Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perlakuan Pajak atas Keuntungan Selisih Kurs

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
500
SHARES
6.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo Pratama Indomitra, saya ingin bertanya mengenai selisih kurs. Bagaimana perlakuan pajak dari unrealized gain atas selisih kurs?

  • Slamet, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan menurut pajak dalam tahun berjalan diperolehnya keuntungan tersebut. Kemudian, kerugian selisih kurs juga dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Namun, kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak. Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan unrealized gain/loss.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Slamet atas pertanyaannya terkait selisih kurs. Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu bahwa selisih kurs menurut akuntansi adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda. Dalam pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs, ketentuan pajak mengacu pada ketentuan akuntansi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).

“Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

(Penjelasan Pasal 4 (1) huruf l UU PPh)

 

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

(Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf e UU PPh)

Sesuai Paragraf 26 PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) 10, keuntungan selisih kurs diakui sebagai laba saat periode terjadinya keuntungan tersebut. Demikian pula kerugian selisih kurs akan diakui sebagai rugi saat periode terjadinya kerugian tersebut. Sejalan dengan pedoman akuntansi tersebut, pajak juga mengakui keuntungan selisih kurs sebagai penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh yang dikutip di bawah ini.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: 

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing.”

(Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh)

Artinya, keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan menurut pajak dalam tahun berjalan diperolehnya keuntungan tersebut. Kemudian, kerugian selisih kurs juga dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 

e. kerugian selisih kurs mata uang asing.”

(Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh)

Namun, tidak semua keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dapat diakui sebagai penghasilan atau pendapatan. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (“PP-94/2010”) disebutkan bahwa:

“Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak;

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.”

(Pasal 9 ayat (2) PP-94/2010)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau bukan merupakan objek pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian atau keuntungan selisih kurs dapat diakui sebagai penghasilan dan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Namun, kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak. Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan unrealized gain/loss.   

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak Penghasilanselisih kursunrealized gain
500
SHARES
6.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri?

Next Post

Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post

Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.