Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Revisi POJK 51/2017 Dorong Laporan Keberlanjutan Berbasis SPK

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
25 Februari 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
145 11
A A
0
Ilustrasi gambar keberlanjutan

Sumber: Freepik

178
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejak pertama kali diterbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan menjadi tonggak awal pengaturan pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan serta Laporan Keberlanjutan.

Dalam ketentuan awalnya, POJK tersebut belum menetapkan standar pengungkapan yang baku. Perusahaan diberi fleksibilitas menggunakan berbagai kerangka pelaporan internasional sepanjang informasi yang disampaikan dianggap relevan dengan praktik keberlanjutan. Pada periode ini, praktik pelaporan memang berkembang pesat, tetapi rujukan yang digunakan sangat beragam.

Secara umum, terdapat dua standar yang sering digunakan, yaitu Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB). Selain itu, terdapat pula sejumlah kerangka kerja global yang berpengaruh, seperti Carbon Disclosure Project (CDP), Climate Disclosure Standards Board (CDSB), International Integrated Reporting Council (IIRC), serta Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).

Pendekatan fleksibel ini cukup efektif pada fase awal karena memberi ruang pembelajaran bagi industri untuk mengenal konsep keberlanjutan dan mengembangkan kebijakan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Namun, fleksibilitas tersebut juga menimbulkan konsekuensi. Laporan keberlanjutan yang dihasilkan menjadi beragam dalam struktur, indikator, dan kedalaman pengungkapan. Banyak laporan masih bersifat naratif dan reputasional, lebih menonjolkan program sosial dan kegiatan lingkungan dibandingkan pengungkapan risiko serta dampak yang material terhadap kinerja perusahaan. Akibatnya, laporan sulit dibandingkan antarperusahaan maupun antarperiode, sehingga manfaatnya bagi investor belum optimal.

Arah Baru Standardisasi melalui SPK

Revisi POJK 51/2017 melalui Rancangan POJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10–12 Februari 2026 menunjukkan perubahan arah kebijakan. Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) dan/atau pemenuhan aspek keberlanjutan lain yang dipersyaratkan. Ketentuan ini secara substansial memberi legitimasi terhadap penggunaan SPK sebagai rujukan nasional.

 

Sumber Final RDP RPOJK SF PUSK Emiten dan Perusahaan Publik Tahun 2026

SPK disusun oleh Dewan Standar Keberlanjutan di bawah Ikatan Akuntan Indonesia dengan mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh IFRS Foundation, khususnya IFRS S1 mengenai pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan serta IFRS S2 mengenai pengungkapan terkait iklim. Standar internasional tersebut telah berlaku efektif secara global sejak periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.

Dengan mengadopsi struktur dan prinsipnya, SPK dirancang agar laporan keberlanjutan perusahaan Indonesia tetap dapat dibandingkan secara internasional sekaligus relevan dengan konteks domestik. Di tingkat nasional, SPK direncanakan berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Masa transisi ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu memadai untuk menyiapkan sistem pengumpulan data, metodologi pengukuran, serta integrasi informasi keberlanjutan ke dalam tata kelola dan strategi bisnis sebelum kewajiban berbasis standar diterapkan sepenuhnya.

Kehadiran SPK di dalam kerangka regulasi berpotensi meningkatkan konsistensi dan kualitas laporan keberlanjutan di Indonesia. Standardisasi akan memudahkan investor membandingkan kinerja keberlanjutan antarperusahaan, memperkuat integrasi antara pelaporan dan pengambilan keputusan ekonomi, serta mendorong berkembangnya praktik assurance atas informasi keberlanjutan. Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap menuntut kesiapan perusahaan, terutama dalam penguatan sistem data, proses pengukuran, dan pemahaman internal mengenai pengelolaan risiko.

Pada akhirnya, revisi POJK ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bergerak dari fase adopsi awal menuju fase standardisasi pelaporan keberlanjutan. Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi pasar, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong perusahaan menempatkan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi bisnis jangka panjangnya.

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: Laporan KeberlanjutanPernyataan Standar Pengungkapan KeberlanjutanPOJK 51/2017PSPK 1PSPK 2Revisi POJK 51Standar Pengungkapan KeberlanjutanSuatainability Report
Share71Tweet45Send
Previous Post

Membentuk Moral Pajak Lewat MBG

Next Post

Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan Sering Terburu-buru?

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Laptop suspended above a cluttered desk with 'DEADLINE' on the screen, surrounded by sticky notes, a mug, lamp, plant, and notebook.

Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan Sering Terburu-buru?

Team of professionals reviewing charts and documents around a desk with a calculator and laptop nearby, in a meeting room.

Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan Perlu Dimulai Lebih Awal?

Overhead view of a team collaborating over a project Gantt chart, placing a blue puzzle piece on the timeline on a white table.

Menyusun Timeline Laporan Tahunan agar Proses Lebih Terencana

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.