PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak yang paling sering ditemui oleh masyarakat Indonesia. Hampir setiap kali berbelanja di supermarket, restoran, atau marketplace, konsumen akan melihat adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada struk pembayaran. Di sisi lain, ketika menerima gaji atau memperoleh penghasilan, sebagian pekerja juga menemukan adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Karena sama-sama merupakan pajak, tidak sedikit masyarakat yang menganggap PPN dan PPh adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki tujuan, objek, mekanisme pemungutan, hingga pihak yang menanggung beban pajak yang berbeda. Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui mengapa suatu transaksi dikenai PPN, sementara penghasilan dikenai PPh.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Meskipun sama-sama menjadi sumber penerimaan negara, kedua jenis pajak tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.
PPN dan PPh Memiliki Objek Pajak yang Berbeda
Perbedaan paling mendasar antara PPN dan PPh terletak pada objek yang dikenai pajak. PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, dividen, bunga, royalti, maupun tambahan kemampuan ekonomis lainnya. Dengan kata lain, PPh dikenakan karena seseorang atau suatu badan memperoleh penghasilan.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang menerima gaji setiap bulan dapat dikenai PPh Pasal 21. Demikian pula seorang pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat biasanya menjumpai PPN ketika membeli barang elektronik, pakaian, makanan di restoran tertentu, menggunakan jasa konsultan, atau melakukan transaksi lain yang dikenai PPN.
Sebagai ilustrasi, ketika seseorang membeli telepon genggam dengan harga Rp10.000.000 di toko yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli akan membayar harga barang ditambah PPN sesuai tarif yang berlaku. Sebaliknya, ketika orang tersebut menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, penghasilan tersebut dapat dikenai PPh Pasal 21. Dengan demikian, PPN dikenakan atas kegiatan konsumsi, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima.
Siapa yang Membayar dan Memungut Pajaknya?
Selain objek pajak, PPN dan PPh juga berbeda dari sisi pihak yang menanggung maupun memungut pajaknya. Pada PPh, pihak yang memiliki kewajiban pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan. Namun, untuk jenis PPh tertentu, pemerintah menerapkan mekanisme withholding tax, yaitu pemotongan oleh pihak lain. Misalnya, perusahaan memotong PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, kemudian menyetorkannya ke kas negara atas nama pegawai. Dengan demikian, perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak, sedangkan beban pajaknya tetap berada pada pihak yang memperoleh penghasilan.
Berbeda dengan PPh, pada PPN beban pajak pada akhirnya berada pada konsumen akhir yang membeli barang atau menggunakan jasa. Akan tetapi, yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, toko, perusahaan, atau penyedia jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP bertindak sebagai pemungut PPN, sedangkan konsumen menanggung beban pajaknya melalui harga yang dibayarkan.
Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan menjual komputer dengan harga Rp10.000.000 sebelum pajak, maka perusahaan akan memungut PPN sesuai tarif yang berlaku dari pembeli. PPN tersebut bukan merupakan pendapatan perusahaan, melainkan disetorkan ke negara sesuai ketentuan perpajakan.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya, tarif umum PPN adalah 11%. Namun, sejak 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 atau PMK No. 131 Tahun 2024, yaitu PPN tetap dipungut dengan tarif 12%, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sehingga beban efektif yang dibayar konsumen tetap setara dengan 11%. Tarif efektif yang lebih tinggi terutama berlaku untuk kelompok barang mewah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Penting Memahami Perbedaan PPN dan PPh?
Memahami perbedaan antara PPN dan PPh membantu masyarakat mengetahui alasan mengapa suatu transaksi dikenai pajak. Ketika melihat potongan pada slip gaji, masyarakat dapat memahami bahwa potongan tersebut merupakan PPh karena berkaitan dengan penghasilan. Sebaliknya, ketika melihat tambahan pajak pada struk belanja, masyarakat dapat mengetahui bahwa pajak tersebut merupakan PPN karena berkaitan dengan konsumsi barang atau jasa.
Pemahaman ini juga penting bagi pelaku usaha. Pengusaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban memungut dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Di sisi lain, mereka juga tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan Pajak Penghasilan atas keuntungan usaha yang diperoleh. Dengan demikian, satu transaksi usaha dapat berkaitan dengan PPN, sementara laba usaha yang dihasilkan menjadi objek PPh.
Pada akhirnya, PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak yang memiliki fungsi berbeda dalam sistem perpajakan Indonesia. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Meskipun berbeda dari sisi objek, mekanisme, dan pihak yang menanggung pajak, keduanya sama-sama berperan penting sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program publik lainnya.
Tabel Perbedaan PPN dan PPh
| Aspek | PPN | PPh |
| Dasar hukum | UU PPN (terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) | UU PPh (terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) |
| Objek pajak | Konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) | Penghasilan orang pribadi atau badan |
| Yang menanggung pajak | Konsumen akhir | Pihak yang memperoleh penghasilan |
| Yang memungut | Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Pemberi kerja, pemotong/pemungut pajak, atau Wajib Pajak sendiri sesuai jenis PPh |
| Contoh | Membeli telepon genggam, menggunakan jasa konsultan, makan di restoran tertentu | Menerima gaji, memperoleh laba usaha, menerima dividen atau honorarium |










