Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika WPOP tahun 2021 sedang cicil SKPKB dan bayar denda untuk SKPKB 2017, apakah WP diperbolehkan mengikuti PPS tahun 2022? Terima kasih

  • Helianawati S.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

selama Wajib Pajak memiliki harta yang belum atau kurang diungkap, Wajib Pajak dapat mengikuti PPS baik Skema I maupun Skema II. Wajib Pajak juga masih dapat mengikuti PPS Skema II meskipun Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk membayar SKPKB atas hasil pemeriksaan tahun 2017. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti PPS Skema II adalah “tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.

 

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Ibu Herliana atas pertanyaannya. Perlu diperhatikan, Wajib Pajak (WP) yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah WP yang memiliki harta tambahan. Dalam PPS sendiri, terdapat 2 skema yang dapat diikuti oleh WPOP. WPOP yang pernah mengikuti program Tax Amnesty di tahun 2016, dapat mengikuti PPS skema I ataupun skema II. Sementara, WPOP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sebelumnya hanya dapat mengikuti PPS Skema II. PPS Skema I dan Skema II sama-sama mensyaratkan adanya tambahan harta atau harta yang belum diungkapkan oleh WPOP. Sehingga tidak semua WP dapat mengikuti PPS yang akan diselenggarakan pada tahun 2022 ini.

WPOP dapat mengikuti PPS Skema I apabila WPOP belum mengungkapkan harta bersih dalam surat pernyataan Tax Amnesty di tahun 2016. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut merupakan harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap pengungkapan harta bersih Skema I diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (7) UU HPP.

Sementara, PPS Skema II dapat diikuti WPOP apabila dengan syarat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU HPP sebagai berikut:

“(1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:

a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan

c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 8 ayat (1) UU HPP

Harta bersih tersebut dianggap sebagai harta bersih tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WPOP pada Tahun Pajak 2020. Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap pengungkapan harta bersih Skema I diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (3) UU HPP. Selain itu, WPOP yang ingin mengikuti PPS Skema II harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU HPP, yaitu:

  1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  3. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  5. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

WPOP yang memiliki harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dapat mengikuti PPS dengan melaporkan harta bersihnya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada DJP mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Dengan demikian, selama Ibu Herlianawati memiliki harta yang belum atau kurang diungkap, Ibu dapat mengikuti PPS baik Skema I maupun Skema II yang nantinya akan diselenggarakan pada tahun 2022. Ibu juga masih dapat mengikuti PPS Skema II meskipun Ibu masih memiliki kewajiban untuk membayar SKPKB atas hasil pemeriksaan tahun 2017. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti PPS Skema II adalah “tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020”, sementara dari kasus Ibu Herlianawati pemeriksaan sudah dilakukan di tahun 2017 dan sudah keluar hasil putusannya.

 

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: PPh Orang PribadiProgram Pengungkapan SukarelaTax Amnesty
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Hadiah Undian Dikenakan PPN?

Next Post

Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.