Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menagih Pigouvian Tax Kepada Ultra-Processed Foods (UPF)

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
22 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
124 9
A A
0
ilustrasi Ultra-Processed Foods (UPF)

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia memasuki era ketika tantangan fiskal tidak lagi hanya berasal dari keterbatasan penerimaan negara, tetapi juga dari meningkatnya kebutuhan belanja publik, hingga turut dipengaruhi oleh dinamika global yang semakin tidak pasti. Di satu sisi, pemerintah dituntut membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga perlindungan sosial, namun di sisi lain, tekanan belanja kesehatan juga terus meningkat seiring melonjaknya penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, penyakit jantung, dan gagal ginjal. pigouvian tax

Fenomena tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Anggaran kesehatan dalam APBN terus meningkat hingga mencapai sekitar Rp244 triliun pada 2026, sementara pembiayaan penyakit katastropik melalui BPJS Kesehatan telah menyerap lebih dari Rp235 triliun secara kumulatif sepanjang 2014–2024, dengan penyakit jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal sebagai penyumbang terbesar. Bahkan, pada 2025 biaya pelayanan penyakit kronis mencapai sekitar Rp50,8 triliun, mencerminkan tren bahwa penyakit tidak menular telah menjadi salah satu sumber tekanan fiskal.

Dalam situasi seperti ini, diskursus mengenai perluasan basis pajak tidak dapat lagi berhenti pada upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau memperbaiki administrasi perpajakan. Negara memerlukan paradigma baru, yakni memanfaatkan pajak korektif (corrective tax/ pigouvian tax) sebagai instrumen yang tidak hanya memperluas basis penerimaan, tetapi juga mengoreksi aktivitas ekonomi yang menimbulkan biaya sosial dan beban fiskal di kemudian hari. Salah satu bentuknya adalah penerapan cukai terhadap ultra-processed food (UPF), kelompok pangan olahan yang semakin dominan dalam pola konsumsi masyarakat modern.

Sayangnya kebijakan semacam ini kerap dipersepsikan sebagai isu Kesehatan semata. Padahal dari perspektif ekonomi publik, cukai atas UPF merupakan strategi memperkuat ketahanan fiskal melalui pengelolaan risiko.

Memajaki Eksternalitas, Menyelamatkan Ruang Fiskal

Teori ekonomi publik telah lama menjelaskan bahwa pasar tidak selalu mampu mencerminkan biaya sebenarnya dari suatu produk. Harga makanan ultra-proses di rak supermarket hanya mencerminkan biaya produksi, dan distribusi. Harga tersebut tidak memasukkan biaya sosial yang muncul ketika konsumsi berlebihan meningkatkan prevalensi obesitas, diabetes, penyakit jantung, atau gagal ginjal yang pada akhirnya harus ditanggung oleh negara melalui pembiayaan kesehatan.

Inilah yang oleh ekonom disebut sebagai eksternalitas negatif. Keuntungan dinikmati oleh produsen dan konsumen, sementara sebagian biayanya dibebankan kepada masyarakat melalui APBN.

Persoalan ini tidak lagi bersifat teoritis. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa penyakit tidak menular menyebabkan sekitar 74% kematian global setiap tahun. Di Indonesia, beban penyakit kronis terus meningkat seiring perubahan pola konsumsi dan urbanisasi. Analisis OECD bahkan memperkirakan bahwa pengurangan beban penyakit tidak menular dapat memangkas pengeluaran kesehatan hingga sekitar 25% dalam periode 2025–2050.

Data tersebut menunjukkan bahwa makanan tidak sehat bukan sekadar persoalan gizi, melainkan telah menjadi risiko fiskal. Semakin tinggi prevalensi penyakit kronis, semakin besar pula anggaran yang harus dialokasikan pemerintah untuk pembiayaan kesehatan. Akibatnya, ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk investasi produktif justru terserap untuk membiayai penyakit yang sebenarnya dapat dicegah.

Dalam konteks ini, cukai atas UPF bukanlah instrumen untuk menghukum konsumen. Ia merupakan bentuk Pigouvian tax, yaitu pajak yang bertujuan menginternalisasi biaya sosial ke dalam harga suatu produk agar harga pasar mencerminkan biaya yang sesungguhnya ditimbulkan. Dengan demikian, sebagian biaya kesehatan yang selama ini ditanggung publik melalui APBN atau BPJS ikut dibebankan kepada aktivitas ekonomi yang menciptakan risiko tersebut.

