Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bea Keluar Emas untuk Perkuat APBN 2026

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
12 Desember 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
#image_title

#image_title

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menerapkan Bea Keluar atas ekspor emas melalui PMK 80 Tahun 2025, yang diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku mulai 23 Desember 2025. Kebijakan ini lahir di tengah kebutuhan untuk memperkuat penerimaan negara dan memastikan pasokan emas dalam negeri tetap terjaga, terutama menjelang penyusunan APBN 2026.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 8 Desember 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Bea Keluar emas akan membantu menjaga ketersediaan bahan baku industri, mendorong pengolahan di dalam negeri, dan meningkatkan pengawasan atas aliran komoditas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif berkat dukungan legislatif, agar manfaatnya terasa bagi perekonomian nasional.

Landasan Kebijakan dan Kebutuhan Penguatan APBN

Penerapan Bea Keluar emas tidak berdiri sendiri. Pemerintah melihat adanya pergeseran besar dalam kontribusi sektor minerba: sementara kontribusi pertambangan mentah menurun, nilai tambah dari industri pengolahan logam dasar justru meningkat, dari Rp168 triliun pada 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada 2025. Kenaikan ini menunjukkan bahwa pengolahan di dalam negeri mulai berkembang, namun masih memerlukan dorongan agar manfaat ekonominya tidak pergi ke luar negeri dalam bentuk ekspor bahan mentah.

Kondisi pasar internasional juga ikut diperhitungkan. Harga emas dunia mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025, level tertinggi sepanjang tahun. Harga yang melambung ini membuka peluang ekspor yang sangat besar, tetapi sekaligus dapat mengurangi ketersediaan emas untuk industri dalam negeri, termasuk manufaktur perhiasan dan penguatan ekosistem bullion bank yang sedang dibangun Indonesia.

Karena itu PMK 80/2025 menetapkan Bea Keluar dengan sistem tarif yang menyesuaikan pergerakan harga internasional. Tarif dihitung berdasarkan formula advaloren yang memadukan volume, Harga Patokan Ekspor (HPE), dan nilai tukar. Pendekatan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga agar penerimaan negara ikut meningkat ketika harga emas berada pada titik tinggi.

Penjelasan Menkeu dalam rapat kerja juga menunjukkan bahwa Bea Keluar bukan semata pungutan tambahan, tetapi bagian dari upaya menyiapkan ruang fiskal yang lebih kuat agar APBN 2026 dapat menanggung berbagai program prioritas, mulai dari penyediaan hunian, pembangunan transportasi massal yang terjangkau, hingga penguatan kualitas SDM dan ketahanan pangan.

Dampak bagi Industri, Pasokan Domestik, dan Fiskal Negara

Penerapan Bea Keluar emas membawa sinyal baru bagi industri, pengolahan produk emas di dalam negeri menjadi semakin penting dan lebih bernilai dibanding mengekspor bahan mentah. Tarif yang berbeda untuk setiap jenis produk mendorong pelaku usaha mempertimbangkan pengolahan lebih lanjut sebelum ekspor, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas di dalam negeri.

Dengan tumbuhnya pengolahan emas di dalam negeri, kebutuhan bahan baku bagi industri perhiasan, manufaktur, serta sektor pengolahan logam lainnya akan lebih mudah dipenuhi. Kondisi ini membuka peluang pertumbuhan lapangan kerja dan memperkuat rantai produksi nasional yang selama ini sangat bergantung pada ekspor bahan mentah.

Dari sisi penerimaan negara, Bea Keluar emas menjadi salah satu instrumen yang diproyeksikan dapat membantu menutup kebutuhan anggaran pada 2026. Dengan harga emas yang tinggi, potensi penerimaan negara meningkat tanpa harus melakukan penyesuaian pajak yang memberatkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penjelasan pemerintah bahwa penguatan tata kelola penerimaan negara dan efektivitas belanja, termasuk melalui PMN, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan APBN.

Dalam rapat dengan Komisi XI, para anggota DPR juga memberi masukan terkait perlunya pengawasan ketat terhadap aliran komoditas yang dikenakan Bea Keluar serta peningkatan transparansi data antar lembaga. Pemerintah menyambut baik masukan ini dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola agar kebijakan berjalan dengan baik dan tidak memberi ruang bagi kebocoran.

Kebijakan Bea Keluar emas dalam PMK 80/2025 pada akhirnya menjadi langkah pemerintah untuk menjaga pasokan emas dalam negeri, mendorong pengolahan lebih lanjut, dan memperkuat penerimaan negara menjelang APBN 2026. Dengan sinergi antara pemerintah dan legislatif, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian tanpa membebani masyarakat.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: bea keluar emasmenkeu purbayaPMK 80/2025purbawaPurbaya Yudhi Sadewa
Share61Tweet38Send
Previous Post

Peran Korporasi dalam Rekonstruksi Pascabencana

Next Post

Transparansi Pajak dalam Pelaporan Keberlanjutan

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Next Post
Tax Transparancy

Transparansi Pajak dalam Pelaporan Keberlanjutan

#image_title

Mengapa Roblox Wajib Pungut PPN PMSE?

Ilustrasi Gen-Z dan pajak

Pajak dan Generasi Muda

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.