Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

Dani MilleanobyDani Milleano
A A
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo, saya ingin bertanya mengenai transaksi luar negeri. Perusahaan kami berlangganan majalah online yang berasal dari luar negeri. Bagaimana ketentuan terkait PPh dan PPN untuk transaksi tersebut ya? Terima kasih.

  • Arif, Kediri
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Aspek PPh

Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan di luar negeri dianggap sebagai pembayaran atas royalti atau jasa (dapat dilihat pada invoice). Jika dianggap sebagai pembayaran royalti atau jasa, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai Tax Treaty jika pihak majalah online tersebut memiliki DGT Form sesuai ketentuan PerDirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.

Aspek PPN

Berlangganan majalah online dari luar negeri dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (atau biasa disebut PPN JLN). Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Arif atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan yang terkait dan sesuai dengan pertanyaan Bapak.

A. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan di luar negeri dianggap sebagai pembayaran atas royalti atau jasa (dapat dilihat pada invoice), sebagaimana dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sebagai berikut.

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;”

Yang dimaksud dengan royalti menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sebagai berikut.

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Jika dianggap sebagai pembayaran royalti atau jasa, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai Tax Treaty jika pihak majalah online tersebut memiliki DGT Form sesuai ketentuan PerDirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018. Tetapi jika pembelian majalah online semata-mata untuk kepentingan Perusahaan Bapak sendiri, bisa dikategorikan bukan royalti dan dianggap sebagai transaksi jual beli biasa (business profit bagi penjual majalah LN). Sebaliknya, jika pembelian majalah online digunakan untuk diperbanyak dan dimanfaatkan pihak lain, bisa dikategorikan sebagai royalti.

Namun demikian, di dalam praktiknya, kantor pajak tidak berfokus kepada jenis penghasilan (royalti atau business profit). Kantor pajak seringkali lebih berfokus kepada kata kunci dari definisi royalti, yaitu “right to use”. Jika transaksi “transfer of right” dilakukan dengan pihak dari luar negeri, biasanya kantor pajak akan langsung menganggap transaksi tersebut sebagai royalti.

B. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berlangganan majalah online dari luar negeri dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (atau biasa disebut PPN JLN). Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Akan tetapi, merujuk pada Pasal 332 PMK No. 81/2024, jika penyedia layanan (penjual luar negeri) sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) oleh DJP, PPN akan dipungut dan disetor oleh penyedia layanan tersebut. Sedangkan, Jika penyedia layanan belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, pembeli dalam negeri wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sendiri melalui mekanisme self-assessment sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dengan demikian, Perusahaan Bapak perlu memastikan ke pihak majalah online apakah sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE atau belum.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.

author avatar
Dani Milleano
Junior Tax Consultant
See Full Bio
Tags: Luar NegeriMajalah OnlinePPhPPN
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Perbedaan Ketentuan PPN atas Ekspor dan Penjualan di Luar Negeri

Next Post

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Jasa konstruksi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.