Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, saya Masmuda izin bertanya tentang kebijakan GMT yang belum lama diterapkan di Indonesia.

  1. Apakah setiap perusahaan di Indonesia akan terkena dampak dari GMT? Jika tidak, apakah ada kriteria bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam GMT?
  2. Jika sebuah perusahaan memenuhi kriteria dalam GMT, bagaimana cara perhitungan laba perusahaan sesuai dengan GMT? Terimakasih.
  • Masmuda – Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Global Minimum Tax (GMT) berlaku untuk entitas dari grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang memenuhi peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR 750.000.000 berdasarkan laporan keuangan konsolidasi induk utama, serta nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum kebijakan GMT berlaku. Wajib Pajak harus menghitung GloBE Income (Pendapatan yang Dihitung untuk GMT). Selanjutnya, wajib pajak perlu menghitung pajak yang dapat diperhitungkan (covered taxes). Setelah laba dihitung, langkah berikutnya adalah menentukan jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar oleh perusahaan di masing-masing negara. Setelah mengetahui laba (GloBE Income) dan pajak yang telah dibayar (Covered Taxes), kita dapat menghitung tarif efektif pajak (ETR). Jika ETR suatu perusahaan lebih rendah dari batas minimum pajak global yang ditetapkan (misalnya 15%), maka perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up tax).

Pembahasan Lengkap

Terima kasih, Bapak Masmuda, atas pertanyaannya mengenai kebijakan Global Minimum Tax (GMT). Kami akan menjelaskan dengan merujuk pada PMK No. 136 Tahun 2024 (PMK-136/2024) sebagai peraturan pelaksana GMT di Indonesia serta Pilar II OECD sebagai landasan kebijakan global.

Berdasarkan Pasal 2 PMK-136/2024, GMT berlaku bagi entitas dalam grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan minimal EUR 750 juta dalam laporan keuangan konsolidasi induk utama, dengan persyaratan tersebut terpenuhi di setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum GMT diterapkan.

Di Indonesia, pajak minimum global dikenakan kepada Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN sesuai Pasal 4 ayat (1). Namun, tidak semua perusahaan terdampak kebijakan ini, melainkan hanya PMN yang memenuhi ambang batas peredaran bruto. Karena perhitungan berbasis konsolidasi grup, perusahaan induk dan anak perusahaan diperlakukan sebagai satu kesatuan entitas.

Pasal 3 PMK-136/2024 mengecualikan beberapa entitas dari penerapan GMT, yaitu:

  1. Badan pemerintah
  2. Organisasi internasional
  3. Organisasi nirlaba
  4. Dana pensiun
  5. Entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama
  6. Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama

Perhitungan Pajak Minimum Global

Perusahaan multinasional harus memastikan pembayaran pajak sesuai tarif minimum di setiap negara operasional. Jika pajak yang dibayarkan di suatu yurisdiksi lebih rendah dari batas yang ditetapkan (misalnya 15%), maka perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up tax).

Pendapatan yang diperhitungkan dalam GMT disebut GloBE Income, yang dihitung dari laba bersih perusahaan dengan beberapa penyesuaian:

  • Penyesuaian Umum: Menghapus elemen yang tidak dihitung dalam skala global, seperti dividen portofolio atau biaya yang tidak diperbolehkan (misalnya biaya suap).
  • Penyesuaian Khusus: Koreksi untuk industri tertentu agar lebih sesuai dengan karakter bisnisnya.
  • Penyesuaian Pilihan: Penyesuaian pencatatan aset dan kewajiban agar lebih selaras dengan standar akuntansi global.

Setelah laba dihitung, perusahaan menentukan jumlah pajak yang telah dibayar di setiap negara. Penghitungan ini tidak hanya berdasarkan laporan pajak setempat tetapi juga harus diselaraskan dengan metode akuntansi global untuk perbandingan yang adil antarnegara.

selanjutnya, menghitung tarif efektif pajak (etr) dan top-up tax. Jika ETR lebih rendah dari ambang batas global (misalnya 15%), maka perusahaan harus membayar top-up tax, yang dihitung berdasarkan selisih antara tarif minimum dan ETR aktual. Dengan demikian, jika pajak yang dibayarkan lebih rendah dari standar, perusahaan tetap harus menutupi kekurangannya agar mencapai tingkat pajak yang lebih adil.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Global Minimum TaxGlobe IncomePajak Minimum Global
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Next Post

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Badan Penerimaan Negara

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.