Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Siapa Pemotong PPh Pasal 15? Ini Ketentuannya

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
6 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
PPh Pasal 15

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 15 merupakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tata cara penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha tertentu. Berbeda dengan mekanisme penghitungan PPh pada umumnya, ketentuan ini menggunakan Norma Penghitungan Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pendekatan tersebut diterapkan karena beberapa sektor usaha memiliki karakteristik transaksi dan pola penghasilan yang sulit dihitung menggunakan metode penghitungan biasa.

Berdasarkan Pasal 15 UU PPh beserta peraturan pelaksananya, ketentuan ini berlaku bagi beberapa kelompok usaha, antara lain perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional, Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, kantor perwakilan dagang asing (Representative Office), investasi bangun-guna-serah (Build, Operate, and Transfer/BOT), serta kegiatan usaha tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Selain mengatur norma penghitungan dan tarif pajak, PPh Pasal 15 juga mengatur mekanisme pelunasan pajaknya. Pada beberapa jenis transaksi, pajak dilunasi melalui mekanisme pemotongan oleh pihak yang melakukan pembayaran. Sementara itu, pada transaksi lainnya, Wajib Pajak berkewajiban menyetor sendiri pajak yang terutang. Oleh karena itu, memahami siapa yang berkewajiban melakukan pemotongan menjadi bagian penting dalam penerapan PPh Pasal 15.

Pihak yang Berkewajiban Memotong PPh Pasal 15

Mekanisme pemotongan PPh Pasal 15 bergantung pada bentuk transaksi yang dilakukan. Ketentuan ini terutama berlaku pada transaksi yang melibatkan perusahaan pelayaran atau penerbangan, baik dalam negeri maupun luar negeri melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Apabila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter atau sewa kapal maupun pesawat, pihak yang menyewa sekaligus membayarkan imbalan kepada penyedia jasa ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 15. Dengan demikian, kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak berada pada pihak pengguna jasa yang melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran atau penerbangan.

Sebaliknya, apabila penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri atau BUT perusahaan pelayaran dan penerbangan asing tidak berasal dari perjanjian charter, melainkan dari kegiatan usaha angkutan seperti jasa pengangkutan penumpang atau barang, mekanisme pemotongan tidak berlaku. Dalam kondisi tersebut, perusahaan yang memperoleh penghasilan berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh Pasal 15 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menentukan pihak yang berkewajiban memotong pajak, ketentuan PPh Pasal 15 juga mengatur kapan pemotongan harus dilakukan. Penentuan waktu pemotongan menjadi penting karena berkaitan dengan saat timbulnya kewajiban perpajakan.

Dalam hal PPh Pasal 15 dipotong oleh pihak penyewa (charterer), pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau pada saat penghasilan terutang, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Artinya, apabila kewajiban membayar telah timbul sebelum pembayaran dilakukan, pemotongan tetap harus dilaksanakan pada saat penghasilan tersebut terutang. Sebaliknya, apabila pembayaran dilakukan lebih dahulu, maka pemotongan dilakukan pada saat pembayaran.

Dengan memahami mekanisme tersebut, Wajib Pajak dapat menentukan secara tepat apakah suatu transaksi harus dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau diselesaikan melalui mekanisme penyetoran sendiri. Pemahaman ini juga membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Badan Usaha TetapPemotong PPh Pasal 15PPh Pasal 15
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengenali Objek dan Tarif PPh Pasal 15

Next Post

ASEAN dan Jebakan Rezim Upah Tenaga Kerja Murah

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
Gambar Bendera ASEAN

ASEAN dan Jebakan Rezim Upah Tenaga Kerja Murah

Ilustrasi SPT Tahunan

Apa Itu Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan?

Illustration of diverse hands with tax items: a tax form, a calculator, receipts, and a clock to represent tax time.

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 22

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.