Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Boleh Membetulkan SPT setelah Penerbitan SP2DK ?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
256
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Assalamualaikum Wr.Wb, izin bertanya.ย  Minggu lalu kami didatangi petugas pajak terkait SP2DK atas transaksi PPh pasal 21 dan PPN di tahun 2020. Kalo begitu, apakah boleh kita langsung melakukan pembetulan? Jika boleh bagaimana mekanismenya. Terima kasih

  • Richard F.
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP yang menerbitkan SP2DK memberikan kesimpulan dan rekomendasi pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP-50/2022.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Richard F atas pertanyaanya. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.05 Tahun 2022 (“SE-05/PJ/2022″), pelaksanaan pengawasan dilakukan dalam beberapa tahapan. Salah satu tahapan tersebut antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang biasanya dikirimkan melalui surat dan ditindaklanjuti dengan kunjungan.

Tahapan P2DK dilaksanakan melalui penerbitan SP2DK kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan permintaan petugas pajak yang tercantum dalam SP2DK, serta memperhatikan jangka waktu pemberian tanggapan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 (โ€œUU KUPโ€), setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Penjelasan Pasal 3 menerangkan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan P2DK dilakukan penelitian untuk penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Dalam LHP2DK tersebut, Kepala KPP akan menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak.

Jika kesimpulanya wajib pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, maka sebagai tindak lanjut adalah pengawasan penyampaian atau pembetulan.

Jika sesuai dengan hasil LHP2DK didapati rekomendasi untuk dilakukan pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (โ€œDitjen Pajakโ€) belum melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP sebagai berikut :

KontenTerkait

PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

12 Agustus 2026
Annual Report

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

27 Juli 2026

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (1) UU KUP

Adapun frasa kalimat โ€œmulai melakukan tindakan pemeriksaanโ€ dimaksud adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Selain itu, dalam aturan teknis pembetulan SPT pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 (โ€œPP-50/2022โ€) memberikan penekanan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), sebagai berikut :

(5) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan: a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 5 PP-50/2022

Wajib pajak diberikan waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK, dengan perpanjangan waktu sesuai dengan risiko kepatuhan atau itikad baik wajib pajak. Apabila tidak menyampaikan/membetulkan SPT, dapat ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan.

Dengan demikian, Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP yang menerbitkan SP2DK memberikan kesimpulan dan rekomendasi pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP-50/2022

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pembetulan SPTPP-50/2022SP2DKUU KUP
256
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural

Next Post

Problematika Tapera bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
potong gaji pegawai lewat tapera

Problematika Tapera bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.