Perhatian terhadap pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, dipicu oleh meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan dan sosial, pengawasan pemangku kepentingan yang lebih intens, serta perkembangan regulasi dan standar pelaporan yang semakin ketat (Turzo et al., 2022; KPMG, 2022).
Sejak akhir 1990-an jumlah perusahaan yang menerbitkan laporan keberlanjutan terus bertambah, dan kerangka seperti Global Reporting Initiative (GRI) kini menjadi acuan luas karena kemampuannya menyediakan format baku bagi pengungkapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (GRI, 2019; Massari & Giannoccaro, 2023). Hal ini mencerminkan tren global, dimana penyusunan laporan keberlanjutan bukan hanya sekadar pelaporan sukarela, tetapi juga bagian dari strategi manajemen risiko dan komunikasi nilai korporat kepada pemangku kepentingan (Barker, 2025), yaitu sebuah diskursus yang semakin dibentuk oleh kebutuhan pasar dan regulasi yang berkembang
Dalam konteks itu, transparansi perpajakan berkembang menjadi elemen penting dalam paket pelaporan keberlanjutan. Perpajakan korporat bukan sekadar isu teknis, ketika perusahaan membayar pajak sesuai porsi yang adil, negara memperoleh sumber daya untuk membiayai layanan publik dan program pembangunan yang terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), misalnya pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pendidikan (UN, 2025).
Di sisi lain, estimasi hilangnya penerimaan akibat perencanaan pajak agresif dalam skala global sangat material, dimana OECD memperkirakan hilangnya penerimaan antara US$100–240 miliar per tahun akibat praktik semacam itu (OECD, 2025). Tekanan publik dan institusional terhadap perilaku perpajakan perusahaan telah memicu inisiatif-inisiatif seperti engagement PRI, standar GRI untuk transparansi pajak, serta dokumen harapan investor besar seperti NBIM, yang semuanya menandakan pergeseran persepsi bahwa pajak merupakan bagian dari tanggung jawab keberlanjutan (PRI, 2018; GRI, 2019; NBIM, 2022; ISS, 2024).
Permintaan terhadap pengungkapan pajak sukarela meningkat secara nyata, proporsi laporan keberlanjutan yang memuat informasi pajak naik signifikan selama dekade terakhir (PRI, 2021; FACT Coalition, 2023). Dari perspektif penelitian, muncul pertanyaan penting: apa faktor penentu pengungkapan pajak sukarela, sinyal apa yang dikirimkan kepada pasar, dan apakah pengungkapan semacam itu mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan pemegang saham?
Transparansi Pajak, Sinyal, Alat Mitigasi Risiko, dan Reduksi Asimetri
Barker (2025) menegaskan bahwa pelaporan keberlanjutan bukan sekadar dokumen komunikasi, melainkan mekanisme untuk mengintegrasikan isu non-keuangan yang signifikan ke dalam sistem pelaporan perusahaan yang lebih luas, dengan tujuan melampaui sekadar pengungkapan jumlah emisi atau program CSR menjadi bagian dari sistem informasi yang relevan bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaporan keberlanjutan, menurut Barker, seharusnya menjembatani celah informasi yang tidak sepenuhnya terwakili dalam laporan keuangan konvensional, terutama ketika dampak eksternalitas perusahaan berdampak pada kesejahteraan sosial dan lingkungan.
Arah hubungan antara pengungkapan pajak dan agresivitas pajak perusahaan bersifat teoritis kontradiktif. Teori ekonomi informasi menyatakan bahwa pengungkapan membawa biaya kepemilikan (proprietary costs), sehingga perusahaan hanya akan mengungkap bila manfaat transparansi melebihi biaya tersebut (Verrecchia, 2001). Dalam konteks pajak, pengungkapan oleh perusahaan yang agresif dapat memicu biaya reputasi dan risiko penegakan hukum (White, 2021; Dyreng et al., 2016). Oleh karena itu, model biaya-manfaat ini memprediksi bahwa perusahaan yang agresif cenderung menahan pengungkapan, sehingga tingkat pengungkapan yang tinggi dapat menjadi sinyal bahwa perusahaan kurang agresif.
