Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Pengusaha Restoran Harus Dikukuhkan sebagai PKP dan Memungut PPN?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
567
SHARES
7.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami memiliki usaha restoran nusantara dan omzet kami di tahun 2021 sudah di atas Rp4,8M. Apakah kami wajib mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Jika dikukuhkan sebagai PKP, apakah artinya objek yang terutang PB1 juga akan dikenakan PPN?

  • Adam M.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Makanan dan minuman yang dijual restoran merupakan objek Pajak Restoran atau PB1. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas objek yang sama, UU PPN mengecualikan makanan dan minuman yang dijual di restoran dari objek PPN sehingga pemilik restoran tidak perlu melakukan pemungutan PPN karena pajak yang dikenakan adalah PB1. Dengan demikian, pemilik restoran tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet restoran telah melebihi Rp4,8 M dalam satu tahun pajak.

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Bapak Adam atas pertanyaannya. Sebelumnya, kita perlu memahami terlebih dahulu perbedaan Pajak Restoran dan PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (“UU PDRD”), Pajak Restoran atau disebut juga dengan PB1 adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksudkan dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. PB1 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

Yang menjadi objek PB1 adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yaitu berupa penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lainnya. PB1 ini tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dipungut oleh pihak restoran kepada konsumen yang membeli makanan maupun minuman dari restoran.

Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut PB1. Restoran yang wajib memungut PB1 hanya restoran yang nilai penjualannya telah melebihi batas tertentu yang diatur oleh daerahnya masing-masing. PB1 dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran sebagaimana diatur pada Pasal 40 UU PDRD. 

Sementara itu, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang atau jasa. PPN ini merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. PPN memiliki karakteristik yang sama dengan PB1, dimana PPN dipungut oleh penjual kepada konsumen yang melakukan pembelian barang. Tarif PPN yang dipungut oleh penjual adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Namun, yang dapat memungut PPN hanyalah Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Seperti diketahui, mereka yang wajib dikukuhkan sebagai PKP di antaranya adalah pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8M dalam satu tahun.

PPN pada dasarnya dapat dikenakan terhadap seluruh jenis barang, selain yang dikecualikan dari objek PPN. Pasal 4A ayat (2) mengatur bahwa terdapat beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu:

a) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, tidak lagi dikenakan PPN karena telah dikenakan pajak restoran sesuai ketentuan dalam UU PDRD. Dengan kata lain, makanan dan minuman yang disajikan di restoran bukan merupakan objek pengenaan PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, karena makanan dan minuman yang dijual restoran merupakan objek PB1, maka pemilik restoran tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet restoran telah melebihi Rp4,8 M dalam setahun. Sebab, makanan dan minuman yang dijual di restoran bukan merupakan objek PPN, sehingga pemilik restoran tidak perlu melakukan pemungutan PPN.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak DaerahPajak Pertambahan NilaiPajak PusatPajak RestoranPB1PPN
567
SHARES
7.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Skema Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP

Next Post

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.