Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
12 Agustus 2026
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
PPh Pasal 23

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu mekanisme withholding tax yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Ketentuan mengenai PPh Pasal 23 pada dasarnya diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh. Objeknya mencakup penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan tertentu, sewa harta, serta imbalan atas jasa tertentu.

Secara umum, tarif PPh Pasal 23 terbagi menjadi dua tarif, yaitu 15% dan 2%. Tarif 15% dikenakan atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya. Sementara itu, tarif 2% dikenakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan atas jasa tertentu.

Namun, penentuan objek PPh Pasal 23 perlu dilakukan secara cermat karena suatu transaksi dapat beririsan dengan ketentuan PPh lainnya. Misalnya, imbalan jasa yang diterima Wajib Pajak orang pribadi pada kondisi tertentu dapat menjadi objek PPh Pasal 21. Jasa konstruksi juga memiliki ketentuan tersendiri dalam PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan penghasilan dari usaha pelayaran dapat tunduk pada ketentuan PPh Pasal 15.

Sedangkan untuk jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23, PMK Nomor 141/PMK.03/2015 memberikan rincian mengenai jenis jasa lainnya yang dikenai pemotongan. Oleh karena itu, identifikasi jenis jasa menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu pembayaran merupakan objek PPh Pasal 23 atau mengikuti ketentuan PPh lainnya.

Objek, Tarif dan Saat Terutang PPh Pasal 23

PPh Pasal 23
Sumber UU No 7 Tahun 1983 stdtd UU No 7 Tahun 2021 Peraturan Menkeu No 141PMK032015

Secara sederhana, tarif 15% digunakan untuk kelompok penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan, sedangkan tarif 2% digunakan untuk sewa dan imbalan jasa tertentu. Pemotongan dilakukan atas jumlah bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan mengenai objek PPh Pasal 23 tidak dapat dilepaskan dari karakteristik transaksi dan status penerima penghasilan. Karena itu, sebelum melakukan pemotongan, pemotong pajak perlu memastikan jenis penghasilan, pihak penerima penghasilan, serta ketentuan PPh yang berlaku atas transaksi tersebut.

Selain menentukan objek dan tarif, pemotong juga perlu memperhatikan saat terutangnya PPh Pasal 23. Secara umum, PPh Pasal 23 terutang pada saat pembayaran dilakukan, saat penghasilan disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.

Dengan demikian, penentuan saat pemotongan tidak semata-mata didasarkan pada tanggal pembayaran. Pemotong perlu melihat terlebih dahulu kapan penghasilan tersebut dibayar, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo sesuai dengan karakteristik transaksi.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Objek PPh Pasal 23PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23Witholding Tax
Share61Tweet38Send
Previous Post

National Asset Registry untuk Perluasan Basis Pajak

Next Post

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
Basis Pajak
Analisis

National Asset Registry untuk Perluasan Basis Pajak

12 Agustus 2026
Next Post
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

Ilustrasi jastip

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

Pemeriksaan Pajak

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.