Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Pengenaan PPN atas Jasa Freight Forwarding?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
229
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami (PT X) menggunakan jasa pengacara di Vietnam untuk menyelesaikan permasalahan disana. Apakah jasa pengacara di Vietnam tersebut terutang PPN di Indonesia? Kemudian, kami juga melakukan penjualan barang ke luar negeri yang pengiriman barangnya menggunakan jasa Freight Forwarding. Pengiriman sampai Pelabuhan Tanjung Perak kami yang menanggung biayanya. Sementara itu, dari Pelabuhan Tanjung Perak ke negara tujuan pembeli yang menanggung biayanya.

Pertanyaannya, perusahaan Freight Forwarding (PKP) tersebut hanya menagih PPh 23 atas jasa dan biaya admin, tidak memungut PPN atas jasa Freight Forwarding kepada kami padahal kami sudah PKP. Apakah langkah ini sudah benar?

  • Abraham
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Meskipun pemberian jasa pengacara dilakukan di Vietnam untuk permasalahan di Vietnam, PPN atas jasa pengacara tersebut harus tetap dipungut di Indonesia karena dianggap sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kemudian, terkait jasa Freight Forwarding, pemungutan PPN dilakukan berdasarkan kontrak yang telah dibuat. Jika jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penerima barang, maka PPN akan dipungut kepada penerima barang. Sebaliknya, jika berdasarkan kontrak jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penjual barang, maka PPN akan dipungut kepada penjual.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Abraham atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan jasa pengacara di Vietnam, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai prinsip pengenaan PPN di Indonesia. Sistem PPN di Indonesia menganut prinsip destinasi (destination principle). Prinsip destinasi diartikan bahwa PPN dikenakan atas konsumsi barang atau pemanfaatan jasa yang terjadi di dalam daerah pabean. Jadi, meskipun barang atau jasa tersebut berasal dari luar Indonesia, tetapi dikonsumsi atau dimanfaatkan di Indonesia maka tetap terutang PPN di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN“), sebagai berikut:

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor Barang Kena Pajak;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 4 ayat (1) UU

Sehubungan dengan studi kasus Bapak Abraham, meskipun pemberian jasa pengacara dilakukan di Vietnam untuk permasalahan di Vietnam, tetapi sesuai dengan prinsip destinasi, pihak yang mendapatkan manfaat atas jasa tersebut adalah perusahaan di Indonesia yaitu PT X. Dengan demikian, PPN atas jasa pengacara tersebut harus tetap dipungut di Indonesia karena dianggap sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN. Sesuai ketentuan tersebut, PPN harus dipungut dan disetorkan sendiri oleh PT X sebagai pihak yang mendapatkan manfaat atas jasa pengacara.

PPN atas Jasa Freight Forwarding 

Kemudian, terkait pertanyaan PPN atas jasa Freight Forwarding dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Freight Forwarding sendiri merupakan kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Pada umumnya, pihak-pihak yang melakukan transaksi yang menggunakan jasa Freight Forwarding akan membuat kontrak untuk menentukan pembebanan biaya atas jasa ini. Jika jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penerima barang, maka PPN akan dipungut kepada penerima barang. Sebaliknya, jika berdasarkan kontrak jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penjual barang, maka PPN akan dipungut kepada penjual.

Dari kasus Bapak Abraham diketahui bahwa biaya atas jasa Freight Forwarding dari tangan penjual, dalam hal ini PT X, sampai dengan Pelabuhan Tanjung Perak ditanggung oleh PT X. Dengan demikian, seharusnya PPN dipungut sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak (“DPP”).

Untuk jasa Freight Forwarding sendiri, perhitungan PPN-nya berdasarkan DPP Nilai Lain yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 (“PMK-121/2015”). DPP Nilai lain atas jasa Freight Forwarding yaitu sebesar 10% dari jumlah yang ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf m PMK-121/2015.

“Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.”

Pasal 2 huruf m PMK-121/2015.

Kesimpulannya, biaya jasa Freight Forwarding yang ditanggung PT X dikenakan PPN dengan tarif 11% dari DPP. Kemudian berdasarkan Pasal 2 huruf m PMK-121/2015, DPP dari Freight Forwarding adalah 10% dari jumlah yang ditagih. Dengan demikian, tarif efektif PPN dari freight forwarding adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih. PPN atas jasa Freight Forwarding ini harus dipungut oleh perusahaan Freight Forwarding apabila sudah berstatus sebagai PKP.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Freight ForwardingJKPPPN
229
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kalender Pajak Juni 2024

Next Post

Perlukah Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Perlukah BPN atau BOPN

Perlukah Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.