Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Itu Sustainability Report dan Mengapa Semakin Penting?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
28 Juli 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Sustainability Report

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, isu keberlanjutan telah menjadi bagian penting dari strategi bisnis perusahaan. Perubahan iklim, tuntutan transparansi, hingga meningkatnya perhatian investor terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) mendorong perusahaan untuk mengungkapkan informasi yang melampaui laporan keuangan. Salah satu bentuk pengungkapan tersebut adalah Sustainability Report atau laporan keberlanjutan.

Dahulu laporan ini lebih banyak disusun oleh perusahaan berskala besar atau perusahaan multinasional. Kini, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang mulai menyusun Sustainability Report sebagai bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang baik sekaligus sarana membangun kepercayaan para pemangku kepentingan.

Lalu, apa sebenarnya Sustainability Report, dan mengapa keberadaannya semakin penting?

Memahami Sustainability Report

Sustainability Report adalah laporan yang menjelaskan bagaimana perusahaan mengelola dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang timbul dari kegiatan usahanya. Laporan ini memuat informasi mengenai kebijakan, strategi, target, capaian, hingga tantangan yang dihadapi perusahaan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan (GRI, 2021).

Berbeda dengan laporan keuangan yang berfokus pada kinerja finansial, Sustainability Report memberikan gambaran yang lebih luas mengenai cara perusahaan menciptakan nilai dalam jangka panjang. Informasi yang disampaikan umumnya mencakup penggunaan energi, emisi gas rumah kaca, pengelolaan air dan limbah, keselamatan dan kesehatan kerja, pengembangan sumber daya manusia, hubungan dengan masyarakat, hingga praktik tata kelola perusahaan (IFRS Foundation, 2023).

Di Indonesia, penyusunan Sustainability Report memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan tersebut mewajibkan pihak tertentu untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan sebagai bentuk akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan (OJK, 2017).

Dalam praktiknya, perusahaan juga banyak mengacu pada standar internasional seperti GRI Standards karena menyediakan kerangka pelaporan yang komprehensif dan telah digunakan secara luas di berbagai negara. Selain itu, berkembang pula IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) sebagai acuan pelaporan informasi keberlanjutan yang berorientasi pada kebutuhan investor (GRI, 2021; IFRS Foundation, 2023).

Mengapa Sustainability Report Semakin Penting?

Perkembangan praktik bisnis menunjukkan bahwa kinerja perusahaan kini dinilai dari berbagai aspek, termasuk kemampuan mengelola risiko keberlanjutan. Investor, regulator, pelanggan, hingga masyarakat membutuhkan informasi yang lebih lengkap mengenai dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola (OECD, 2024).

Bagi investor, Sustainability Report menjadi salah satu sumber informasi untuk menilai risiko dan prospek perusahaan dalam jangka panjang. Isu seperti perubahan iklim, efisiensi penggunaan sumber daya, praktik ketenagakerjaan, maupun tata kelola perusahaan dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis sehingga perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan investasi (IFRS Foundation, 2023).

Di sisi regulator, tuntutan terhadap transparansi ESG juga terus meningkat. Berbagai yurisdiksi mulai memperkuat kewajiban pengungkapan informasi keberlanjutan agar investor memperoleh informasi yang relevan, andal, dan dapat dibandingkan antarperusahaan (IFRS Foundation, 2023).

Sementara itu, pelanggan, mitra bisnis, dan masyarakat semakin memperhatikan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab. Sustainability Report memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan kebijakan, target, serta capaian keberlanjutan secara transparan sehingga mampu memperkuat reputasi dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan (GRI, 2021).

Manfaat Laporan Keberlanjutan bagi Perusahaan

Penyusunan Sustainability Report memberikan manfaat yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar memenuhi ketentuan regulasi. Proses penyusunannya mendorong perusahaan untuk mengidentifikasi isu-isu material, mengukur kinerja keberlanjutan, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan (GRI, 2021).

Laporan keberlanjutan juga membantu manajemen mengambil keputusan berdasarkan data yang terukur. Indikator keberlanjutan yang dipantau secara berkala dapat digunakan untuk menetapkan target, mengelola risiko, dan menyusun strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan usaha (IFRS Foundation, 2023).

Dari sisi hubungan dengan pemangku kepentingan, Sustainability Report berfungsi sebagai media komunikasi yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Informasi yang disampaikan secara terbuka dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata investor, lembaga pembiayaan, pelanggan, maupun regulator (OJK, 2017).

Ke depan, peran Sustainability Report diperkirakan akan semakin strategis seiring berkembangnya regulasi ESG dan meningkatnya ekspektasi pasar terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan. Perusahaan yang telah memiliki sistem pelaporan yang baik akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi, memenuhi kebutuhan informasi investor, serta membangun kepercayaan jangka panjang dari para pemangku kepentingan.

Sustainability Report merupakan laporan yang menjelaskan bagaimana perusahaan mengelola dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial dari aktivitas usahanya. Laporan ini telah berkembang menjadi instrumen penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu ESG, Sustainability Report menjadi salah satu sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan sekaligus memperkuat hubungan dengan investor, regulator, pelanggan, dan masyarakat. Penyusunan laporan yang mengikuti standar pelaporan yang diakui serta didukung data yang andal akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dalam menciptakan kepercayaan dan daya saing jangka panjang.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: GRIIFRSJasa Penyusunan Sustainability ReportLaporan KeberlanjutanSustainability Report
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

Next Post

Pajak Kendaraan dan Pajak Pusat, Apa Bedanya?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi pajak kendaraan

Pajak Kendaraan dan Pajak Pusat, Apa Bedanya?

Sustainability Report

Apa Saja Isi dari Sustainability Report?

GRI

Kenali Perbedaan GRI, ISSB, SASB, dan TCFD

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.