Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Data Konkret sebagai Instrumen Baru Pengawasan Pajak

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
12 Januari 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 10
A A
0
Tax Audit
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggal 24 September 2025 menandai titik penting dalam tata kelola pengawasan pajak Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. Peraturan ini secara eksplisit menempatkan data konkret sebagai kumpulan bukti yang dimiliki atau diperoleh DJP seperti faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan, dan bukti transaksi lain sebagai pemicu wajib tindak lanjut oleh otoritas pajak, baik melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan. Tujuan yang dinyatakan adalah meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian dan akuntabilitas dalam penanganan data tersebut.

Penegasan definisi dan mekanisme tindak lanjut terhadap data konkret tidak muncul dalam ruang hampa; ia berada di persimpangan tiga instrumen regulasi utama. Pertama, Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022 yang mengatur proses pengawasan kepatuhan secara end-to-end. Salah satu bentuknya penerbitan SP2DK sebagai langkah awal klarifikasi data.

Selanjutnya, perubahan mendasar dalam tata cara pemeriksaan yang diatur ulang oleh PMK No. 15 Tahun 2025, yang memperkenalkan prosedur seperti Pembahasan Temuan Sementara sebagai tahapan wajib sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Per-18/PJ/2025 sejalan dengan kedua instrumen ini: ia memperinci kapan dan bagaimana data konkret mendorong pengawasan (SP2DK) atau dilanjutkan ke pemeriksaan formal.

Secara konseptual, Per-18/PJ/2025 cocok dibaca melalui lensa Compliance Risk Management (CRM) dan teori perilaku terencana (planned behavior). CRM mensyaratkan segmentasi wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan mulai dari wajib pajak yang kooperatif hingga yang sengaja menolak mematuhi agar respons otoritas menjadi proporsional: memberikan kemudahan pada yang patuh, memberi asistensi pada yang berusaha patuh, mengirimkan efek jera pada yang cenderung menyalahi aturan, dan menerapkan penegakan hukum pada pelanggaran berat.

Per-18/PJ/2025 memperkuat alat seleksi DJP dengan basis data yang lebih konkret sehingga sumber-sumber risiko menjadi lebih mudah diidentifikasi dan dikelompokkan. Pernyataan ini menempatkan kebijakan sebagai upaya mengoptimalisasi alokasi sumber daya penegakan: pengawasan ringan untuk volume besar “tanda tanya” dan pemeriksaan intensif untuk kasus berisiko tinggi. (Kerangka CRM dan piramida kepatuhan sebagaimana lazim dipraktikkan di banyak otoritas pajak global).

Namun, penajaman berbasis data ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, kepastian prosedural misalnya kewajiban pembahasan temuan sementara di PMK 15/2025 memberikan ruang dialog yang formal bagi wajib pajak untuk menanggapi temuan sebelum koreksi dituangkan ke SPHP. Hal ini memperkuat prinsip due process dan memungkinkan penyelesaian yang lebih berbasis bukti.

Di sisi lain, intensifikasi penggunaan data konkret dan SP2DK yang lebih sering dapat menciptakan beban administrasi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM atau wajib pajak yang belum “audit-ready”. Risiko lain adalah potensi persepsi “penegakan otomatis” yang menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku usaha, yang jika tidak disertai komunikasi dan asistensi yang memadai, bisa menurunkan kepatuhan sukarela.

Dari perspektif praktik kepatuhan, terdapat beberapa implikasi penting. Pertama, wajib pajak perlu meningkatkan kesiapan dokumentasi dan kemampuan menanggapi SP2DK secara cepat dan lengkap. Peraturan DJP menetapkan batas waktu dan format tanggapan yang spesifik. Kedua, karena PMK 15/2025 mewajibkan pembahasan temuan sementara, kemampuan teknis untuk menyusun bukti pendukung dan presentasi hukum/akuntansi menjadi kunci dalam mengelola risiko koreksi fiskal. Ketiga, bagi konsultan pajak dan KPP, peraturan baru menuntut peningkatan kapabilitas analitik untuk memilah data konkret yang benar-benar memerlukan pemeriksaan lanjutan dari data yang cukup dijawab melalui klarifikasi.

Sehubungan dengan pemaparan diatas, terdapat beberapa rekomendasi praktis yang dapat dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan. Pertama, wajib pajak perlu mempersiapkan audit readiness dengan cara inventarisasi dokumen kunci, perbaiki prosedur pencatatan elektronik, siapkan narasi bisnis untuk mendukung transaksi.

Selanjutnya, bagi konsultan/pihak internal keuangan dapat mempersiapkan respon SP2DK dan simulasi pembahasan temuan sementara. Terakhir, bagi otoritas pajak perlu menjaga keseimbangan antara intensifikasi data-driven enforcement dan program asistensi publik agar kepatuhan sukarela tidak terkikis. Pendekatan preventif melalui edukasi dan fasilitasi harus berjalan bersamaan dengan penguatan mekanisme koreksi untuk meminimalkan sengketa dan beban litigasi.

Kesimpulannya, PER-18/PJ/2025 adalah langkah teknis namun strategis: ia menegaskan peran data konkret sebagai pemicu tindakan administrasi pajak dan merapikan hubungan antar-instrumen pengawasan dan pemeriksaan yang sudah berubah setelah PMK 15/2025. Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada bagaimana DJP menggabungkan ketepatan analitik data dengan komunikasi dan bantuan yang efektif kepada wajib pajak—karena keberlanjutan kepatuhan bukan hanya soal deteksi, melainkan juga soal kapasitas dan akuntabilitas proses.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Data KonkretPengawasan PajakPer-18/2025SP2DK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak dan Transaksi Digital

Next Post

Transformasi Digital dan Kepatuhan Pajak E-commerce

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Pajak Digital

Transformasi Digital dan Kepatuhan Pajak E-commerce

Ilustrasi injeksi likuiditas

Kelas Menengah Indonesia di Bawah Tekanan

IFRS S2 Standar Global Pengungkapan Terkait Iklim

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.