Pigouvian Tax unruk Ketahanan Fiskal

Selama ini perluasan basis pajak lebih banyak dimaknai sebagai upaya mencari lebih banyak wajib pajak atau memperluas objek pajak konvensional. Padahal, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pajak korektif (corrective taxes) telah menjadi salah satu instrumen fiskal yang semakin penting.

Meksiko, misalnya, menerapkan pajak atas minuman berpemanis sejak 2014. Kebijakan tersebut berhasil menurunkan konsumsi minuman berpemanis, terutama pada kelompok berpendapatan rendah, sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan negara yang stabil. Yang lebih penting, kebijakan itu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan akibat obesitas dan diabetes.

Hungaria mengambil langkah lebih luas melalui Public Health Product Tax yang mencakup berbagai produk tinggi gula, garam, dan kafein. Kebijakan ini tidak hanya menambah penerimaan fiskal, tetapi juga mendorong produsen melakukan reformulasi produk agar penggunaan bahan baku yang berisiko bagi kesehatanmenjadi semakin rendah. Artinya, pajak tidak sekadar mengumpulkan uang, tetapi juga mengubah perilaku industri.

Inggris bahkan merancang Soft Drinks Industry Levy dengan tarif bertingkat berdasarkan kadar gula. Alih-alih membayar pajak lebih tinggi, banyak perusahaan memilih mengurangi kandungan gula produknya sebelum kebijakan diberlakukan. Hasilnya, konsumsi gula masyarakat menurun tanpa mengurangi pilihan konsumen secara drastis.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak tidak selalu identik dengan memperluas jumlah pembayar pajak. Negara juga dapat memperluas basis penerimaan melalui aktivitas ekonomi yang selama ini menciptakan biaya sosial besar tetapi belum sepenuhnya tercermin dalam mekanisme harga.

Bagi Indonesia, pendekatan ini memiliki nilai strategis. Di tengah tax ratio yang masih relatif rendah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, pajak korektif dapat menjadi sumber penerimaan baru yang tidak mengganggu produktivitas ekonomi. Sebaliknya, instrumen tersebut justru mendorong perubahan perilaku konsumsi dan inovasi industri menuju produk yang lebih sehat.

Dari Revenue Raising Menuju Revenue Recycling

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif cukai. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penerimaannya dimanfaatkan. Konsep revenue recycling menawarkan pendekatan yang menarik. Penerimaan dari cukai UPF dapat dialokasikan secara khusus untuk membiayai program promotif dan preventif, seperti subsidi buah dan sayuran, edukasi gizi di sekolah, skrining dini penyakit tidak menular, pembangunan fasilitas olahraga publik, hingga penguatan layanan kesehatan primer.

Pendekatan ini menciptakan siklus fiskal yang produktif. Produk yang berpotensi menimbulkan biaya sosial dikenai cukai, penerimaannya digunakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, prevalensi penyakit menurun, belanja kesehatan dapat ditekan, produktivitas tenaga kerja menjadi meningkat, dan pada akhirnya kapasitas fiskal negara menjadi lebih kuat.

Dengan kata lain, kebijakan tersebut menghasilkan triple dividend. Pertama, memperluas basis penerimaan negara melalui objek cukai baru. Kedua, mengurangi tekanan belanja kesehatan dalam jangka panjang. Ketiga, meningkatkan produktivitas ekonomi karena masyarakat yang lebih sehat mampu bekerja lebih lama dan lebih produktif.

Sudah saatnya Indonesia memandang perluasan basis pajak melalui perspektif yang lebih modern. Ketahanan fiskal tidak hanya dibangun dengan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dengan mencegah lahirnya pengeluaran publik yang sebenarnya dapat dihindari. Dalam kerangka tersebut, cukai atas ultra-processed food bukan sekadar kebijakan kesehatan atau instrumen perpajakan, melainkan strategi fiskal preventif untuk menjaga keberlanjutan APBN di tengah tantangan demografi dan epidemiologi yang terus berubah.

 

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: CukaiFiskalPigouvian tax
Share61Tweet38Send
Previous Post

Siapa yang Wajib Menyusun Annual Report di Indonesia?

Next Post

Form E020 Perkuat Pelaporan ESG Perusahaan Terbuka di BEI

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
ESG

Form E020 Perkuat Pelaporan ESG Perusahaan Terbuka di BEI

Ilustrasi menghitung PTKP

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Gaji?

Sanksi terlambat lapor Annual Report

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.