Penerbitan PMK 111/2025 menegaskan arah kebijakan pengawasan perpajakan Indonesia: pengawasan diarahkan secara spesifik pada kepatuhan wajib pajak dengan landasan konsiderans yang menekankan fungsi pembinaan dalam kerangka sistem self-assessment dan upaya memberi keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.
Dengan prinsip titulus est lex sebagai pijakan, PMK 111/2025 memusatkan perhatian pada pengawasan kepatuhan tanpa lagi membedakan kategori kepatuhan menjadi formal dan material seperti pada SE-DJP No. SE-05/PJ/2022. Tulisan ini menguraikan esensi perubahan tersebut, memodelkan kerangka analitis untuk memahami dampaknya, dan menawarkan strategi praktis bagi wajib pajak dalam menghadapi proses pengawasan.
Sebagai pengantar bagi pembahasan selanjutnya, bagian berikut menelaah konsiderans dan dampak kebijakan secara lebih rinci.
Inti Kebijakan: dari Pembagian Formal/Material ke Fokus Kepatuhan
Dua alasan utama penerbitan PMK 111/2025 adalah:
- Fungsi pembinaan dalam kerangka self-assessment — pengawasan sebagai alat memastikan pemenuhan kewajiban oleh WP.
- Upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.
Kedua konsiderans ini menjadi landasan normatif yang menjelaskan mengapa fokus kebijakan digeser. Akibatnya, regulasi ini menggeser paradigma teknis (membedakan kepatuhan formal vs material) menjadi paradigma fungsional yang menilai keseluruhan kepatuhan. Perubahan ini menyederhanakan terminologi tetapi menuntut pendekatan analitis yang lebih holistik terhadap risiko kepatuhan. Dengan memahami dasar-dasar ini, pembahasan selanjutnya menyorot konsekuensi praktis dari penghapusan dikotomi formal–material.
Penghapusan pembedaan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material dalam PMK 111/2025 membawa implikasi penting bagi cara otoritas pajak dan wajib pajak memaknai kepatuhan. Dengan tidak lagi menggunakan klasifikasi teknis tersebut, ekspektasi pemeriksa dan wajib pajak menjadi lebih sederhana sekaligus lebih substantif. Penilaian kepatuhan tidak lagi terfragmentasi pada aspek prosedural semata, melainkan diarahkan pada hasil akhir pelaksanaan kewajiban perpajakan secara menyeluruh.
Dari sisi otoritas pajak, pendekatan ini berpotensi mengurangi ambiguitas terminologi dalam praktik pengawasan, karena pemeriksa tidak lagi terikat pada dikotomi formal–material yang sering kali menimbulkan perbedaan interpretasi. Selain itu, dasar hukum pengawasan menjadi lebih kokoh ketika tindakan pemeriksaan atau klarifikasi diarahkan langsung pada substansi kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa perubahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan implementasi dalam praktik.
Namun demikian, perubahan paradigma ini juga mengandung tantangan. Pada fase transisi, pergeseran dari kerangka formal–material menuju penilaian kepatuhan yang holistik dapat memunculkan ketidakpastian praktis, terutama terkait parameter apa saja yang dianggap relevan dalam menilai kepatuhan. Wajib pajak dituntut untuk menyesuaikan cara penyajian bukti dan dokumentasi, tidak hanya untuk menunjukkan kepatuhan administratif, tetapi juga untuk membangun narasi kepatuhan yang koheren secara substansial.
Dengan kata lain, dokumentasi tidak lagi berdiri sendiri sebagai arsip, melainkan sebagai instrumen argumentatif yang menjelaskan rasionalitas dan itikad baik wajib pajak. Menjawab tantangan ini, bagian berikut merumuskan pendekatan strategis berbasis pemodelan operasional yang dapat digunakan wajib pajak.
