Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Indonesia Pimpin Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
19 Mei 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
Tax Expenditure Transparency
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, transparansi fiskal menjadi salah satu ukuran penting untuk menilai kualitas tata kelola keuangan negara. Di tengah tuntutan publik atas akuntabilitas penggunaan dana negara, pemerintah tidak hanya dituntut untuk mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal, tetapi juga menjelaskan secara terbuka bagaimana insentif pajak diberikan, kepada siapa, dan untuk tujuan apa. Di titik inilah laporan belanja perpajakan atau tax expenditure report menjadi penting, karena dokumen ini memperlihatkan seberapa jauh negara bersedia membuka informasi mengenai relaksasi pajak yang diberikan untuk mendukung perekonomian.

Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur keterbukaan tersebut adalah Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI). Berdasarkan keterangan resmi pada laman gteti.taxexpenditures.org, GTETI merupakan penilaian komparatif pertama di dunia yang menilai pelaporan belanja perpajakan lintas negara, dengan fokus pada regularitas, kualitas, dan cakupan laporan. Edisi terbarunya, GTETI versi 2.1, diperbarui pada 11 Mei 2026, mencakup 116 negara yang dinilai dari total 218 negara, dengan lima dimensi dan 25 indikator penilaian.

GTETI menilai tingkat transparansi pelaporan belanja perpajakan melalui lima dimensi utama, yaitu public availability atau ketersediaan publik, institutional framework atau kerangka kelembagaan, methodology and scope atau metodologi dan cakupan, descriptive tax expenditure data atau data deskriptif belanja perpajakan, serta tax expenditure assessment atau penilaian belanja perpajakan. Kelima dimensi ini digunakan untuk melihat bukan hanya apakah laporan tersedia, tetapi juga seberapa rutin laporan diterbitkan, bagaimana dasar kelembagaan dan metodologinya disusun, seberapa rinci data yang disajikan, dan apakah pemerintah juga melakukan evaluasi atas efektivitas insentif yang diberikan.

Top 10 GTETI rankings table with country names, positions, and scores (Indonesia 1st, 79.9; Korea 2nd, 78.3; Australia 3rd, 76.3).
Sumber httpsgtetitaxexpendituresorg

Secara sederhana, belanja perpajakan dapat dipahami sebagai potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut negara karena adanya kebijakan insentif. Dalam praktiknya, bentuknya dapat berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN untuk barang atau jasa tertentu, hingga tarif pajak yang lebih rendah untuk kelompok usaha tertentu seperti UMKM. Kementerian Keuangan menempatkan laporan ini bukan hanya sebagai dokumen akuntabilitas, tetapi juga sebagai alat evaluasi efektivitas insentif dan instrumen untuk mendukung investasi serta iklim usaha di Indonesia.

Dari sisi pencapaian, lompatan Indonesia memang tergolong menonjol. Pada GTETI 2023, Indonesia berada di peringkat ke-15 dunia. Pada GTETI 2024, posisinya naik ke peringkat kedua dari 105 negara, lalu pada GTETI 2026, Indonesia disebut meraih posisi teratas dari 116 negara. Urutan ini menunjukkan perbaikan yang konsisten dalam kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi terkait belanja perpajakan. Dalam konteks tata kelola fiskal internasional, kenaikan tersebut memberi sinyal bahwa Indonesia semakin mampu menempatkan kebijakan insentif pajak dalam kerangka transparansi yang kuat dan mudah diaudit publik.

Makna dari capaian itu tidak berhenti pada peringkat semata. Kementerian Keuangan secara konsisten menegaskan bahwa laporan belanja perpajakan diterbitkan setiap tahun, disusun terpisah dari APBN, dan dirangkum pula dalam Nota Keuangan untuk DPR. Laporan tersebut juga memuat dimensi yang cukup komprehensif, mulai dari ketersediaan informasi publik, kerangka kelembagaan, metodologi dan cakupan, data deskriptif, hingga penilaian belanja perpajakan. Artinya, Indonesia tidak hanya melaporkan angka, tetapi juga membangun sistem penjelasan yang lebih utuh mengenai arah kebijakan fiskal.

Dari sudut pandang kebijakan, transparansi ini penting karena belanja perpajakan sejatinya adalah keputusan fiskal yang memiliki konsekuensi ekonomi. Dalam laporan resmi Kemenkeu, belanja perpajakan dijelaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli, mendukung sektor prioritas, dan menarik investasi. Pada 2024, total belanja perpajakan Indonesia tercatat Rp400,1 triliun atau sekitar 1,81% dari PDB, naik dari 2023 yang sebesar Rp360,0 triliun atau sekitar 1,72% dari PDB. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar soal keterbukaan administratif, melainkan juga soal bagaimana pemerintah menjelaskan biaya kebijakan yang digunakan untuk menggerakkan ekonomi.

Secara lebih luas, pemberitaan ini menegaskan bahwa Indonesia serius dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan semakin matang dalam menjelaskan kebijakan insentif yang menyertainya. Ini penting bagi dunia usaha, investor, akademisi, dan publik karena transparansi yang baik akan memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Dalam jangka panjang, kualitas pelaporan seperti ini menjadi modal reputasi yang tidak kecil, negara terlihat lebih akuntabel, kebijakan pajak lebih dapat dipahami, dan ruang untuk evaluasi publik menjadi lebih terbuka

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI)Transparansi Belanja Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Membangun Kepercayaan Investor melalui ESG Disclosure

Next Post

Mengapa ESG Menjadi Sorotan Industri Migas

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Industri Migas

Mengapa ESG Menjadi Sorotan Industri Migas

Investor

ESG sebagai Pendorong Kepercayaan Investor

Sustainability Report

Apa yang Dibutuhkan Investor dari Sustainability Report

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.