Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

GovTech dan Coretax: Inovasi dalam Efisiensi Perpajakan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
16 Januari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
128 9
A A
0
Integrasi Coretax dan Govtech

Sumber gambar: Freepik

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah Indonesia memperkenalkan teknologi baru untuk mengatasi tantangan di sektor perpajakan. Salah satu inovasi terkini adalah integrasi antara Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan Government Technology (GovTech). Upaya ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

GovTech sebagai Solusi Pajak Digital

GovTech atau Government Technology merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kebijakan. Dalam konteks perpajakan, GovTech hadir sebagai solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan negara. Integrasi data melalui GovTech memungkinkan pemerintah memantau transaksi digital, termasuk e-commerce dan pola belanja masyarakat, guna menutup celah yang sering dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.

Sistem GovTech menjanjikan peningkatan efisiensi dengan mengintegrasikan berbagai platform seperti Coretax dan data keimigrasian. Data dari Bank Indonesia menunjukkan transaksi digital meningkat drastis, mencapai Rp 600 triliun pada kuartal pertama 2025. Oleh karena itu, GovTech diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk mengelola dan mengawasi transaksi digital tersebut.

Baca juga: “CTAS Bermasalah, Ini Kata Pengamat”

Coretax dan Reformasi Perpajakan

Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang mulai dijalankan pada Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh sistem administrasi perpajakan, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa Coretax adalah langkah penting dalam reformasi perpajakan yang bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Dalam pertemuan antara Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, keduanya sepakat menjaga interoperabilitas antara Coretax dan GovTech. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar sistem elektronik pemerintahan, serta memastikan data perpajakan yang lebih lengkap dan akurat.

Tantangan dan Risiko

Meskipun GovTech dan Coretax menawarkan banyak manfaat, penerapan teknologi ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah privasi data. Dengan kemampuan melacak transaksi digital dan memprofilkan individu, pemerintah menghadapi dilema antara efisiensi dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan data menjadi kunci untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat.

Selain itu, pendekatan berbasis pengawasan seperti ini berisiko menimbulkan resistensi jika tidak disertai edukasi yang memadai. GovTech harus mampu mendorong kesadaran pajak secara sukarela, bukan melalui pemaksaan yang dapat menimbulkan ketidakpuasan publik.

Integrasi antara GovTech dan Coretax merupakan langkah signifikan dalam transformasi digital sektor perpajakan di Indonesia. Dengan peningkatan efisiensi dan transparansi yang ditawarkan, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan secara etis dan transparan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan juga diperlukan agar masyarakat memahami manfaat dari sistem ini dan tidak merasa diawasi secara berlebihan.

Baca juga: “PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System”

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share63Tweet39Send
Previous Post

Atasi Tantangan Kesehatan dari Konsumsi Minuman Berpemanis

Next Post

Global Minimum Tax dan Implikasinya Bagi Indonesia

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
ilustrasi global minimum tax

Global Minimum Tax dan Implikasinya Bagi Indonesia

Ilustrasi Keberlanjutan

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Sumber: Freepik

Tantangan Pembiayaan Program Prabowo-Gibran

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.