Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
8 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
129 10
A A
0
PPh Pasal 21

Sumber : Freepik

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya para pekerja. Setiap bulan, pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai, kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada negara. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh penghasilan otomatis dikenai PPh Pasal 21. Padahal, ketentuan perpajakan telah mengatur secara rinci jenis penghasilan yang menjadi objek maupun yang dikecualikan dari pemotongan pajak.

Berdasarkan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan yang lebih rinci mengenai objek dan nonobjek pemotongan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Penghasilan yang Menjadi Objek PPh Pasal 21

Secara umum, objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri karena adanya hubungan kerja, pemberian jasa, maupun pelaksanaan suatu kegiatan. Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, objek pemotongan PPh Pasal 21 meliputi.

  • Penghasilan pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, seperti gaji, tunjangan, bonus, tantiem, insentif, dan jasa produksi.
  • Penghasilan penerima pensiun, berupa uang pensiun atau penghasilan sejenis yang diterima secara berkala.
  • Penghasilan yang diterima sekaligus sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja atau pensiun, meliputi uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua, serta pembayaran lain yang sejenis.
  • Upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, baik berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan, maupun bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai, seperti honorarium, komisi, fee, jasa profesional, dan bentuk pembayaran lain atas pekerjaan atau jasa.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain uang saku, uang rapat, uang representasi, honorarium, hadiah, penghargaan, maupun imbalan lainnya.
  • Imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  • Imbalan kepada mantan pegawai.
  • Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pensiun yang telah memperoleh pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Setiap jenis penghasilan tersebut memiliki mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 yang dapat berbeda sesuai karakteristik penerima dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 21

Di sisi lain, Pasal 6 PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah penghasilan yang tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari pengenaan pajak atas penerimaan yang memang dikecualikan oleh peraturan perundang undangan.

Beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 meliputi.

  • Manfaat atau santunan asuransi, seperti klaim asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  • Natura dan kenikmatan tertentu yang memenuhi ketentuan PMK Nomor 66 Tahun 2023, misalnya makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, fasilitas antar jemput, bingkisan hari raya keagamaan, komputer, telepon genggam, serta kuota internet untuk menunjang pekerjaan.
  • Iuran pensiun dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, maupun dana pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan wajib yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
  • Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau pelaku usaha mikro dan kecil sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan.
  • Beasiswa yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 68 Tahun 2020.
  • Bagian laba yang diterima anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, sepanjang ditetapkan melalui kebijakan insentif perpajakan.

Meskipun dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21, masing masing jenis penghasilan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Memahami perbedaan antara objek dan nonobjek PPh Pasal 21 menjadi penting bagi pekerja, pemberi kerja, maupun penerima penghasilan lainnya. Dengan mengetahui jenis penghasilan yang dikenai maupun yang dikecualikan dari pemotongan pajak, Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara lebih tepat sekaligus menghindari kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Pada akhirnya, pemahaman yang baik mengenai PPh Pasal 21 akan mendukung terciptanya kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Non Objek PPh Pasal 21Objek PPh Pasal 21PPh Pasal 21
Share63Tweet40Send
Previous Post

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Next Post

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Shortfall

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Pengawasan Pajak

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Sustainability Report

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.