Namun bukti lain menunjukkan arah hubungan yang berbeda. Agresivitas pajak sering dikaitkan dengan tingginya asimetri informasi antara manajemen dan pemegang saham (Chen et al., 2018; Balakrishnan et al., 2019). Perusahaan dengan perencanaan pajak kompleks mungkin memiliki insentif kuat untuk mengungkapkan informasi secara sukarela guna mengurangi ketidakpastian investor dan meredam risiko reputasi.
Teori legitimasi juga mendukung kemungkinan ini, bila perencanaan pajak agresif dipandang sebagai pelanggaran kontrak sosial, yaitu perusahaan tidak membayar “bagian yang adil”, maka peningkatan pengungkapan dapat menjadi alat untuk memulihkan legitimasi (Hardeck & Kirn, 2016). Dengan demikian, pengungkapan pajak dapat berfungsi baik sebagai tanda tidak-agresif maupun sebagai upaya mitigasi persepsi negatif perusahaan yang agresif.
Pengungkapan Pajak sebagai Sinyal dan Instrumen Akuntabilitas
Temuan empiris dari studi global besar memberikan pencerahan penting. Hasil menunjukkan bahwa pengungkapan pajak sukarela secara keseluruhan lebih mungkin menjadi sinyal bahwa perusahaan kurang agresif secara pajak, efek ini muncul baik pada periode saat pengungkapan dilakukan maupun pada periode berikutnya.
Selain itu, efek pengungkapan terhadap penurunan asimetri informasi nyata hanya tampak ketika pengungkapan memuat rincian kuantitatif yang terukur, sedangkan pengungkapan deskriptif yang non-kuantitatif tidak menunjukkan pengaruh yang sama terhadap reduksi ketidakpastian investor (penelitian ini; lihat juga Massari & Giannoccaro, 2023; van Oorschot et al., 2024).Temuan tersebut memiliki implikasi praktis dan kebijakan yang jelas.
Pertama, bagi pembuat standar, banyak standar yang berfokus pada perspektif pemegang saham (single materiality), seperti SASB atau beberapa interpretasi ISSB, belum memasukkan secara eksplisit transparansi pajak. Bukti empiris menunjukkan bahwa pengungkapan pajak memang relevan bagi investor sehingga layak dipertimbangkan dalam kerangka materialitas tunggal maupun ganda (SASB; ISSB; GRI, 2019). Kedua, bagi perusahaan dan penyusun laporan, jika tujuan pengungkapan adalah mengurangi asimetri informasi dan membangun kepercayaan jangka panjang, maka format pengungkapan harus mengutamakan metrik kuantitatif, konsistensi pelaporan, dan keterandalan data, bukan sekadar narasi generik (Verrecchia, 2001; PRI, 2018).
Peran auditor eksternal, konsultan keberlanjutan, dan regulator menjadi krusial untuk menjamin kualitas pengungkapan. Standarisasi metrik perpajakan, panduan untuk pengungkapan kuantitatif, serta mekanisme assurance independen akan meningkatkan kredibilitas laporan dan membatasi praktik “tax-washing” yang bersifat retoris (FACT Coalition, 2023; ISS, 2024). Investor institusional dan pemangku kepentingan sipil sebaiknya menuntut pengungkapan yang terukur dan dapat diverifikasi, karena pengungkapan semacam itu memberi informasi konkret terkait risiko reputasi, risiko regulasi, dan implikasi nilai jangka panjang (PRI, 2021; NBIM, 2022).
Dengan demikan, integrasi transparansi pajak ke dalam pelaporan keberlanjutan bukan sekadar tren kosmetik, melainkan respons rasional terhadap kebutuhan pemangku kepentingan akan informasi yang relevan secara finansial dan sosial. Pengungkapan pajak yang berkualitas, yang bersifat kuantitatif, terstandarisasi, dan diaudit, memberi sinyal positif tentang perilaku pajak perusahaan dan mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan investor.
Dalam rangka menjadikan pengungkapan ini efektif, diperlukan kolaborasi lintas pihak: perusahaan, auditor, investor, regulator, dan pembuat standar harus bekerja sama agar pengungkapan pajak bertransformasi dari simbol menjadi instrumen nyata peningkatan akuntabilitas fiskal dan kontribusi korporasi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (OECD, 2025; PRI, 2018)










