Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

ASEAN dan Jebakan Rezim Upah Tenaga Kerja Murah

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
6 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Gambar Bendera ASEAN

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dua dekade terakhir, Asia Tenggara menjelma sebagai salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi paling dinamis di dunia. Didukung bonus demografi sekitar 705 juta penduduk, integrasi melalui ASEAN Economic Community (AEC), serta arus relokasi industri dari berbagai negara, kawasan ini berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) senilai US$226 miliar pada 2024.

Di balik capaian tersebut, terdapat karakteristik yang hampir seragam dalam hal menarik modal investasi di sebagian besar negara ASEAN. Indonesia, Vietnam, Kamboja, Laos, hingga Filipina sama-sama mengandalkan industri padat karya dengan biaya tenaga kerja rendah sebagai mesin penciptaan lapangan kerja sekaligus sebagai daya tawar untuk menarik investasi.

Persaingan antarnegara nampaknya tidak hanya berlangsung melalui pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, atau pemberian insentif fiskal, tetapi juga melalui biaya produksi yang kompetitif, termasuk biaya tenaga kerja. Dalam konteks inilah, upah buruh kerap diposisikan sebagai salah satu instrumen daya saing ekonomi. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang layak diajukan. Mengapa, setelah lebih dari lima dekade pembangunan ekonomi, sebagian besar negara ASEAN masih bertumpu pada keunggulan biaya tenaga kerja untuk menarik investasi?

Selamat Datang di Rezim Buruh Upah Murah

Istilah rezim buruh upah murah dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai konsep ideologis, melainkan sebagai gambaran mengenai model pembangunan ekonomi yang secara konsisten menjadikan biaya tenaga kerja rendah sebagai salah satu sumber utama daya saing. Dalam rezim semacam ini, keberhasilan menarik investasi lebih banyak diukur dari kemampuan suatu negara menyediakan tenaga kerja yang melimpah dengan biaya produksi yang kompetitif dibandingkan dengan keberhasilannya meningkatkan produktivitas, inovasi, maupun kompleksitas industrinya.

Pola tersebut tampak pada sebagian besar negara di Asia Tenggara. Indonesia, Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, hingga Filipina sama-sama mengembangkan sektor manufaktur padat karya sebagai tulang punggung industrialisasi. Industri garmen, furnitur, elektronik perakitan, hingga pengolahan hasil pertanian menjadi sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja, sekaligus menjadi kontributor utama ekspor. Pada 2025 sektor manufaktur menyumbang sekitar 19,20% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, 30% di Vietnam, dan 27-40% di Kamboja, dengan karakteristik penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Konsekuensinya, biaya tenaga kerja menjadi salah satu variabel yang sangat diperhitungkan dalam persaingan investasi. Data menunjukkan bahwa rata-rata upah minimum bulanan di sebagian besar negara ASEAN masih berada pada kisaran US$135 hingga US$355, jauh di bawah negara-negara industri maju. Di Indonesia, upah minimum berkisar antara US$190-US$200. Sementara Vietnam menetapkan upah minimum berdasarkan wilayah dengan kisaran US$146-US$210, sedangkan Kamboja menetapkan upah minimum sektor garmen sebesar US$210 per bulan. Meskipun mekanisme penetapan upah di setiap negara berbeda, benang merah yang terlihat adalah kecenderungan menjaga biaya tenaga kerja tetap kompetitif sebagai bagian dari strategi menarik investasi.

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya relokasi industri global. Ketika biaya produksi di Tiongkok meningkat akibat kenaikan upah dan transformasi menuju industri berteknologi tinggi, banyak perusahaan multinasional mulai memindahkan sebagian fasilitas produksinya ke negara-negara ASEAN. Relokasi tersebut mendorong munculnya kompetisi baru di antara negara-negara kawasan untuk menjadi tujuan investasi yang paling menarik melalui kombinasi insentif fiskal, penyederhanaan perizinan, fleksibilitas regulasi ketenagakerjaan, serta biaya tenaga kerja yang relatif rendah.

Dalam kondisi demikian, kenaikan upah sering kali dipersepsikan sebagai ancaman terhadap daya saing investasi. Kekhawatiran bahwa investor akan memindahkan fasilitas produksinya ke negara tetangga yang menawarkan biaya lebih murah membuat ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi semakin terbatas. Akibatnya, negara-negara ASEAN menghadapi dilema yang sama, mempertahankan daya tarik investasi dengan menjaga biaya produksi tetap rendah atau mendorong kenaikan upah yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi dianggap dapat mengurangi daya saing jangka pendek.

