Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menyongsong Era Baru Administrasi Perpajakan Melalui Coretax

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
4 Februari 2026
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
125 9
A A
0
Coretax
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru yang bersejarah dengan dimulainya implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, atau yang lebih dikenal sebagai CORETAX, resmi beroperasi sejak 1 Januari 2025. Langkah besar ini merupakan pembaruan perangkat lunak, serta transformasi fundamental dalam cara negara mengelola hak dan kewajiban perpajakan warganya. Melalui sistem ini, DJP berupaya menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks dengan mengintegrasikan teknologi informasi mutakhir ke dalam setiap lini layanan publik.

Sebelum Coretax resmi dioperasikan, sistem administrasi perpajakan di Indonesia menghadapi tantangan teknis yang cukup berat. Teknologi yang digunakan sebelumnya dinilai sudah tertinggal dan sulit untuk dikembangkan lebih lanjut demi memenuhi kebutuhan administrasi yang semakin luas.

Kondisi data yang belum tersentralisasi menyebabkan sulitnya melakukan konsolidasi data perpajakan secara cepat. Selain itu, lonjakan beban kerja akibat meningkatnya volume transaksi mulai dari jumlah Wajib Pajak, pertumbuhan e-faktur, hingga kerumitan pelaporan SPTmenuntut adanya infrastruktur yang lebih tangguh untuk mencegah ancaman keamanan sistem di masa depan dan merespons kebutuhan pertukaran data secara real-time dengan pihak ketiga.

Kehadiran Coretax membawa perubahan drastis dengan mengadopsi praktik terbaik internasional (international best practice). Sistem baru ini dirancang menggunakan teknologi mutakhir yang fleksibel dan adaptif terhadap berbagai rekayasa keuangan maupun perubahan model bisnis digital di masa depan.

Dengan basis data yang kini tersentralisasi, DJP mampu mengonsolidasikan informasi secara instan, sehingga beban kerja masif dari jutaan transaksi dapat dikelola dengan lebih mudah. Kemampuan ini juga memungkinkan pertukaran informasi dengan lembaga lain dilakukan secara otomatis tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan dan validitas data.

Dampak nyata dari digitalisasi ini sangat terasa pada peningkatan transparansi dan pencegahan praktik kecurangan atau fraud. Melalui layanan mandiri yang otomatis, interaksi fisik antara petugas pajak dan Wajib Pajak menjadi sangat minim, sehingga potensi penyimpangan dapat diperkecil.

Wajib Pajak kini memiliki kendali penuh melalui fitur Profil 360 Degree View, di mana mereka dapat memantau seluruh riwayat transaksi, mengubah data secara mandiri, bahkan melakukan geotagging untuk alamat subjek dan objek pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Segala bentuk dokumen hukum dan korespondensi pun kini dikirimkan secara otomatis ke kotak dokumen digital yang dapat diakses kapan saja.

Efisiensi juga merambah ke aspek keuangan dan pelaporan. Sistem Coretax telah mengintegrasikan fitur tagihan (billing), pembayaran, hingga pelaporan dalam satu ekosistem yang koheren. Salah satu terobosan penting adalah otomatisasi penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, yang meminimalkan risiko kesalahan hitung manual. Bagi pelaku usaha, tersedia format laporan keuangan terstandar yang mempermudah proses audit. Di sisi otoritas, penerapan Revenue Accounting System (RAS) memastikan laporan keuangan negara dikelola secara lebih akuntabel dan prudent berdasarkan data yang akurat.

Selain itu, DJP kini bertransformasi menjadi organisasi yang digerakkan oleh data (data and knowledge driven organization). Dengan fitur Compliance Risk Management (CRM) yang terintegrasi dalam Integrated Risk Engine, DJP dapat memetakan profil risiko Wajib Pajak secara komprehensif. Wajib Pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan risiko rendah akan mendapatkan perlakuan khusus, seperti proses permohonan yang disetujui secara otomatis. Sebaliknya, pengawasan dan penegakan hukum difokuskan secara presisi pada area yang berisiko tinggi.

Dengan seluruh pembaruan ini, Coretax diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan profesional bagi seluruh masyarakat Indonesia

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Administrasi PerpajakanCompliance Risk Managementcoretax
Share61Tweet38Send
Previous Post

Transformasi Perpajakan Internasional Melalui PMK 136/2024

Next Post

Transformasi Strategis Pelaporan Keberlanjutan di Indonesia

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
esg

Transformasi Strategis Pelaporan Keberlanjutan di Indonesia

Group of five colleagues around a table joining hands in a teamwork gesture, viewed from above.

Komunikasi sebagai Kunci Keberhasilan Penyusunan Laporan Tahunan

pengawasan kepatuhan pajak

Arah Baru Pengawasan Pajak dalam PMK 111/2025

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.