Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 melalui marketplace kembali mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut direncanakan kembali berlaku mulai 1 November 2026. Kebijakan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sejumlah marketplace mulai melakukan pemungutan sejak 1 Agustus 2026.
Penundaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi seller, terutama bagi mereka yang telah mengalami pemotongan PPh Pasal 22 pada awal Agustus. Seller juga perlu memahami apakah penundaan tersebut berarti kewajiban PPh atas transaksi marketplace dihentikan sepenuhnya atau hanya mengubah mekanisme pemungutannya untuk sementara waktu.
Mengapa PPh 22 Marketplace Ditunda?
Pengenaan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi elektronik. Pada tahap awal implementasi, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut ditunjuk pada 1 Juli 2026 dengan tanggal mulai pemungutan 1 Agustus 2026.
Pemungutan tersebut menggunakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, PPh Pasal 22 marketplace pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PMK 37/2025 mengubah mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemungutan tersebut. Penundaan dilakukan sampai dengan 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan kembali direncanakan mulai 1 November 2026. Dengan keputusan tersebut, marketplace menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026.
Penundaan ini perlu dipahami sebagai penundaan implementasi, bukan penghapusan ketentuan PPh Pasal 22 marketplace. Artinya, seller tetap perlu memperhatikan perkembangan kebijakan karena mekanisme pemungutan dapat kembali diterapkan setelah masa penundaan berakhir.
Apa Dampaknya bagi Seller?
Dampak yang paling langsung dirasakan seller adalah penghentian sementara pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Selama masa penundaan, seller yang memenuhi kriteria pemungutan tidak lagi mengalami pengurangan sebesar 0,5% melalui mekanisme tersebut. Dengan demikian, jumlah dana yang diterima seller dari transaksi marketplace untuk sementara tidak lagi dikurangi oleh pemungutan PPh Pasal 22.
Perubahan ini juga berkaitan dengan transaksi yang sudah berlangsung pada awal Agustus. Sebagian seller telah mengalami pemungutan sebelum keputusan penundaan diberlakukan. Atas kondisi tersebut, marketplace perlu melakukan pengembalian atau penyesuaian terhadap PPh yang telah dipungut.
Shopee, misalnya, menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026 dan menyatakan akan mulai mengembalikan dana PPh yang telah dipungut kepada seller pada 14 Agustus 2026 secara bertahap hingga 30 September 2026. Sementara itu, sejumlah marketplace lain juga menyiapkan mekanisme penyesuaian bagi seller yang telah terdampak pemungutan pada awal Agustus.
Bagi seller, kondisi tersebut membuat pemeriksaan riwayat transaksi dan saldo menjadi penting. Seller dapat memastikan apakah terdapat pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi awal Agustus dan apakah dana yang telah dipungut sudah dikembalikan atau disesuaikan oleh marketplace.










