Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menerima Jasa Analisis Laboratorium dari Lawan Transaksi di Jerman, Bagaimana Pemajakannya?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perkenalkan saya Tia. Perusahaan kami akan melakukan transaksi jasa analisis laboratorium dengan suatu badan usaha di Jerman yang seharusnya terdapat kewajiban pajak, yaitu PPh Pasal 26 sebesar 20% karena terdapat tax treaty Indonesia-Jerman. Lebih lanjut, pihak badan usaha di Jerman dapat memberikan CoR dan mengisi Form DGT. Dengan demikian, apakah kemudian kewajiban pajak yang dipotong menjadi 0%? Mohon informasinya.

Terima kasih.

  • Tia - Jakarta
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Perusahaan Ibu dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan (3) tax treaty Indonesia–Jerman, yaitu apakah pembayaran perusahaan Ibu tersebut atas imbalan jasa teknik yaitu imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknis, dan konsultasi. Jika termasuk sebagai jasa teknik ini, PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 7,5% dari imbalan yang dibayarkan. Dengan syarat, lawan transaksi di Jerman dapat membuktikan sebagai warga negara Jerman dan merupakan beneficial owner dengan mengisi Form DGT.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Tia. Sehubungan dengan jasa analisis laboratorium yang Ibu tanyakan, perusahaan Ibu dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan (3) tax treaty Indonesia–Jerman, yaitu apakah pembayaran perusahaan Ibu tersebut atas imbalan jasa teknik yaitu imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknis, dan konsultasi. Jika termasuk sebagai jasa teknik ini, PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 7,5% dari imbalan yang dibayarkan.

Jika tidak termasuk pengertian jasa teknik, hak pemajakan berdasarkan Pasal 7 tax treaty (laba usaha), yaitu PPh tidak terutang di Indonesia sepanjang lawan transaksi di Jerman tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT“) di Indonesia. Perusahaan Ibu perlu memperhatikan ketentuan BUT sesuai Pasal 5 tax treaty. Apabila tidak ada BUT di Indonesia, sesuai pasal 7 tax treaty, pihak yang berhak memajaki laba usaha adalah Jerman. Perusahaan Ibu tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 26 dengan PPh terutang 0 (nihil) serta melampirkan Form DGT dan Certificate of Residence (“CoR”) lawan transaksi di Jerman.

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

Berdasarkan pemaparan di atas, transaksi antara Indonesia dengan Jerman dapat memperoleh manfaat tax treaty. Kondisi ini memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh dengan tarif 7,5 % atas jasa teknik atau pengenaan PPh 0 (nihil) atas jasa lainnya, dengan syarat lawan transaksi di Jerman dapat membuktikan sebagai warga negara Jerman dan merupakan beneficial owner dengan mengisi Form DGT sebagaimana telampir dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25/2018“).

Adapun persyaratan pengisian FORM DGT dapat mengacu pada Pasal 4 PER-25/2018. Dalam salah satu syaratnya, WPLN dapat mengganti penandasahan pejabat berwenang (Part II Form DGT) dengan CoR yang memenuhi persyaratan. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PER-25/2018. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan CoR, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Ibu Tia mengenai transaksi jasa analisis laboratorium, semoga membantu.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Certificate of ResidenceForm DGTJasa Luar NegeriPPh Pasal 26Tax Treaty
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Penulisan Alamat Faktur Pajak bagi PKP Cabang yang Melakukan Pemusatan PPN?

Next Post

Memahami Apa itu SP2DK, Fungsi, Prosedur, Tujuan, Serta Cara menanggapinya

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Ilustrasi SP2DK

Memahami Apa itu SP2DK, Fungsi, Prosedur, Tujuan, Serta Cara menanggapinya

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.