Strategi menghadapi Pengawasan
Dalam konteks tersebut, strategi wajib pajak dalam menghadapi proses pengawasan kepatuhan dan/atau pemeriksaan pajak perlu dibangun secara sistematis dengan pendekatan pemodelan operasional. Salah satu pendekatan yang relevan adalah Theory of Mind, yaitu upaya memahami cara pandang dan pola pikir pemeriksa pajak. Dengan memahami perspektif pemeriksa yang tercermin dalam temuan sementara, fokus koreksi, dan gaya pertanyaan wajib pajak dapat menyusun respons yang lebih tepat sasaran.
Strategi ini menuntut wajib pajak untuk tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam memetakan isu-isu yang berpotensi dipermasalahkan serta menyiapkan penjelasan berbasis bukti yang selaras dengan logika pemeriksa.
Setelah memahami pentingnya perspektif pemeriksa, pendekatan berikut memfokuskan pada keterbatasan rasionalitas dalam proses pengambilan keputusan.
Pendekatan berikutnya adalah bounded rationality theory, yang berangkat dari asumsi bahwa rasionalitas setiap individu, termasuk pemeriksa pajak, bersifat terbatas oleh waktu, informasi, dan kapasitas kognitif. Oleh karena itu, penyampaian informasi dalam proses pengawasan perlu dirancang secara ringkas, terstruktur, dan berprioritas.
Alih-alih menyerahkan seluruh dokumen tanpa seleksi, wajib pajak sebaiknya menyusun ringkasan eksekutif dan bukti kunci yang secara langsung menjawab isu inti. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip satisficing, yaitu menyediakan informasi yang cukup dan relevan untuk mendukung pengambilan keputusan, tanpa membebani pemeriksa dengan kompleksitas yang tidak perlu.
Di samping aspek desain penyampaian informasi, penting juga mengelola perbedaan keyakinan substantif antara pihak terkait.
Selain itu, theory of belief menjadi kerangka penting dalam mengelola perbedaan derajat keyakinan antara wajib pajak dan pemeriksa. Dalam banyak kasus, perbedaan pendapat tidak selalu bersumber dari ketidakpatuhan, melainkan dari asumsi, estimasi, atau penilaian yang berbeda terhadap suatu transaksi atau pos tertentu.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu secara eksplisit mengungkapkan basis keyakinan yang digunakan, termasuk asumsi, metodologi, dan alternatif yang telah dipertimbangkan. Dengan mengkuantifikasi ketidakpastian dan menjelaskannya secara transparan, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa posisi yang diambil merupakan hasil pertimbangan rasional dan dilakukan dengan itikad baik. Agar prinsip-prinsip strategis ini dapat diterapkan secara efektif, diperlukan langkah-langkah operasional di tingkat perusahaan.
Untuk mendukung strategi tersebut, diperlukan langkah-langkah implementatif di tingkat internal perusahaan. Pembangunan dashboard kepatuhan, misalnya, dapat membantu manajemen memantau indikator utama seperti ketepatan waktu pelaporan, akurasi pengisian, kelengkapan dokumentasi, dan responsivitas terhadap permintaan otoritas pajak.
Selain itu, pelaksanaan simulasi audit atau mock audit secara berkala memungkinkan perusahaan menguji kesiapan internal berdasarkan model pengawasan yang berlaku. Di sisi lain, komunikasi proaktif dengan otoritas pajak, khususnya dalam kondisi terdapat ketidakpastian interpretasi, dapat menjadi sarana mitigasi risiko sengketa di kemudian hari. Untuk isu-isu teknis yang kompleks, keterlibatan penasihat pajak juga menjadi elemen penting dalam menyusun argumentasi hukum dan teknis yang dapat dipertahankan. Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten, perusahaan dapat meminimalkan eksposur risiko dan memperkuat posisi ketika menghadapi pengawasan.
Dengan demikian, PMK 111/2025 menuntut perubahan cara berpikir wajib pajak: dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menuju pengelolaan kepatuhan sebagai suatu sistem yang terintegrasi, analitis, dan berbasis pemodelan. Jika diimplementasikan dengan tepat, pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan, tetapi juga memperkuat posisi wajib pajak dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan










