Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa itu PPh Final UMKM dengan Tarif 0,5%?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
11 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
124 9
A A
0
PPh Final

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Penghasilan atau PPh Final dengan tarif 0,5% merupakan salah satu skema perpajakan yang disediakan pemerintah bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Skema ini memberikan mekanisme penghitungan yang lebih sederhana karena pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto dengan tarif yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diperkenalkan. Setelah sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, kemudian PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022, ketentuan PPh Final dengan tarif 0,5% saat ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui PP 20/2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perubahan lebih banyak diarahkan pada pihak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut serta cara menentukan batas peredaran bruto.

Secara sederhana, PPh Final 0,5% merupakan pajak penghasilan yang dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Penggunaan peredaran bruto sebagai dasar penghitungan membuat mekanisme ini berbeda dari penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum. Dalam mekanisme umum, wajib pajak perlu menentukan penghasilan neto dengan memperhitungkan penghasilan dan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Sementara itu, dalam skema PPh Final 0,5%, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan peredaran bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak memperoleh peredaran bruto dari usaha sebesar Rp50 juta dalam satu bulan. Apabila seluruh jumlah tersebut merupakan peredaran bruto yang dikenai PPh Final, pajak yang terutang dapat dihitung sebagai berikut.

Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak dapat mengetahui besarnya PPh yang terutang tanpa terlebih dahulu menghitung laba bersih usahanya.

Siapa yang Dapat Menggunakan Tarif 0,5%?

Tarif PPh Final 0,5% tidak dapat digunakan oleh seluruh pelaku usaha secara otomatis. PP 20/2026 menetapkan kelompok wajib pajak tertentu yang dapat memanfaatkan skema tersebut.

Saat ini, kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri. Selain memenuhi kriteria subjek tersebut, wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan mengenai batas peredaran bruto.

Perubahan tersebut penting untuk diperhatikan karena cakupan penerima fasilitas mengalami penyesuaian dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan terbaru.

Dengan demikian, istilah UMKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah suatu usaha berhak menggunakan tarif 0,5%. Bentuk wajib pajak dan karakteristik peredaran bruto juga perlu diperhatikan.

Batas Peredaran Bruto Rp4,8 Miliar

Selain bentuk wajib pajak, batas peredaran bruto merupakan salah satu syarat utama dalam penggunaan tarif PPh Final 0,5%. Berdasarkan PP 20/2026, batas tersebut ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Batas tersebut perlu dipahami sebagai batas atas untuk menentukan apakah wajib pajak masih berada dalam kriteria peredaran bruto tertentu. Karena itu, wajib pajak perlu memantau akumulasi peredaran bruto selama satu tahun pajak, bukan hanya melihat omzet dari satu transaksi atau satu bulan tertentu.

Ketentuan terbaru juga memperjelas cara menentukan peredaran bruto tersebut. Dalam kondisi tertentu, peredaran bruto yang diperhitungkan dapat mencakup keseluruhan penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Perhitungan tersebut juga dapat mencakup penghasilan yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan dari beberapa sumber. Batas Rp4,8 miliar tidak selalu dapat dilihat hanya berdasarkan omzet dari satu toko atau satu jenis kegiatan usaha.

Selain memperhatikan batas tersebut, wajib pajak orang pribadi juga perlu memahami adanya ketentuan khusus atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.

Dengan demikian, tarif 0,5% tidak serta-merta dikenakan sejak rupiah pertama omzet usaha. Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh. Ketentuan ini tetap berlaku setelah diterbitkannya PP 20/2026.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki peredaran bruto sebesar Rp700 juta dalam satu tahun pajak, bagian sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh Final. Tarif 0,5% kemudian dikenakan atas bagian peredaran bruto yang melebihi Rp500 juta, sepanjang wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan penggunaan skema tersebut.

Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak orang pribadi perlu membedakan antara batas Rp500 juta yang memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh dan batas Rp4,8 miliar yang menjadi salah satu kriteria untuk menggunakan skema PPh Final 0,5%.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Final 0,5%?

