Indonesia memasuki era ketika tantangan fiskal tidak lagi hanya berasal dari keterbatasan penerimaan negara, tetapi juga dari meningkatnya kebutuhan belanja publik, hingga turut dipengaruhi oleh dinamika global yang semakin tidak pasti. Di satu sisi, pemerintah dituntut membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga perlindungan sosial, namun di sisi lain, tekanan belanja kesehatan juga terus meningkat seiring melonjaknya penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, penyakit jantung, dan gagal ginjal. pigouvian tax
Fenomena tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Anggaran kesehatan dalam APBN terus meningkat hingga mencapai sekitar Rp244 triliun pada 2026, sementara pembiayaan penyakit katastropik melalui BPJS Kesehatan telah menyerap lebih dari Rp235 triliun secara kumulatif sepanjang 2014–2024, dengan penyakit jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal sebagai penyumbang terbesar. Bahkan, pada 2025 biaya pelayanan penyakit kronis mencapai sekitar Rp50,8 triliun, mencerminkan tren bahwa penyakit tidak menular telah menjadi salah satu sumber tekanan fiskal.
Dalam situasi seperti ini, diskursus mengenai perluasan basis pajak tidak dapat lagi berhenti pada upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau memperbaiki administrasi perpajakan. Negara memerlukan paradigma baru, yakni memanfaatkan pajak korektif (corrective tax/ pigouvian tax) sebagai instrumen yang tidak hanya memperluas basis penerimaan, tetapi juga mengoreksi aktivitas ekonomi yang menimbulkan biaya sosial dan beban fiskal di kemudian hari. Salah satu bentuknya adalah penerapan cukai terhadap ultra-processed food (UPF), kelompok pangan olahan yang semakin dominan dalam pola konsumsi masyarakat modern.
Sayangnya kebijakan semacam ini kerap dipersepsikan sebagai isu Kesehatan semata. Padahal dari perspektif ekonomi publik, cukai atas UPF merupakan strategi memperkuat ketahanan fiskal melalui pengelolaan risiko.
Memajaki Eksternalitas, Menyelamatkan Ruang Fiskal
Teori ekonomi publik telah lama menjelaskan bahwa pasar tidak selalu mampu mencerminkan biaya sebenarnya dari suatu produk. Harga makanan ultra-proses di rak supermarket hanya mencerminkan biaya produksi, dan distribusi. Harga tersebut tidak memasukkan biaya sosial yang muncul ketika konsumsi berlebihan meningkatkan prevalensi obesitas, diabetes, penyakit jantung, atau gagal ginjal yang pada akhirnya harus ditanggung oleh negara melalui pembiayaan kesehatan.
Inilah yang oleh ekonom disebut sebagai eksternalitas negatif. Keuntungan dinikmati oleh produsen dan konsumen, sementara sebagian biayanya dibebankan kepada masyarakat melalui APBN.
Persoalan ini tidak lagi bersifat teoritis. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa penyakit tidak menular menyebabkan sekitar 74% kematian global setiap tahun. Di Indonesia, beban penyakit kronis terus meningkat seiring perubahan pola konsumsi dan urbanisasi. Analisis OECD bahkan memperkirakan bahwa pengurangan beban penyakit tidak menular dapat memangkas pengeluaran kesehatan hingga sekitar 25% dalam periode 2025–2050.
Data tersebut menunjukkan bahwa makanan tidak sehat bukan sekadar persoalan gizi, melainkan telah menjadi risiko fiskal. Semakin tinggi prevalensi penyakit kronis, semakin besar pula anggaran yang harus dialokasikan pemerintah untuk pembiayaan kesehatan. Akibatnya, ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk investasi produktif justru terserap untuk membiayai penyakit yang sebenarnya dapat dicegah.
Dalam konteks ini, cukai atas UPF bukanlah instrumen untuk menghukum konsumen. Ia merupakan bentuk Pigouvian tax, yaitu pajak yang bertujuan menginternalisasi biaya sosial ke dalam harga suatu produk agar harga pasar mencerminkan biaya yang sesungguhnya ditimbulkan. Dengan demikian, sebagian biaya kesehatan yang selama ini ditanggung publik melalui APBN atau BPJS ikut dibebankan kepada aktivitas ekonomi yang menciptakan risiko tersebut.
