Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, kami adalah perusahaan manufaktur alat dan mesin pertanian (seperti traktor, rice milling machines, dan pompa air). Kami sedang mempertimbangkan untuk memperluas cakupan bisnis ke sektor jasa, melalui penyewaan alat pertanian (leasing operasional) selama musim tanam. Langkah ini kami ambil sebagai respon terhadap tekanan biaya produksi. Apa saja dampaknya terhadap kewajiban pajak kami?

  • Chandra, Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Perluasan usaha ke jasa mengharuskan perusahaan memperbarui status PKP dan KBLI (jika omzet gabungan > Rp 4,8 miliar/tahun) untuk memungut PPN 11 % atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak melalui Aplikasi Coretax serta mengkreditkan PPN masukan atas biaya langsung jasa. Perusahaan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 Miliar/tahun. Selain itu WP perlu memperhatikan administrasi perpajakan, perusahaan diwajibkan menyetorkan PPN terutang dan melaporkan SPT Masa PPN bulanan (Form 1111)

Sementara itu, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh.  Perusahaan Bapak wajib memotong PPh atas jasa teknik, manajemen, atau konsultan sesuai dengan sektor jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Chandra atas pertanyaan yang diberikan. Perluasan kegiatan usaha menjadi penyedia jasa membawa implikasi signifikan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan. Kewajiban wajib pajak terbagi menjadi dua yaitu kepatuhan formal dan materil. Kepatuhan formal terpenuhi ketika Wajib Pajak yang melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) perlu mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa memungut PPN atas penyerahan tersebut. Selanjutnya kepatuhan materil terpenuhi ketika Wajib Pajak menghitung, memungut dan melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan berlaku

Perusahaan harus memastikan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mencakup seluruh aktivitas manufaktur dan jasa. Jika omzet gabungan kedua lini usaha melebihi ambang Rp 4,8 miliar per tahun, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku.

Kewajiban ini tertuang pada Pasal 17 ayat (3) PMK No.164 Tahun 2023, dikutip sebagai berikut :

“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” – Pasal 17 ayat (3) PMK No.164 Tahun 2023

Meskipun batas pengajuan permintaan pengukuhan adalah akhir tahun, wajib pajak dapat memiliki masa pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pemilihan masa pajak dapat dilakukan sepanjang tidak lewat dari batas yang ditentukan. Selain itu, Perusahaan perlu memperbarui data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sistem DJP agar jasa yang disediakan tercakup dalam pemungutan dan pelaporan PPN.

Kedua, Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan JKP. Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 UU PPN s.t.d.t.d. UU No. 7/2021, setiap penyerahan JKP dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 %. Selanjutnya, WP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas jasa yang telah dilaksanakan melalui Aplikasi Coretax

Setelah perusahaan menghitung dalam memungut PPN atas penyerahan JKP, selanjutnya perusahaan wajib menyampaikan SPT Masa PPN (Form 1111) setiap bulan, serta menyetor PPN terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Terakhir, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh.  Perusahaan wajib memotong PPh atas jasa teknik, manajemen, atau konsultan sesuai dengan sektor jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23 atau jasa lainya yang tercantum dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Demikian penjelasan dari kami mengenai kewajiban Wajib Pajak di sektor jasa. Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan serupa mengenai kewajiban perpajakan dapat menghubungi melalui kontak kami.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: coretaxOmzet PKPPKPSektor Jasa
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Next Post

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.