Pada dasarnya, penghitungan PPh Final dilakukan dengan mengalikan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif 0,5%.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak orang pribadi memperoleh peredaran bruto sebesar Rp700 juta dalam satu tahun pajak. Dengan asumsi seluruh penghasilan tersebut memenuhi ketentuan PPh Final dan tidak terdapat peredaran bruto lain yang harus digabungkan, bagian Rp500 juta pertama memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh.

Dengan demikian, bagian yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah Rp200 juta.

Rp200.000.000 × 0,5% = Rp1.000.000

Contoh tersebut merupakan ilustrasi sederhana. Dalam praktiknya, wajib pajak perlu memperhatikan seluruh peredaran bruto yang relevan berdasarkan ketentuan perpajakan, termasuk apabila memiliki lebih dari satu kegiatan usaha atau sumber penghasilan.

Karena itu, pencatatan omzet menjadi bagian penting dalam administrasi usaha. Pencatatan yang baik membantu wajib pajak mengetahui posisi peredaran bruto sekaligus menentukan kewajiban PPh yang harus dipenuhi.

Berapa Lama Tarif PPh Final 0,5% Dapat Digunakan?

Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 berkaitan dengan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5%. Sebelumnya, penggunaan tarif tersebut dibatasi berdasarkan jangka waktu tertentu yang berbeda menurut bentuk wajib pajak.

Dalam ketentuan terbaru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama masih memenuhi kriteria yang ditentukan atau sampai memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum. Dengan demikian, batas waktu tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan empat tahun bagi perseroan perorangan tidak lagi berlaku sebagai batas waktu penggunaan seperti dalam ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, koperasi dalam negeri tetap memiliki jangka waktu penggunaan PPh Final selama empat tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Perubahan ini membuat posisi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan berbeda dari ketentuan sebelumnya. Selama kriteria subjek dan batas peredaran bruto terpenuhi, kedua kelompok tersebut dapat tetap menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

PPh Final 0,5% memang memberikan mekanisme penghitungan yang relatif sederhana. Namun, kesederhanaan tersebut tetap membutuhkan administrasi usaha yang memadai agar wajib pajak dapat menentukan kewajibannya dengan tepat.

Pelaku usaha perlu mencatat seluruh transaksi dan memantau akumulasi peredaran bruto secara berkala. Hal ini penting terutama bagi usaha yang memiliki beberapa saluran penjualan atau lebih dari satu jenis kegiatan usaha.

Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa bentuk usaha yang dijalankan masih termasuk kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Perubahan melalui PP 20/2026 menunjukkan bahwa status sebagai UMKM secara umum belum cukup untuk menentukan hak menggunakan tarif tersebut.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan apakah seluruh penghasilan yang diperoleh memang termasuk penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh Final. Beberapa jenis penghasilan memiliki ketentuan PPh tersendiri sehingga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bagian dari peredaran bruto yang dikenai tarif 0,5%.

Pada akhirnya, PPh Final 0,5% merupakan mekanisme perpajakan yang dirancang untuk menyederhanakan penghitungan PPh bagi kelompok wajib pajak tertentu. Tarifnya tetap sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar setelah perubahan melalui PP 20/2026. Yang mengalami penyesuaian terutama adalah kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan cara menentukan peredaran bruto untuk memenuhi kriterianya.

Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan tersebut menjadi penting karena perhitungan PPh Final tidak cukup dilakukan dengan mengalikan omzet dengan 0,5%. Status wajib pajak, jumlah peredaran bruto, jenis penghasilan, serta fasilitas yang tersedia perlu diperhatikan secara bersamaan agar kewajiban pajak dapat dihitung dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: konsultasi pajakPeredaran Bruto TertentuPP 20/2026PPh Final UMKM
Share61Tweet38Send
Previous Post

PPh 22 Marketplace Ditunda, Apa Dampaknya bagi Seller?

Next Post

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

Ilustrasi kartu NPWP

Apakah Tidak Punya NPWP Kena Denda?

Ilustrasi rumah yang dikenai PBB

Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.