Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
2 April 2026
in Analisis, Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
136 4
A A
0
#image_title

#image_title

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam praktik usaha sehari-hari, laporan tahunan masih sering dipandang sebagai rutinitas administratif yang dikerjakan sekadarnya. Padahal, sejak berlakunya Peraturan Kementerian Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025), cara pandang tersebut seharusnya mulai berubah. Regulasi ini menempatkan laporan tahunan sebagai bagian dari tanggung jawab perseroan yang tidak bisa lagi dianggap sekadar formalitas.

Ketentuan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 memperlihatkan bahwa yang dinilai bukan hanya dokumennya, tetapi juga bagaimana proses laporan itu dibentuk dan disampaikan. Di titik ini, kepatuhan menjadi sesuatu yang lebih utuh, tidak sekadar ada laporan, tetapi juga apakah seluruh tahapan telah dijalankan dengan benar.

Bukan Sekadar Laporan, tetapi Rangkaian Pertanggungjawaban

Laporan tahunan tidak lahir begitu saja. Ada proses yang harus dilalui. Direksi menyusun laporan, lalu dewan komisaris menelaahnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Setelah itu, laporan dibawa ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris. Di sinilah terlihat bahwa laporan tahunan memiliki bobot hukum, bukan sekadar dokumen internal. Setelah akta ditandatangani, direksi masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Menteri melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Rangkaian ini menggambarkan bahwa laporan tahunan merupakan hasil kerja bersama organ perseroan. Setiap tahap saling terhubung. Jika ada satu bagian yang terlewat, maka kewajiban tersebut belum benar-benar terpenuhi. Karena itu, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya fokus pada penyusunan laporan, tetapi juga memastikan alur prosesnya berjalan dengan tertib.

Isi laporan yang Mendorong Keterbukaan Perusahaan

Dari sisi isi, Permenkum 49/2025 mengatur cukup rinci. Laporan keuangan tetap menjadi bagian utama, disusun secara lengkap dan disandingkan dengan tahun sebelumnya agar pembaca dapat melihat perkembangan perusahaan secara lebih jelas.

Di luar angka-angka keuangan, laporan tahunan juga memuat cerita tentang bagaimana perusahaan berjalan selama satu tahun. Kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga berbagai kendala yang dihadapi perlu diungkapkan. Bagian ini sering kali justru memberikan gambaran yang lebih jujur tentang kondisi perusahaan.

Menariknya, regulasi ini juga membuka ruang bagi transparansi yang lebih luas. Perusahaan tidak hanya menyampaikan hal-hal yang baik, tetapi juga permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha. Ditambah lagi dengan laporan pengawasan dewan komisaris serta informasi mengenai direksi dan komisaris berikut remunerasinya, laporan tahunan menjadi semakin lengkap dalam menggambarkan bagaimana perusahaan dikelola.

Pada akhirnya, laporan tahunan bukan hanya kumpulan data, tetapi juga cerminan cara sebuah perusahaan menjalankan usahanya.

Sanksi dan Konsekuensi Administratif

Ketika kewajiban ini tidak dipenuhi, konsekuensinya mulai terasa. Tahap awal biasanya berupa teguran tertulis yang disampaikan melalui sistem. Namun, jika kewajiban tetap tidak dijalankan dalam jangka waktu yang diberikan, perseroan dapat dikenai pemblokiran akses pada sistem SABH.

Pemblokiran ini bukan sekadar sanksi administratif biasa. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat menghambat berbagai proses hukum yang membutuhkan akses sistem, mulai dari perubahan data perseroan hingga layanan administratif lainnya. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh aktivitas usaha sehari-hari.

Meski demikian, regulasi tetap membuka ruang perbaikan. Perseroan dapat mengajukan pembukaan kembali akses setelah kewajiban pelaporan dipenuhi secara lengkap. Pendekatan ini menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan tidak semata bersifat menghukum, tetapi juga mendorong kepatuhan.

Dalam praktiknya, menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan tidak selalu mudah. Banyak detail yang perlu diperhatikan, baik dari sisi isi maupun prosesnya. Di sinilah peran notaris menjadi penting, tidak hanya dalam pembuatan akta, tetapi juga sebagai pihak yang membantu memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Bahkan, untuk menghasilkan laporan yang lebih rapi dan sesuai ketentuan, notaris dapat bekerja sama dengan konsultan penyusunan laporan tahunan. Kolaborasi ini membantu perusahaan agar tidak hanya memenuhi kewajiban secara formal, tetapi juga menyusun laporan yang benar-benar mencerminkan kondisi usahanya.

Sejak 2025, laporan tahunan tidak lagi bisa dianggap sebagai pekerjaan rutin yang bisa ditunda. Pengerjaan laporan tahunan menjadi bagian dari cara perusahaan menjaga kepercayaan, menunjukkan keterbukaan, dan memastikan usahanya tetap berjalan dengan landasan yang kuat.

Informasi Jasa Pratama Institute
Penerapan ESG dilaporkan dalam laporan tahunan/keberlanjutan perusahaan yang wajib dibuat setiap tahunnya. Jika Anda ingin memastikan laporan tahunan/keberlanjutan perusahaan Anda disusun secara profesional dan menarik, kami di Pratama Institute hadir untuk membantu Anda. Dengan pengalaman dan keahlian dalam penyusunan laporan tahunan dan/atau laporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar terbaik, kami menghadirkan dokumen yang informatif sehingga bisa mencerminkan identitas perusahaan Anda. Hubungi kami untuk solusi laporan tahunan/keberlanjutan yang ciamik!

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: Annual ReportESGKonsultan ESGKonsultan Sustainability ReportPendampingan ESGSDGsSustainability Report
Share64Tweet40Send
Previous Post

Risiko Penyusunan Laporan Tahunan yang Terburu-buru

Next Post

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
SPT PPh Badan

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Ilustrasi gambar kelas pekerja

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

#image_title

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.