Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Digital dan Kedaulatan Fiskal

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
7 Oktober 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
129 6
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia menghadapi dilema fiskal, di satu sisi penerimaan negara melemah (realisasi sampai akhir Februari 2025 tercatat Rp316,9 triliun) seiring turunnya harga komoditas, sementara di sisi lain ekonomi digital tumbuh pesat namun belum sepenuhnya masuk ke dalam jangkauan perpajakan domestik. Kondisi ini menegaskan bahwa basis pajak kita rentan jika tidak ada upaya diversifikasi sumber penerimaan.

Pertumbuhan ekonomi digital menyimpan peluang besar untuk memperluas basis pajak nasional. Perkiraan nilai ekonomi digital Indonesia pada 2030 mencapai ratusan miliar dolar AS menurut laporan sektor, dan platform global dari mesin pencari, layanan berlangganan, jejaring sosial hingga penyedia aplikasi dan komputasi awan telah meraih pangsa pasar signifikan di Indonesia. Namun pemajakan laba (PPh Badan) atas kegiatan bisnis mereka sulit ditegakkan karena banyak dari perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik atau bentuk usaha tetap di dalam negeri; selama ini pemungutan pajak lebih banyak terbatas pada PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diberlakukan sejak 2020.

Ada dua akar masalah utama. Pertama, sistem perpajakan tradisional masih sangat bergantung pada keberadaan fisik sebagai basis pengenaan, sedangkan model bisnis digital memungkinkan perusahaan mendapat pendapatan besar tanpa kehadiran fisik yang jelas di suatu negara. Paradigma pajak yang menuntut kehadiran fisik sudah ketinggalan zaman di era digital.

Perubahan regulasi diperlukan untuk menyelesaikan dua akar masalah utama yang telah disebutkan sebelumnya. Definisi bentuk usaha tetap (BUT) dalam undang-undang pajak penghasilan harus disesuaikan dengan karakter ekonomi digital, misalnya melalui konsep significant economic presence (SEP) yang sudah disinggung dalam UU No. 2/2020 dan harmonisasi aturan perpajakan. Namun penerapan SEP menghadapi tantangan teknis, khususnya dalam merumuskan nexus atau keterikatan ekonomi yang dapat dipertahankan secara hukum. Beberapa pejabat publik menegaskan pentingnya langkah ini, mereka berpendapat bahwa kedaulatan pemajakan tidak boleh hilang hanya karena perusahaan tidak mempunyai keberadaan fisik di tanah air dan bahwa masalah utama sering bukan soal kemauan membayar, melainkan kepastian regulasi.

Kedua, instrumen yang sekarang efektif hanya memungut PPN lewat PMSE sebagaimana diatur PMK No.48/PMK.03/2020, sehingga penerimaan baru terjaga pada sisi konsumsi. Sementara itu, potensi pemajakan atas laba perusahaan digital yang merupakan sumber penerimaan lebih besar belum dimanfaatkan optimal. Dengan kata lain, kebijakan pajak digital kita masih pada tahap peralihan yaitu berhasil menagih PPN konsumsi digital, tetapi belum berhasil mengenakan PPh Badan terhadap perusahaan digital asing.

Untuk reformasi ke depan, kombinasi langkah domestik dan sikap aktif pada perjanjian internasional diperlukan. Secara domestik, Indonesia bisa memperjelas definisi nexus melalui aturan pelaksana SEP dan menunjuk platform atau marketplace sebagai pemungut pajak untuk memberi kepastian administrasi. Secara multilateral, Indonesia sebaiknya terus mendorong implementasi Pilar 1 OECD agar hak pemajakan dialokasikan lebih adil berdasarkan lokasi pengguna.

Sementara menunggu konsensus global, pilihan transisional layak dipertimbangkan misalnya pajak jasa digital (Digital Services Tax/DST) yang menargetkan pendapatan dari pasar domestik dengan ambang tertentu sehingga hanya menyasar pemain besar dan melindungi usaha kecil. Beberapa negara Eropa dan negara lain telah menerapkan DST atau skema serupa dengan tarif dan ambang yang beragam. Pengalaman mereka menunjukkan DST bisa jadi sumber pendapatan sementara sekaligus menekan risiko pembalasan dagang jika dirancang sementara (sunset clause) dan tarifnya moderat. Selain itu, perluasan definisi SEP agar mencakup layanan streaming, penyedia iklan, dan intermediasi digital serta penetapan platform sebagai pihak pemungut (withholding agent) untuk keperluan pelaporan dan pemotongan, akan memperkuat kemampuan administrasi pajak.

Akhirnya, tujuan reformasi bukan sekadar menambah penerimaan, melainkan mengupayakan level playing field antara pelaku usaha lokal dan raksasa digital asing. Selama perusahaan global dapat beroperasi tanpa kewajiban PPh di Indonesia, pelaku usaha domestik dirugikan. Pertanyaannya adalah apakah semua pemangku kepentingan mau bersinergi demi memperkuat kedaulatan fiskal negara?

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: DSTKedaulatan FiskalPajak Digital
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pajak Digital: Jangan Bebani UMKM, Kejar Raksasa Global!

Next Post

Menanti Likuiditas dari Keran Himbara

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
BULETIN PRATAMA INSIGHT EDISI 08 2025 - MENANTI LIKUIDITAS DARI KERAN HIMBARA

Menanti Likuiditas dari Keran Himbara

strategi green jobs atau tenaga kerja hijau di Indonesia

Merancang Strategi Green Jobs di Indonesia

Mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.