Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPh 22 Marketplace Ditunda, Apa Dampaknya bagi Seller?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
10 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
124 9
A A
0
PPh 22

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 melalui marketplace kembali mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut direncanakan kembali berlaku mulai 1 November 2026. Kebijakan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sejumlah marketplace mulai melakukan pemungutan sejak 1 Agustus 2026.

Penundaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi seller, terutama bagi mereka yang telah mengalami pemotongan PPh Pasal 22 pada awal Agustus. Seller juga perlu memahami apakah penundaan tersebut berarti kewajiban PPh atas transaksi marketplace dihentikan sepenuhnya atau hanya mengubah mekanisme pemungutannya untuk sementara waktu.

Mengapa PPh 22 Marketplace Ditunda?

Pengenaan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi elektronik. Pada tahap awal implementasi, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut ditunjuk pada 1 Juli 2026 dengan tanggal mulai pemungutan 1 Agustus 2026.

Pemungutan tersebut menggunakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, PPh Pasal 22 marketplace pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PMK 37/2025 mengubah mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemungutan tersebut. Penundaan dilakukan sampai dengan 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan kembali direncanakan mulai 1 November 2026. Dengan keputusan tersebut, marketplace menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026.

Penundaan ini perlu dipahami sebagai penundaan implementasi, bukan penghapusan ketentuan PPh Pasal 22 marketplace. Artinya, seller tetap perlu memperhatikan perkembangan kebijakan karena mekanisme pemungutan dapat kembali diterapkan setelah masa penundaan berakhir.

Apa Dampaknya bagi Seller?

Dampak yang paling langsung dirasakan seller adalah penghentian sementara pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Selama masa penundaan, seller yang memenuhi kriteria pemungutan tidak lagi mengalami pengurangan sebesar 0,5% melalui mekanisme tersebut. Dengan demikian, jumlah dana yang diterima seller dari transaksi marketplace untuk sementara tidak lagi dikurangi oleh pemungutan PPh Pasal 22.

Perubahan ini juga berkaitan dengan transaksi yang sudah berlangsung pada awal Agustus. Sebagian seller telah mengalami pemungutan sebelum keputusan penundaan diberlakukan. Atas kondisi tersebut, marketplace perlu melakukan pengembalian atau penyesuaian terhadap PPh yang telah dipungut.

Shopee, misalnya, menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026 dan menyatakan akan mulai mengembalikan dana PPh yang telah dipungut kepada seller pada 14 Agustus 2026 secara bertahap hingga 30 September 2026. Sementara itu, sejumlah marketplace lain juga menyiapkan mekanisme penyesuaian bagi seller yang telah terdampak pemungutan pada awal Agustus.

Bagi seller, kondisi tersebut membuat pemeriksaan riwayat transaksi dan saldo menjadi penting. Seller dapat memastikan apakah terdapat pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi awal Agustus dan apakah dana yang telah dipungut sudah dikembalikan atau disesuaikan oleh marketplace.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Marketplacepajak marketplacePPh Pasal 22
Share61Tweet38Send
Previous Post

Perbedaan Antara Pajak, Retribusi, dan PNBP

Next Post

Apa itu PPh Final UMKM dengan Tarif 0,5%?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
PPh Final

Apa itu PPh Final UMKM dengan Tarif 0,5%?

PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

Ilustrasi kartu NPWP

Apakah Tidak Punya NPWP Kena Denda?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.