Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Panduan Ringkas Pajak Internasional

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
18 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 6
A A
0
Pajak Internasional
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak masing-masing Negara, ketentuan pajak internasional dari suatu Negara pada dasarnya mengatur 2 hal yakni:

  1. Mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu Negara yang menerima penghasilan dari sumber diluar negaranya
  2. Mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu Negara

Norma pajak internasional pada intinya dapat menerapkan klaim atas pemajakannya berdasarkan dua faktor penghubung tertentu, yaitu :

  1.     Personal connecting factor

Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu Negara berdasarkan status subjek pajaknya yang memiliki hubungan dengan Negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi, memiliki keterhubungan berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaanya, sementara untuk subjek pajak badan memiliki keterhubungannya didasarkan atas kriteria tempat didirikan atau tempat kedudukannya (domisili). Keterkaitan antara subjek pajak dengan Negara ini disebut konsep residence atau personal attachment.

Alasan Negara domisili mengenakan pajak dalam negeri-nya karena seluruh aktivitas subjek pajak orang pribadi atau badan tersebut terjadi di dalam negeri-nya sehingga wajar jika Negara domisili ingin mengklaim hak pemajakan atas subjek pajak dalam negerinya

  1.     Objective connecting factor

Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu Negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya memiliki keterhubungan dengan daerah teritorial suatu Negara. Keterhubungan ini pada umumnya ditentukan berdasarkan keadaan tertentu seperti :

    • tempat suatu harta,
    • tempat aktivitas pemberian jasa,
    • tempat kontrak ditandatangani,
    • tempat pembayar penghasilan berdomisili
    • tempat pembebanan biaya

Negara yang telah memenuhi kriteria tersebut atau secara sederhana Negara sumber yang telah memberikan manfaat atau penghasilan kepada subjek pajak juga merasa berhak memajaki penghasilan/manfaat yang telah diberikan (benefit theory of taxation), hubungan ini disebut economic attachment

Penerapan dari berbagai faktor penghubung ini mengakibatkan berbagai Negara dengan ketentuan pajak domestic masing-masing merasa berhak untuk memajaki subjek atau objek pajaknya sehingga terjadi pemajakan berganda pada subjek/objek yang sama. Dalam konteks tersebut pajak internasional hadir sebagai suatu norma yang mengatur batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan pajak domestik di masing-masing Negara dengan cara perjanjian antara Negara (Tax Treaty).

Tax Treaty

Dengan adanya perjanjian antara negara yang terjadi dalam konteks perpajakan maka pajak internasional juga mengatur aspek hukumnya. Aspek hukum pajak internasional meliputi peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan dari masing-masing Negara, sehingga ruang lingkup dari aspek internasional perundang-undangan perpajakan suatu Negara adalah :

  1. pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri dari suatu Negara atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (taxation of foreign income)
  2. pemajakan oleh suatu Negara atas subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Negara tersebut (taxation of non-resident)

Secara sederhana penghasilan yang menjadi objek pemajakan dapat dikelompokan sebagai berikut :

  1. penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas Negara dari perdagangan barang dan pemberian jasa
  2. penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas Negara dari suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di lebih dari satu Negara (multinational company)
  3. penghasilan yang diperoleh dari investasi lintas batas Negara yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu
  4. penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan di luar negeri, baik sebagai karyawan maupun sebagai seorang profesional

Setiap peraturan domestic di masing-masing negara harus menyesuaikan dengan sistem perpajakan Internasional, seperti :

  1.     Single tax principle

Hak pemajakan atas objek/subjek yang sama harus dikenakan satu kali saja, tidak boleh lebih atau kurang

  1.     Benefit Principle

Penghasilan dari kegiatan bisnis (active business income) harusnya hanya dapat dipajaki oleh Negara yang memberikan penghasilan (Negara sumber), sedangkan untuk penghasilan dari kegiatan investasi pasif (passive investment income) harusnya hanya dapat dipajaki oleh Negara  yang menjadi tempat tinggal subjek pajak berada (Negara domisili)

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kebijakan Pajak InternasionalPajak InternasionalTax Treaty
Share63Tweet40Send
Previous Post

Menentukan Rentang Wajar: Perspektif PMK-172 dan OECD TPG 2022

Next Post

Tahapan Pemeriksaan Harga Transfer dan Hasil Pemeriksaanya

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Pemeriksaan

Tahapan Pemeriksaan Harga Transfer dan Hasil Pemeriksaanya

Advance Pricing Agreement

Apakah MAP dan APA Efektif bagi Wajib Pajak?

Menggugat ekonomi ekstraktif - Buletin Pratama Insight, oleh PT Pratama Indomitra Konsultan

Menggugat Ekonomi Ekstraktif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.