemasan sekali pakai berbahan sachet, pouch, dan botol plastik yang secara ekonomis kurang menarik untuk didaur ulang oleh pemulung maupun fasilitas daur ulang formal, sehingga cenderung berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan. Situasi tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengalihkan sebagian beban pengelolaan sampah dari sektor publik kepada produsen melalui skema Extended Producer Responsibility atau EPR.
Kerangka Regulasi EPR di Indonesia
Konsep tanggung jawab produsen atas siklus hidup produk sesungguhnya telah dirintis sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang pada Pasal 15 menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pengelolaan kemasan atau produk yang sulit terurai secara alami (RKC-MPD, 2024). Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mewajibkan produsen mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang kemasan produknya (LindungiHutan, 2024).
Tonggak paling konkret hadir melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang menyasar tiga sektor utama yaitu manufaktur, ritel, dan jasa makanan minuman (Waste4Change, 2022).
Regulasi ini menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2029 dibandingkan proyeksi timbulan tanpa intervensi, sekaligus mewajibkan produsen menyusun peta jalan yang mencakup penetapan baseline, uji coba pengurangan, pelaksanaan, hingga pelaporan berkala kepada kementerian dan pemerintah daerah (KLHK, sebagaimana dikutip dalam Waste4Change, 2022). Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah saat ini juga tengah menyusun peraturan presiden khusus mengenai EPR yang ditargetkan rampung pada semester pertama 2026.
Tanggung Jawab Produsen FMCG dalam Praktik
Sejauh ini progres kepatuhan produsen FMCG terhadap kewajiban Permen LHK 75/2019 masih berjalan lambat. Hingga Agustus 2024, dari 556 produsen yang telah menerima bimbingan teknis, baru 95 produsen memiliki akun untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah, sementara hanya 21 produsen yang dokumennya telah disetujui dan siap dilaksanakan (Universal Eco, 2025).
Kesenjangan antara jumlah produsen besar di sektor FMCG dan tingkat kepatuhan tersebut juga tercermin dalam hasil audit merek sampah yang dilakukan jejaring Break Free From Plastic. Di tingkat Indonesia, sampah plastik yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan audit tersebut berasal dari produk Danone, Wings Food, dan Mayora Indah, sementara laporan Greenpeace menyimpulkan bahwa belum ada korporasi FMCG yang benar-benar menunjukkan komitmen serius dalam mengurangi timbulan sampah plastik dari produknya (Aliansi Zero Waste Indonesia, 2021).
Di sisi lain, sejumlah praktik baik mulai muncul, misalnya skema penarikan kembali kemasan pasca-konsumsi yang difasilitasi perusahaan pengelola limbah swasta untuk diproses di fasilitas daur ulang material (Universal Eco, 2025), serta inisiatif perusahaan seperti The Body Shop yang mengembangkan program pengelolaan kemasan sebagai bagian dari tanggung jawab produsen (Aliansi Zero Waste Indonesia, 2021).
Tantangan dalam Pengimplementasian
Panduan yang disusun WWF Indonesia bersama Plastic Smart Cities menegaskan bahwa keberhasilan EPR sangat bergantung pada integrasi peran berbagai aktor dalam rantai nilai pengelolaan sampah, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, produsen, hingga sektor informal seperti pemulung dan bank sampah (WWF-Indonesia, 2022). Sektor informal ini pada kenyataannya menangani volume sampah plastik yang signifikan, namun belum terintegrasi secara formal ke dalam skema tanggung jawab produsen sehingga akses terhadap pembiayaan dan teknologi masih terbatas (SUPRA International, n.d.).
Tantangan lain terletak pada kesiapan infrastruktur daur ulang yang belum merata, terutama di wilayah kepulauan yang menghadapi kompleksitas logistik pengumpulan dan pengangkutan sampah (SUPRA International, n.d.). Beberapa kajian juga menyoroti bahwa target pengurangan sampah pada Permen LHK 75/2019 dianggap kurang ambisius jika dibandingkan dengan skala persoalan yang dihadapi, mengingat sektor petrokimia sebagai hulu produksi plastik belum tercakup dalam objek regulasi (Aliansi Zero Waste Indonesia, 2021).
Inisiatif EPR di Indonesia menandai pergeseran penting dalam paradigma pengelolaan sampah, dari pendekatan yang berfokus pada pembuangan akhir menuju akuntabilitas produsen atas seluruh siklus hidup produk. Bagi industri FMCG, implementasi EPR yang konsisten dapat menjadi fondasi menuju ekonomi sirkular yang lebih berkelanjutan, asalkan didukung sistem pelaporan yang transparan, insentif yang memadai, serta kolaborasi erat antara pemerintah, produsen, dan sektor informal pengelola sampah (Waste4Change, 2022).










