Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ekspor Tanpa PEB, Bagaimana Konsekuensinya Menurut Ketentuan Pajak?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
169
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan saya melakukan penjualan ekspor BKP Berwujud, tetapi penjualan tersebut langsung dikirim melalui ekpedisi. Pihak ekspedisi tersebut tidak membuatkan PEB dan kami hanya diberikan  tracking ID saja. Bagaimana perlakuan penjualan ekspor BKP Berwujud tanpa PEB menurut pajak?

  • Lussy W., Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor yang definisinya dapat dipersamakan dengan PEB. PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ekspor yang dilakukan tanpa menerbitkan PEB dapat dianggap sebagai ekspor yang PPN-nya tidak dipungut oleh PKP. Dengan demikian, PKP dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak (PEB).

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu Lussy ajukan.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2019 (“PMK-21/2019”) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, disebutkan bahwa barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor yang definisinya dapat dipersamakan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pasal 5 PMK-21/2019 mengatur beberapa jenis ekspor barang yang tidak diwajibkan untuk membuat PEB yang berbunyi:

“Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib atas ekspor:

a. barang pribadi penumpang;

b. barang awak sarana pengangkut;

c. barang pelintas batas; atau

d. barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

e. barang pribadi penumpang;”

(Pasal 5 PMK-21/2019)

Dari kasus Ibu Lussy, diasumsikan bahwa ekspedisi yang digunakan adalah PT Pos Indonesia dan barang tersebut beratnya tidak melebihi 100 kg sehingga memenuhi ketentuan pada Pasal 5 huruf d PMK-21/2019. Jika demikian, maka pihak PT Pos Indonesia tidak perlu menerbitkan PEB.

Namun jika persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka kegiatan ekspor BKP Berwujud yang Ibu lakukan harus tetap dibuatkan PEB. PEB dibuat oleh eksportir dalam hal ini pemilik barang atau pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada pemilik barang. Dengan demikian, seharusnya PEB tetap dibuat oleh pemilik barang, dalam kasus ini adalah Ibu Lussy, sedangkan pihak ekspedisi tidak wajib membuat PEB sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf d PMK-21/2019.

Sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 07/PJ/2021 (“PER-07/2021”), PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pasal 2 ayat (2) PER-07/2021 mengatur bahwa PEB atas Ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Karena PEB kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak maka tidak dibuatnya PEB menjadi indikasi bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menerbitkan faktur pajak atas kegiatan ekspor BKP Berwujud tersebut. Dalam hal ini, tidak diterbitkannya faktur pajak sama dengan tidak dipungutnya PPN atas ekspor BKP Berwujud oleh PKP.

Meskipun tarif PPN atas ekspor BKP Berwujud bernilai 0%, tetapi ketentuan pembuatan faktur pajak  harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan. Dengan tidak diterbitkannya faktur pajak, dalam hal ini PEB, maka DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”) sbb.:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;”

(Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP)

STP ini diterbitkan untuk menagih jumlah PPN yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Kesimpulannya, ekspor yang dilakukan tanpa menerbitkan PEB dapat dianggap sebagai ekspor yang PPN-nya tidak dipungut oleh PKP. Oleh karena itu, PKP dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak (PEB).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Faktur PajakPEBPemberitahuan Ekspor Barang
169
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pengenaan PPN atas Jasa Biro Perjalanan

Next Post

Bagaimana Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post

Bagaimana Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.