Setelah memahami pengertian, tujuan, jenis, dan tahapan pemeriksaan pajak pada artikel sebelumnya, pertanyaan berikutnya adalah berapa lama proses pemeriksaan pajak berlangsung dan bagaimana pemeriksaan diselesaikan.
Ketentuan mengenai jangka waktu dan penyelesaian pemeriksaan saat ini diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Dalam ketentuan tersebut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terdiri atas jangka waktu pengujian serta jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Berlangsung?
Jangka waktu pemeriksaan bergantung pada tipe pemeriksaan yang dilakukan. PMK 15 Tahun 2025 membagi pemeriksaan menjadi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
| Tipe Pemeriksaan | Jangka Waktu Pengujian |
|---|---|
| Pemeriksaan Lengkap | Paling lama 5 bulan |
| Pemeriksaan Terfokus | Paling lama 3 bulan |
| Pemeriksaan Spesifik | Paling lama 1 bulan |
Jangka waktu tersebut dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga Wajib Pajak yang telah dewasa sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
Dengan demikian, jangka waktu satu, tiga, atau lima bulan tersebut merupakan jangka waktu pengujian, bukan keseluruhan proses pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Setelah SPHP disampaikan, masih terdapat tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. Tahap tersebut paling lama 30 hari kerja sejak SPHP disampaikan sampai dengan tanggal LHP.
Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengujian juga dapat diperpanjang. Salah satunya apabila pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam satu grup dan/atau terdapat indikasi transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan. Perpanjangan tersebut paling lama empat bulan sesuai dengan ketentuan PMK 15 Tahun 2025.
Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain memiliki jangka waktu paling lama empat bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal LHP.
Bagaimana Hasil Pemeriksaan Disampaikan?
Setelah proses pengujian selesai, Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak. SPHP tersebut dilengkapi dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
SPHP menjadi tahap penting karena hasil pengujian yang dilakukan Pemeriksa Pajak mulai disampaikan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan tanggapan. Dalam tahap ini, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, tanggapan tersebut disampaikan paling lama lima hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP.
Setelah tanggapan disampaikan, pemeriksaan memasuki tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan tersebut. Forum ini menjadi sarana bagi Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk membahas hasil pemeriksaan sebelum pemeriksaan diselesaikan.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam risalah pembahasan dan, sesuai dengan kondisi pemeriksaan, dokumen lain sebagaimana diatur dalam PMK 15 Tahun 2025.
Tahap akhir pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan memuat pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, serta usulan Pemeriksa Pajak.
Untuk pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, LHP menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, pemeriksaan pajak tidak berhenti ketika Pemeriksa Pajak selesai menguji data dan dokumen. Masih terdapat tahapan penyampaian SPHP, pemberian tanggapan, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, hingga penyusunan LHP







