Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pembebasan Pajak bagi Digital Nomads untuk menarik Turis

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
8 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
137 2
A A
0
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kini memudahkan aktivitas manusia, termasuk dalam mencari penghasilan. Dengan kemajuan teknologi digital, setiap orang bisa bekerja secara daring menggunakan perangkat tanpa harus meninggalkan rumah atau tempat nyaman lainnya. Tren bekerja dari mana saja (Work From Anywhere, WFA) sangat diminati karena memberikan kebebasan bagi orang untuk bekerja dari lokasi mana pun. Pemberi kerja pun hanya fokus pada hasil kerja, tanpa mempersoalkan lokasi kerja karyawannya.

Fenomena WFA ini membuka peluang bagi pengembara digital (digital nomad). Pengembara digital adalah individu yang menggunakan teknologi digital nirkabel untuk bekerja dari lokasi pilihan mereka. Digital nomad dapat memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (independent services) dari mana saja, bahkan saat bepergian ke tempat-tempat favorit mereka.

Terkait dengan tren WFA, pengembara digital bisa bekerja di mana saja menggunakan teknologi informasi nirkabel. Menurut Cook, D dalam publikasi ilmiahnya yang berjudul “Breaking the Contract: Digital Nomads and the State”, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, kini terdapat banyak pasar tenaga kerja yang menawarkan proyek dan posisi bagi mereka yang memenuhi syarat dan tertarik pada subjek tertentu. Mitra atau entitas yang menyediakan proyek akan membayar individu yang berhasil menyelesaikannya.

Sesuai dengan tekad Pemerintah Indonesia untuk menarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia dan petunjuk teknis pelaksanaan UU Ciptaker, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.18 Tahun 2021 (“PMK-18/2021”). Merujuk pada pasal 7 PMK-18/2021, WNA yang berdomisili di Indonesia dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia maupun luar Indonesia diberikan pilihan untuk memanfaatkan pengecualian atas PPh dari penghasilan yang diterima.

Pengecualian PPh atas penghasilan yang diterima seorang WNA harus memenuhi ketentuan tertentu dengan membuktikan bahwa WNA memiliki keahlian tertentu (lampiran II PMK-18/2021) dan berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak WNA tersebut menjadi subyek pajak dalam negeri. Dengan ketentuan izin tinggal yang ada saat ini, memungkinkan pelaku digital nomaden untuk tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun (baik yang menggunakan Visa B211A yang diperpanjang maupun visa second home).

Penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh WNA sebagai Digital Nomad termasuk seluruh penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apapun di Indonesia dalam bentuk apapun yang dibayarkan diluar Indonesia. Namun, jika WNA memilih untuk memanfaatkan P3B Indonesia dengan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan, maka Pengecualian PPh sesuai pasal 7 PMK-18/2021 tidak dapat digunakan.

Terdapat potensi para pelaku digital nomad mendapatkan penghasilan dari dalam Indonesia.Pemberlakuan visa yang dikhususkan bagi WNA yang beralih profesi menjadi Digital Nomad dinilai berhasil menaikan perjalanan internasional ke tempat wisata seperti Bali di masa pemulihan ekonomi. Peningkatan turis asing ini memiliki dampak baik bagi perekonomian daerah tersebut karena dapat menimbulkan multiplier effect.

Para Digital Nomad dapat dipandang sebagai nilai positif dan negatif bagi sudut pandang perpajakan, mereka seringkali bernegoisasi untuk mencari celah agar menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan di tempat mereka berdomisili.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Digital NomadP3BPengembara DigitalPMK-18/2021
Share63Tweet40Send
Previous Post

Apa Saja Objek Pemotongan PPh Pasal 21 ?

Next Post

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

Begini Pengaturan Pajak Bagi Digital Nomad

Urgensi Pengaturan Kembali Pajak atas Natura dan Kenikmatan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.