Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Global Minimum Tax dan Implikasinya Bagi Indonesia

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
17 Januari 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
140 11
A A
0
ilustrasi global minimum tax

ilustrasi global minimum tax

173
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Per 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Penerapan GMT ini tidak terlepas dari banyak tantangan bisnis di era globalisasi. Saat ini, perusahaan multinasional semakin mudah memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah atau bahkan nol, yang dikenal sebagai “tax havens” atau surga pajak.

Fenomena ini menyebabkan banyak negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan. Untuk mengatasi masalah ini, negara-negara di dunia mulai merumuskan kebijakan yang disebut Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global), dengan tujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meminimalisasi praktik penghindaran pajak.

Global Minimum Tax (GMT) sempat diperkenalkan dalam kerangka OECD/G20, dan diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum yang ditetapkan secara global, tidak peduli di mana mereka beroperasi.

Implementasi pajak minimum global bertujuan untuk mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan keuntungan mereka ke surga pajak dan menciptakan lapangan bermain yang lebih adil di tingkat internasional.

Apa Itu Global Minimum Tax?

Global Minimum Tax adalah tarif pajak minimum yang disepakati secara internasional untuk dikenakan pada perusahaan multinasional, terlepas dari negara tempat mereka beroperasi. Pada tahun 2021, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengumumkan bahwa lebih dari 130 negara telah sepakat untuk menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa perusahaan besar tidak dapat menghindari pembayaran pajak dengan memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah.

Salah satu alasan utama untuk mendorong kebijakan ini adalah kebocoran pajak yang diakibatkan oleh profit shifting atau pengalihan keuntungan. Dalam praktik ini, perusahaan multinasional secara strategis mengalokasikan pendapatan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah, meskipun sebagian besar aktivitas ekonomi mereka mungkin terjadi di negara-negara dengan pajak yang lebih tinggi.

Akibatnya, negara-negara maju dan berkembang sama-sama kehilangan pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan domestik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

OECD memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menghasilkan pendapatan pajak tambahan global sebesar $150 miliar per tahun. Selain itu, kebijakan ini akan menciptakan sistem pajak yang lebih setara di antara negara-negara, yang secara tradisional bersaing untuk menarik perusahaan multinasional dengan menawarkan tarif pajak yang rendah.

Bagaimana Cara Kerja Global Minimum Tax?

Global Minimum Tax beroperasi dengan cara memberikan hak kepada negara asal perusahaan multinasional untuk mengenakan pajak tambahan jika perusahaan tersebut membayar tarif pajak yang lebih rendah dari 15% di negara tempat mereka beroperasi. Sebagai contoh, jika perusahaan membayar 5% pajak di negara tertentu, maka negara asal perusahaan berhak mengenakan pajak tambahan sebesar 10%, sehingga tarif pajak efektifnya mencapai 15%.

Selain itu, negara-negara juga bisa memberlakukan pajak domestik minimum yang akan memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di negara tersebut tidak membayar pajak di bawah ambang batas 15%, meskipun mereka menggunakan strategi pergeseran laba.

Meskipun terdapat kesepakatan internasional mengenai Global Minimum Tax, penerapannya tidak akan berjalan tanpa tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain seperrti ketidak pastian politik, kompleksitas sistem perpajakan yang menyertainya, beserta dampaknya terhadap beberapa negara berkembang.

Meskipun lebih dari 130 negara telah menyetujui prinsip dasar dari kebijakan ini, setiap negara memiliki sistem perpajakan yang unik dan kepentingan nasional yang berbeda-beda. Negara-negara dengan tarif pajak yang rendah, seperti Irlandia dan Hungaria, awalnya menentang kebijakan ini karena mereka khawatir bahwa penerapan Global Minimum Tax akan merugikan daya saing ekonomi mereka.

Selanjutnya, Menerapkan pajak minimum global tidaklah mudah karena perusahaan multinasional memiliki struktur yang sangat kompleks, dengan cabang-cabang di berbagai negara. Memastikan bahwa setiap cabang dikenakan pajak dengan benar, dan menghindari praktik penghindaran pajak, memerlukan kerjasama dan koordinasi antar otoritas pajak di seluruh dunia.

Terakhir, beberapa negara berkembang mungkin khawatir bahwa Global Minimum Tax dapat mengurangi insentif bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di negara mereka. Selama ini, banyak negara berkembang yang menawarkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi asing. Jika tarif pajak minimum diterapkan, keuntungan dari kebijakan tersebut mungkin lebih banyak dinikmati oleh negara-negara maju.

Implikasi bagi Indonesia

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini. Global Minimum Tax dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak yang saat ini hilang akibat pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional.

Pada tahun 2020, Indonesia melaporkan kehilangan lebih dari $4 miliar pendapatan pajak akibat praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional. Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia dapat menutup sebagian dari kekurangan tersebut dan mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk pembangunan nasional.

Namun, Indonesia juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dalam penerapan kebijakan ini. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat kerjasama dengan otoritas pajak internasional, meningkatkan kapasitas administrasi pajak domestik, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi di dalam negeri.

Global Minimum Tax merupakan upaya internasional yang ambisius untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Meskipun terdapat banyak tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan pajak global, termasuk di Indonesia.

Bagi Indonesia, kebijakan ini dapat membantu menutup celah pendapatan yang hilang akibat praktik pengalihan keuntungan, sekaligus memperkuat sistem perpajakan domestik. Namun, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan yang muncul dan memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif tanpa merugikan iklim investasi dalam negeri.

 

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: DJPGlobal Minimum TaxGMTKemenkeuPPh Badan
Share69Tweet43Send
Previous Post

GovTech dan Coretax: Inovasi dalam Efisiensi Perpajakan

Next Post

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi Keberlanjutan

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Sumber: Freepik

Tantangan Pembiayaan Program Prabowo-Gibran

Global Minimum Tax

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.