Pigouvian Tax unruk Ketahanan Fiskal
Selama ini perluasan basis pajak lebih banyak dimaknai sebagai upaya mencari lebih banyak wajib pajak atau memperluas objek pajak konvensional. Padahal, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pajak korektif (corrective taxes) telah menjadi salah satu instrumen fiskal yang semakin penting.
Meksiko, misalnya, menerapkan pajak atas minuman berpemanis sejak 2014. Kebijakan tersebut berhasil menurunkan konsumsi minuman berpemanis, terutama pada kelompok berpendapatan rendah, sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan negara yang stabil. Yang lebih penting, kebijakan itu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan akibat obesitas dan diabetes.
Hungaria mengambil langkah lebih luas melalui Public Health Product Tax yang mencakup berbagai produk tinggi gula, garam, dan kafein. Kebijakan ini tidak hanya menambah penerimaan fiskal, tetapi juga mendorong produsen melakukan reformulasi produk agar penggunaan bahan baku yang berisiko bagi kesehatanmenjadi semakin rendah. Artinya, pajak tidak sekadar mengumpulkan uang, tetapi juga mengubah perilaku industri.
Inggris bahkan merancang Soft Drinks Industry Levy dengan tarif bertingkat berdasarkan kadar gula. Alih-alih membayar pajak lebih tinggi, banyak perusahaan memilih mengurangi kandungan gula produknya sebelum kebijakan diberlakukan. Hasilnya, konsumsi gula masyarakat menurun tanpa mengurangi pilihan konsumen secara drastis.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak tidak selalu identik dengan memperluas jumlah pembayar pajak. Negara juga dapat memperluas basis penerimaan melalui aktivitas ekonomi yang selama ini menciptakan biaya sosial besar tetapi belum sepenuhnya tercermin dalam mekanisme harga.
Bagi Indonesia, pendekatan ini memiliki nilai strategis. Di tengah tax ratio yang masih relatif rendah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, pajak korektif dapat menjadi sumber penerimaan baru yang tidak mengganggu produktivitas ekonomi. Sebaliknya, instrumen tersebut justru mendorong perubahan perilaku konsumsi dan inovasi industri menuju produk yang lebih sehat.
Dari Revenue Raising Menuju Revenue Recycling
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif cukai. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penerimaannya dimanfaatkan. Konsep revenue recycling menawarkan pendekatan yang menarik. Penerimaan dari cukai UPF dapat dialokasikan secara khusus untuk membiayai program promotif dan preventif, seperti subsidi buah dan sayuran, edukasi gizi di sekolah, skrining dini penyakit tidak menular, pembangunan fasilitas olahraga publik, hingga penguatan layanan kesehatan primer.
Pendekatan ini menciptakan siklus fiskal yang produktif. Produk yang berpotensi menimbulkan biaya sosial dikenai cukai, penerimaannya digunakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, prevalensi penyakit menurun, belanja kesehatan dapat ditekan, produktivitas tenaga kerja menjadi meningkat, dan pada akhirnya kapasitas fiskal negara menjadi lebih kuat.
Dengan kata lain, kebijakan tersebut menghasilkan triple dividend. Pertama, memperluas basis penerimaan negara melalui objek cukai baru. Kedua, mengurangi tekanan belanja kesehatan dalam jangka panjang. Ketiga, meningkatkan produktivitas ekonomi karena masyarakat yang lebih sehat mampu bekerja lebih lama dan lebih produktif.
Sudah saatnya Indonesia memandang perluasan basis pajak melalui perspektif yang lebih modern. Ketahanan fiskal tidak hanya dibangun dengan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dengan mencegah lahirnya pengeluaran publik yang sebenarnya dapat dihindari. Dalam kerangka tersebut, cukai atas ultra-processed food bukan sekadar kebijakan kesehatan atau instrumen perpajakan, melainkan strategi fiskal preventif untuk menjaga keberlanjutan APBN di tengah tantangan demografi dan epidemiologi yang terus berubah.










