Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu mekanisme withholding tax yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Ketentuan mengenai PPh Pasal 23 pada dasarnya diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh. Objeknya mencakup penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan tertentu, sewa harta, serta imbalan atas jasa tertentu.
Secara umum, tarif PPh Pasal 23 terbagi menjadi dua tarif, yaitu 15% dan 2%. Tarif 15% dikenakan atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya. Sementara itu, tarif 2% dikenakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan atas jasa tertentu.
Namun, penentuan objek PPh Pasal 23 perlu dilakukan secara cermat karena suatu transaksi dapat beririsan dengan ketentuan PPh lainnya. Misalnya, imbalan jasa yang diterima Wajib Pajak orang pribadi pada kondisi tertentu dapat menjadi objek PPh Pasal 21. Jasa konstruksi juga memiliki ketentuan tersendiri dalam PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan penghasilan dari usaha pelayaran dapat tunduk pada ketentuan PPh Pasal 15.
Sedangkan untuk jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23, PMK Nomor 141/PMK.03/2015 memberikan rincian mengenai jenis jasa lainnya yang dikenai pemotongan. Oleh karena itu, identifikasi jenis jasa menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu pembayaran merupakan objek PPh Pasal 23 atau mengikuti ketentuan PPh lainnya.
Objek, Tarif dan Saat Terutang PPh Pasal 23

Secara sederhana, tarif 15% digunakan untuk kelompok penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan, sedangkan tarif 2% digunakan untuk sewa dan imbalan jasa tertentu. Pemotongan dilakukan atas jumlah bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan mengenai objek PPh Pasal 23 tidak dapat dilepaskan dari karakteristik transaksi dan status penerima penghasilan. Karena itu, sebelum melakukan pemotongan, pemotong pajak perlu memastikan jenis penghasilan, pihak penerima penghasilan, serta ketentuan PPh yang berlaku atas transaksi tersebut.
Selain menentukan objek dan tarif, pemotong juga perlu memperhatikan saat terutangnya PPh Pasal 23. Secara umum, PPh Pasal 23 terutang pada saat pembayaran dilakukan, saat penghasilan disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.
Dengan demikian, penentuan saat pemotongan tidak semata-mata didasarkan pada tanggal pembayaran. Pemotong perlu melihat terlebih dahulu kapan penghasilan tersebut dibayar, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo sesuai dengan karakteristik transaksi.










