Ketika hubungan kerja berakhir, uang pesangon menjadi salah satu hak yang paling penting bagi pekerja. Pesangon dapat menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan. Karena itu, ketika menerima pesangon tetapi jumlah yang masuk ke rekening ternyata lebih kecil daripada nilai yang tercantum dalam perhitungan perusahaan, muncul pertanyaan: apakah uang pesangon memang dikenai pajak?
Jawabannya ya. Uang pesangon merupakan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final. Namun, berbeda dengan gaji bulanan, pesangon memiliki tarif khusus dan mekanisme penghitungan tersendiri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. PP tersebut masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku dalam JDIH Kementerian Keuangan.
Mengapa Dikenai Pajak?
Secara prinsip, uang pesangon merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pekerja karena berakhirnya hubungan kerja. Karena itu, pesangon termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.
Namun, pemerintah tidak memasukkan pesangon ke dalam mekanisme penghitungan PPh 21 atas gaji biasa. Pesangon diberikan perlakuan khusus melalui PPh 21 final. Artinya, pajak yang dipotong atas pesangon tersebut dianggap selesai dan tidak digabungkan kembali dengan penghasilan lain dalam penghitungan PPh tahunan dengan tarif umum.
Perlakuan khusus ini memiliki alasan praktis. Pesangon biasanya diterima dalam jumlah relatif besar dan pada waktu tertentu, misalnya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau ketika pekerja memasuki masa pensiun. Jika seluruh pesangon langsung digabungkan dengan penghasilan rutin dan dikenai tarif progresif PPh orang pribadi, beban pajaknya dapat meningkat secara signifikan pada tahun penerimaan. Karena itu, pemerintah menetapkan tarif khusus yang bersifat final.
PP 68 Tahun 2009 secara khusus mengatur tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Ketentuan teknis pemotongannya sebelumnya diatur dalam PMK 16/PMK.03/2010. JDIH Kementerian Keuangan juga mencatat PP 68/2009 sebagai dasar yang terkait dengan ketentuan pemotongan pesangon tersebut.
Berapa Tarif Pajak atas Uang Pesangon?
Tarif PPh 21 final atas uang pesangon menggunakan tarif berlapis berdasarkan jumlah pesangon yang diterima. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
| Jumlah Uang Pesangon | Tarif PPh 21 Final |
|---|---|
| Sampai dengan Rp50 juta | 0% |
| Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta | 5% |
| Di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta | 15% |
| Di atas Rp500 juta | 25% |
Tarif tersebut diterapkan secara berlapis, bukan dengan cara langsung mengenakan tarif tertinggi terhadap seluruh jumlah pesangon. Dasarnya adalah PP 68 Tahun 2009.
Sebagai contoh, seorang pekerja menerima uang pesangon sebesar Rp100 juta. Bagian sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 0%, sedangkan bagian berikutnya sebesar Rp50 juta dikenai tarif 5%. Dengan demikian, PPh finalnya adalah:
Rp50 juta × 0% = Rp0
Rp50 juta × 5% = Rp2,5 juta
Jadi, total PPh 21 final yang dipotong adalah Rp2,5 juta, sehingga pekerja menerima pesangon bersih sebesar Rp97,5 juta.
Contoh lainnya, apabila seorang pekerja memperoleh pesangon sebesar Rp600 juta, penghitungan dilakukan secara berlapis. Bagian Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak, bagian Rp50 juta berikutnya dikenai 5%, bagian sampai dengan Rp500 juta dikenai 15%, dan bagian di atas Rp500 juta dikenai 25%.
Dengan mekanisme tersebut, tarif 25% bukan berarti seluruh pesangon Rp600 juta langsung dipotong 25%. Tarif 25% hanya berlaku terhadap bagian pesangon yang berada di atas Rp500 juta.
Siapa yang Memotong dan Bagaimana Jika Pesangon Dibayar Bertahap?
Dalam praktiknya, pekerja tidak perlu menyetorkan sendiri PPh 21 final tersebut ke negara. Pihak yang membayarkan pesangon pada umumnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21, kemudian menyetorkannya sesuai ketentuan perpajakan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah cara pembayaran pesangon. Ketentuan PP 68 Tahun 2009 membedakan perlakuan berdasarkan apakah pesangon dibayarkan sekaligus atau secara bertahap. Karena itu, pekerja tidak dapat hanya melihat total nilai pesangon tanpa memperhatikan kapan dan bagaimana pembayaran dilakukan.
Apabila pesangon dibayarkan sekaligus, tarif final dalam PP 68/2009 digunakan berdasarkan jumlah bruto pesangon. Sementara apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, terdapat ketentuan khusus mengenai perlakuan pajaknya. Karena itu, pekerja yang memperoleh pesangon dalam beberapa kali pembayaran perlu melihat skema pembayaran yang digunakan perusahaan sebelum menghitung pajaknya.
Hal ini penting karena “pesangon Rp300 juta” tidak selalu menghasilkan pemotongan pajak yang sama jika mekanisme pembayarannya berbeda. Dasar pengenaan dan waktu pembayaran merupakan bagian dari ketentuan yang perlu diperhatikan.
Selain uang pesangon, PP 68 Tahun 2009 juga mengatur penghasilan tertentu lainnya, yaitu uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, ketentuan PPh final tersebut tidak hanya berkaitan dengan pesangon akibat berakhirnya hubungan kerja.
Pada akhirnya, uang pesangon memang dikenai pajak, tetapi bukan dengan mekanisme PPh 21 atas gaji bulanan biasa. Pesangon memiliki rezim khusus berupa PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%, 5%, 15%, dan 25% secara berlapis, sesuai jumlah penghasilan yang diterima.
Karena bersifat final, pajak yang telah dipotong atas pesangon tidak dihitung kembali dengan tarif umum dalam SPT Tahunan. Bagi pekerja, yang penting adalah memastikan jumlah pesangon, pajak yang dipotong, serta bukti pemotongannya tercatat dengan benar.
Dengan demikian, apabila seorang pekerja menerima pesangon sebesar Rp100 juta tetapi hanya menerima Rp97,5 juta setelah pemotongan, selisih Rp2,5 juta tersebut bukan potongan sepihak dari perusahaan. Itulah PPh Pasal 21 final atas pesangon yang dipotong berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dasar hukum utama: PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, serta ketentuan teknis perpajakan terkait pemotongan PPh Pasal 21. PP 68/2009 masih tercatat dalam JDIH Kementerian Keuangan sebagai peraturan yang berlaku.