Persoalannya, strategi pembangunan yang terlalu lama bertumpu pada biaya tenaga kerja murah menyimpan konsekuensi jangka panjang. Upah yang tumbuh lebih lambat dibandingkan produktivitas berpotensi menahan pertumbuhan konsumsi rumah tangga, memperlemah pembentukan kelas menengah, serta mengurangi insentif perusahaan untuk berinvestasi pada inovasi dan peningkatan teknologi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru dapat menempatkan negara-negara ASEAN dalam apa yang disebut sebagai low-wage equilibrium, yakni situasi ketika upah rendah, produktivitas tumbuh terbatas, dan struktur ekonomi sulit bertransformasi menuju industri bernilai tambah tinggi.

ASEAN Harus Keluar dari Jebakan Buruh Upah Murah

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa rezim buruh berupah murah bukanlah kondisi permanen. Jepang pada dekade 1950–1960-an, Korea Selatan dan Taiwan pada 1970–1980-an, hingga Tiongkok dalam dua dekade terakhir sama-sama pernah membangun industrialisasinya melalui sektor padat karya yang mengandalkan tenaga kerja berbiaya relatif rendah. Namun, negara-negara tersebut tidak menjadikan strategi tersebut sebagai tujuan akhir pembangunan. Seiring meningkatnya pendapatan masyarakat, mereka secara bertahap menggeser orientasi kebijakan menuju peningkatan produktivitas, penguasaan teknologi, inovasi, riset, serta pengembangan industri bernilai tambah tinggi.

Korea Selatan, misalnya, kini menjadi salah satu negara dengan belanja penelitian dan pengembangan (R&D) tertinggi di dunia, yakni sekitar US$89.2 miliyar pertahun (setara 5.13%-5.21% dari PDB), serta mengandalkan ekspor produk berteknologi tinggi seperti semikonduktor, otomotif, dan elektronik sebagai mesin pertumbuhan ekonominya.

Sementara itu, Tiongkok memberikan contoh yang lebih mutakhir. Sejak meluncurkan strategi Made in China 2025, pemerintahnya secara agresif meningkatkan investasi pada sektor manufaktur canggih, kecerdasan buatan, kendaraan listrik, energi terbarukan, hingga semikonduktor. Hasilnya, pada 2025, belanja penelitian dan pengembangan Tiongkok meningkat menjadi US$551 miliar atau sekitar 2.40%-2.80% dari PDB. Implikasinya, nilai tambah manufaktur berteknologi tinggi di Tiongkok tumbuh sebesar US$4.85 trilliun pada 2025, meningkat sebesar 9,4% dari tahun sebelumnya.

Transformasi yang dilakukan Tiongkok dan Korea Selatan turut mendorong peningkatan kesejahteraan para pekerjanya, tercermin dari rata-rata upah bulanan yang mencapai sekitar US$1.570 di Korea Selatan dan US$440 di Tiongkok. Apa yang dilakukan China dan Korea Selatan menunjukkan pola yang konsisten. Kenaikan upah muncul sebagai konsekuensi dari transformasi ekonomi yang berhasil meningkatkan produktivitas, kapasitas inovasi, dan kompleksitas industri. Dengan kata lain, negara-negara tersebut tidak keluar dari jebakan buruh berupah murah dengan menekan biaya tenaga kerja, tetapi dengan mengubah sumber daya saing ekonominya dari cost-based competitiveness menjadi productivity-based competitiveness.

Bagi mayoritas negara-negara ASEAN, tantangan sesungguhnya bukan sekadar menaikkan upah minimum, melainkan mentransformasikan sumber daya saing ekonomi. Pada akhirnya, masa depan daya saing ASEAN tidak akan ditentukan oleh siapa yang mampu menawarkan tenaga kerja paling murah, melainkan oleh siapa yang paling cepat membangun ekonomi berbasis pengetahuan, inovasi, dan teknologi. Selama negara-negara di kawasan masih bertumpu pada kompetisi biaya tenaga kerja, mereka akan terus berada dalam perlombaan menuju titik terendah (race to the bottom).

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: ASEANEkonomiPekerjaupah
Share61Tweet38Send
Previous Post

Siapa Pemotong PPh Pasal 15? Ini Ketentuannya

Next Post

Apa Itu Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi SPT Tahunan

Apa Itu Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan?

Illustration of diverse hands with tax items: a tax form, a calculator, receipts, and a clock to represent tax time.

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 22

Sumber : Freepik

Mengenal Non-Objek PPh Pasal 22 dan Ketentuannya

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.